Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan;
Daerah adalah Kabupaten Donggala.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Da6rah Kabupaten Donggala.
Kepala Daerah adalah Bupali Oonggala yang s€lanjutnya disebut Bupati Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah p€rangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pongguna Anggaran/Pengguna Barang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selaniutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetuiui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari penerimaan Pendapalan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lainlain Pendapatan Daerah yang Sah.
7. Belanja daerah adalah semua pengeluaran daerah yang digunakan untuk membiayai belanja Pemerintah Daerah dan transfer dari Pemerintah Pusat.
L BelanJa Pemerintah Daerah menurut fungsi adalah b€lanja Pometintah Daerah yang digunakan untuk m€nialankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi €konomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehalan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi pedindungan sosial.
34
9. Belania Pemerintah Daerah menurut ienis adalah belanja Pemerintah Daerah yang digunakan unluk membiayai belania pegawai, belania barang, belanja modal, subsidi, belania hibah, bantuan sosialdan belania lain-lain.
10. Belania Pegawai adalah bdanja Pemerintah Daerah yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai Pemerintah Daerah, dan Peiabat Negara
11. Belania Barang adalah belanja Pemerinlah Daerah yang digunakan untuk membiayai pemebelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksud untuk diserahkan atau diiual kepada masyarakat, setla belanja peialanan.
12. Belanja Modal adalah belanja Pemerinlah Daerah yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
13. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada sekolah yang berluiuan untuk membantu siswa-siswa yang kurang mampu.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud daLm Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anlara P€meriniah Pusat dan Pemerintah Daerah'
15. Dana Bagi Hasil, yang selaniutnya disingkat DBH, adalah dana yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka p€rsentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan des€ntralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anataE Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
10. Dana Alokasi Umum, selaniutnya disingkat DAU, adalah dana yang dialokasikan kepada daerah b€rdasarkan angka persentase iertenlu uniuk mendanai kebutuhan daerah dengan tuiuan pemerataan kemampuan keuangan anlar daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimakstd dalam Undang- UnJang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara PemerintahanPusatdanPemerintahanDaerah,dihitungdariPendapatanDa|am N€eri (PDN) neto.
17. Dana Alokasi Khusus, yang selaniutnya disingkat DAK' adalah dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan perioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 lentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Keuangan anlara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
18. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan terlentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan , yang terdiri atas Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari kementerian Pendidikan Nasional ke Transper ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Baluan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian lnfrastruklur Daerah.
19. Bantuan Operasional Sekolah, yang selaniutnya disingkat BOS, adalah dana yang digunakan lerutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar seb€gai pelaksana program wajib belaiar, dan dapal dimungkinkan untuk mendanai beb€rapa kegiatan lain sesuai untuk petunjuk teknis Menteri Pendidikan Nasional.
20. Pembiayaan Defisit Anggaran adalah semua jenis panerimaan Pembiayan yang diggunakan untuk menutup detisit anggaran daerah dalam APBD dan kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
21. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selaniutnya disingkat SILPA, adalah s€lisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
22. Psryedaan Modal Oaerah adalah pemisahan kekayaan Daerah dari APBD atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk di,adikan s€bagai modal BUMD dan/atau perseroan lerbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.