menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang ten tang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; MengmgaL ' Menimbang BUPATIDELISERDANG PROVTNSI SUMATERAUTARA PERATURANDAERAHKABUPATENDELI SERDANG NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA BUPATIDELISERDANG, 2 •
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pcrlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor 5606) sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhhir denganUndang-UndangNomor 17 Tahun 2016 tentang Penctapan Pcraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pcrubahan Kcduo Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tent.ang Perhndungan Anak Menjad) Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
5.Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tarnbahan Lernbarnn Negara Rcpubhk IndonesiaNomor 4279);
6.Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tcntang Sistem Pendidikan Nasional [Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tarnbahan Lcmb..ran NegaraRepublik IndonesiaNomor 4301):
7.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasun Dalam Rumah Tangga (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2004 Nornor 95, Tarnbahan Lernbaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4419);
8.Undang Undang Nomor 13 Tahun 20 6 tentang Perhndungan Saksi dan Korban (Lernbaran Negara Republik I ndoncsia Tahun 2006 Nomor 64, TarnbahanLcrnbaran Negara Rcpubhk Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dcngan Undana- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentar ~ Perubahan Atas Undang-Undung Nomor 13 Tahun 2006 tcntang Perlindungan Saksi dan Korban (Lcmbaran Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tumbahan Lc:mbaran Negara Nomor 5602);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tarnbahan LernbaranNegara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ' 3 • tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor4720);
11.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tcntang Pornograli (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4928);
12.Undang-Undang Nomor JI Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
13.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5062);
14.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kcsehatan (Lcmbaran Nt.-gara Rcpublik IndonesiaTahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5063);
15.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistern Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5332);
16.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [Lernbaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6573); ' 4 Mcnctapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARMN PERLINDUNGAN ANAK MEMUTUSKAN: PEMERINTAI I KABUPATEN DELI SERDANG Dengan Persctujuan Bersarn 1 DEWAN PERWAKII..AN RAKYAT DAERAU KABUPATEN DELI SERDANG dun
18.Pcraturan Pcmcrintah Nomor 2 Tohun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Yang Mempunya.i Masalah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3367); 19 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pcnyelenggaraan dan Kel)a sarna Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tongga (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tarnbahan Lcmbaran Negara Rcpubhk lndonc!l1a Nomor 4604);
20.Kcputusan Prcsiden Nomor 87 Tohun 2002 ten tang Rcncano Aksr Nasionul Penghapusan Perdagangan [Trafficking] Pcrempuan dan Anak,
21.Peraturan Menteri Pembcrdayaon Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tcntang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anal<;
22.Pcraturan Menteri Pembcrdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 ternang Kebijakan Knbupaten/Kota Layak AMk (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 181);
23.Peraturan Menten Pcmberdayaan Pcrcmpuan dan Perlindungan Anuk Nomor 12 Tahun 2011 tentang lndikator Kabupaten/Kota Layak Anak [Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2012 Nomor lt,9), 24 Pcraturan Daerah Nomor 3 tahun 201b tcntung Pernbcntuknn dan 8usun,,n Pcrangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana tclah diubah dengan Pcraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomcr 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atos Peraruran Daeroh Nomor 3 tahun 2016 tcntang Pernbentukan dan Susunan Pcrangkac Dacrah Kabupaten Deli Serdang:
25.Pcraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 ientang' Ketahanan Keluarga. • 5 Dolam Pcraturan Dacrah ini, yang dimaksud dengan: I. Dacrah adalah Kabupatcn Deli Serdang.
2.Pcmcrintahan Daerah adalah penyelcnggaraan urusan pcmcrintah olch pernermtah dacrah dan DPRD menurut asas otonorni dun tugas pcmbantuan dcngan prinsip olonomi seluas- lunsnya dalam sistcrn dun prinsip Negara Kcsatuan Rcpubbk lndcncsia scbagairnana drrnaksud dalarn Undnng-Undang Dasar Negara Rcpublik lndoncsia Tahun 1945.
3.Pcmcrinrah Dacrah adalah Bupati sebagai unsur pcnyctcnggara pcmcnntahnn dacrah yang memimpin pelaksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kcwcnangan dacrah oionom.
4.13upati adalah Bupaii Deli Scrdang.
5.Dewan Pcrwakilan Rakyat dacrah yang sclanjutnya disingkat OPRD adalah Lembaga Pcrwakilan Rakyat Dacrah Kabupaten Deli Scrdang yang berkcdudukan sebagai unsur pcnyclcnggara Pcmcrintah Oacrah.
6.Pcrangkat Oaerah adalah unsur pcmbantu Bupati dan Dewan Pcrwakilan Rakyat Oaerah dalam pcnyclenggaraan Urusan Pemcrintahan yang menjadi kewenangan Oacrah.
7.Lcmbaga Non Pemcrintah adalah organisasi/lembaga yang dibentuk olch anggota masyarakat warga Negt1ra Republik lndoncsio secara sukarcla atas kehendak scndiri, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan berminut sorta bcrgcrak dibidang usaha kcsejahtcraan sosial yang ducrapkan olch organisasi/ lembaga scbagai wujud part isipasr rnasyarakat yang mcnitikberatkan kcpada pcngabdinn secura swadnya,
8.Masyarakut adalah pcseorangan, kcluarga, kelornpok clan organisaei scsial dan/atau orgamsasi kcmasyarakatan
9.Anak adalah scseorang yang belum berusia 18 [delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Anak Balita adalah anak yang berusia O (nol) sarnpai dcngan 5 [lirna] tahun, bcrada dalam tahap awal pcrkembangan manusia.
11.Anak Usia Sekolah adalah anak yang berusia 6 (cnam) sarnpai dcnga n 18 (delapan be las) tahun.
12.Anak yang Bcrhaclapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dcngan hukum, anak yang menjadi korban tindnk pidana, dun anak yang rncnjadi saksr tindak pidana, 13 llak anuk adalah bagian dari hak asasi rnunusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipcnuhi oleh orang tuu, keluarga, wuli, rnasyarakat , perncrtruah dun negaru
14.Kcwajibun Anuk adaluh segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh anak sesuai dcngan Iungsr dan peran unak. 15 Anak Terlantnr aduluh anak vang udnk tcrpcnuhi kebutuhan birnbingan mental dan agama serta pclayanan sandang. pangan, papan, kesehatan, pcndidikan, fisik, maupun sosial secara wajar.
16.Anak Jalanan adalah anak yang kehidupannya tidak teratur dengan menghabiskan sebagian bcsar waktunva diluar rumah untuk mencari nalkah di jalanan atau di Lcmpol umum.