menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala t€ntang Rencana Pembangunan Manengah Dasrah Tahun 2014 - 2019: Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di sulawesi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822r.i Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pambangunan Nasional (L€mbaran Negara ReDublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenlang Pemeriniahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Reoublik Indonesia nomor 4844);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang 9. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor '126, Tambahan Lsmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RePublik Indonesia Nomor 4725): Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5495); 6. \ 2
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pemindahan lbu Kota Daerah Kabupaten Donggala dari Wilat€h Kota Palu ke Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia 3869);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OC5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, tentang Tata Qarc Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 456,4):
13.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penlelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Oaerah Kepada Oewan Perwakilan Rakyat Daerah, Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14.Peraturan Peme.intah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Oekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4816);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Peny€lenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815):
16.Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4837):
18.Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2008 lenlang Urusan Peme.intahan yang Meniadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Oonggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2010 lenlang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupalen Donggala Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor'l); 21- Peraturan oaerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 20ll tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulaw€si Tengah Tahun 2011 Nomor 4);
22.Peraturan Oaerah Kabupaten Donggala Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tala Ruang Wilayah Kabupalen Donggala Tahun 20'11-2031 Lembaran Daerah Kabupaten Oonggala Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1); 4 Dengan Pelsetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA Dan BUPATI DONGGALA MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA TI'ENENGAH DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2011-20',19. AAB I KETENTUAN UMUM Pa3al 1 Dalam Peraturan Dae.ah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Donggala.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Peny€lenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Donggala'
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selaniutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupatan Donggala. Bupaii adalah Bupati Donggala'
4.Rencana P€mbangunan Jangka Menengah Oaerah yang selaniutnya disebut RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Daereh untuk periode 5 (lima) Tahun terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019'