menetapkan Pemturatr Daerah Daelah Kabupalen Donggala tenlang Penanggung-jawaban Pelaksanaan Anggazn Pedapaun dan Belanja Darah IGbupaten Donggala Tabun Alggaran ?015. Meogiogt : l. Pasal l8 ayat (q Undang - utrdang Dasar Negara Repu6lik lndonesia Tahun 1945; I Undaag-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daera!- Daerah Tkt U di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 1822) ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 6E, Tambahan Lembaran Negara Republik lodonesia Nouror 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-unda.,rg Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nornoi 12 Tahun 1984 tcntang Perolehan Pajak Buni dan Bangl,,ran (lrr'rbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan lrnbaran Negara Repuilik IndonesiaNomor 3569) ; Undang-undang Nomor 2E Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Irnbaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Taiun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia r.{omor 4286); Ur4ang-undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indoresia Nomor 4355); Undairg-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomo: 4400); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (trmbaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 2(XX Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang P€rimbangan Keurngru Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (t"€mbsratr Negan Repubtik Indonesia Tahun 20& Nomor 126, Tambahaa Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443E); : .1. 7. 9. 2
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tenttng Pajak Daerah dan Re'lribusi Daerah (rmbaran Negara Tahun 2009 Nomor 4l Tambahan kmbaran Negara Nomor 3585) scbagaimana telah diubah denpn Unda:rg-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (.embaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembdran Neg;ara Nomor 4048); ll. Undang-undang Nomcr 12 Tahun 2011 tentsng Pembentukan Pertturan Perun&ng-undangan (tmbaran Negara Republik lndonesia Taitun 201I Nomor E2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun ?01'1 Nomor 5E, Tambqhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5579) sebagainana telah diubah terakhir dengan Und"ng-undang Nomor 9 Tahrm 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentan-g Pemerintahan-Da€rah;
13.Persturan Pemerirrtah Nomor 7l Tahun 1999 tentang Pemindairan Ibu Kota Jaerah Kabupaten Donggala dari Wilayah Kota Palu ke Wilayal Kota Donggala Kecamaran Banawa Kabupaten Donggala (Lembaran Negan Republik Indonesia Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3780);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kcpala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Ncgara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Ncmor 402E);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20M tentang Kedudukan Protokoler dan Keungan Pimpinan datr Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lrmbaran-Negare Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2007 tedrng Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilal Rakyat Daerah (,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47r2); a J
16.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Kcuangan Badan Layanan Urnum (I-embaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Neeara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tent"ng pinjamer Daerah (Lembarzn i.Iegsra Republik lndooesia Tahun 2005 Nomor 136. Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); lE. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pcrimbangan (Lcmbaran Negara Roaublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575):
19.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan.Daerah (rmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 ' Nornor:[3$ Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576, sebagaimana teleh diubah dengan psratu€r pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tertang Sistem Informasi Keuanean Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 iomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 I 5 5);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentanc penselolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahin 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republft hdonesia Nomor 4578); 2l, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahur: 2005 tentans pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tambahan Irrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 45E5);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 teoong pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
23.Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan lrmbama Neeara ReDublik 4 -l Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dalam PeraJuraa Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentarg Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah l,ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 48ss);
24.Peraturan Penrerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, T-,nbahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 teotang Pengelolaan Uang Negan/D"erah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Norror 83, Tambahan Ler:baran Negara Republik lndonesia Nomor 4i3E);
26.Penituran Pemerintah Nomor 5 Talun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahrm 2009 Nomcr 16, Tambahart Lembaran l.legara Republik indonesia Nomor 4972);
27.Peraturan Pemeri-otah Nomor 7i Tah::n 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesia Talun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaraa Negara Republik Indonesia Nomor 5165):
28.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah (I*mbaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Irrnb:ran Negara Nomor 5272);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 48 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerab ( Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2007 No. 4E );
30.Penturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor l0 Tahun 2008 tentang Pcmbentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerall Schetariat Dovan Pcrwakilsn Rskyat f,)aerah dao Staf Ahli Bupati Kabupatcn Donggala (L€mbaran Daenh Kabupatm Donggala Tahun 2008 Nomor 10, sebagaimana telah diubah dengan Perfunn Dacrah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2010 tcntang Penrbshan Atrs Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor l0 Tahun 2008 tentang Per_lbeDtukan Orguisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, SeMariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerai dan Staf Ahli Bupati Krbupaten Dong8ala (.embaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 6) ; 3 l. Peraturan Daerah Kabupaten D,onggala Nomor I I Tahun 200E tentang Pembcntukaa Organisasi dan Tata Kerja Inspektora! Badan Perencanaan Pembangunan Daeral' dan Penanarnan Modal, dao Irmbaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala (Lrmbaran Daerah Kabupatm Donggala Tahun 2008 Nomor l!), sebsgtimana telah diubah dengan Peraturatr Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pen bahan Kedua Atas Peraturatr Daerah Kabupaten Donggala Nomor I I Tahun 2008 tectang Pembentukatr Organisasi dan Tata Kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dal Penanaman Modal, Can Lanbaga Teknis Daerah Klbupaten Donggla - (Lembara:r Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 Nomor 3);
32.Peraturan Daerah Kabupalen Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daera.\ Ksbupat€n Donggala (Irrnbaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2fi)8 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturatr Daerah Kabupaten Donggala Nomor48 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Ngmor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donegala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 Nomor 4);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2008 tent&g Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Krbupaten Donggala Tahun 2008 Nomor l3);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja dan kmbaga Lain Bagian dari Permgkat Daerah Kabupatcn Donggala (I*rnbaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dcngan Peratutan Daerah Kabupaten Donggala Nornor 5 Tahun 2013 tcntang Penrbahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahrm 6 _L 35. 5t. 2010 tentarg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja trmbaga lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 Nomor 5); Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor l0 Tahun 2013 tentang A-nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201+ (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 Nomor l0); Peraturan Daerah Kabuparen Donggala Nomor 3 'fahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (,embaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2014 Nomor 3); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Daerah scbagimana telah diubah tcrakhir dengn Peraturan Menterl Dalam Ncgcri Nomor 2l fahun 20ll tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 13 Taht'n 2006 teniang Pedoman Pengelolaan Keuangsn Daerah; Peraturan Menteri Dalsm Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pcdoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD' Pengajuao Penyaluran, dan Laporan penariggungiawaban Pengg'maan Bantuan Keuangan Partai Politilq Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggantr 2014 @erita Negara Nomor E90). Dengan PeBetujuan Bcrssna DEWAN PERWAKII^AN RAKYAT DAEMH (ABUPATEN DONGGAIA Men€rspkm dan BUPATI DONGCALA MEMUTUSKAN: : PEMTIJRAN DAERAH KABIJPAGN DONGCAI^A IENTANC PERTAI.IC,GITNGJAWABAN PELAKSAN AN ANC'CARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAII TAIIUN ANCCARAN 2014, 39. 7 P|'rI I (l) PcrteuggB{gjrvrb.n pchts.rrro APBD b.rup6l+oraa k rrdgrn r!e6uat: & kpor.n tl li!.si !rlggrr!!;