DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
68

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa Antar Waktu, Pemberhentian Kepala Desa, Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa, dan Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.

Isi peraturan

Teks68PDFHirarki

Memuat teks peraturan…