(l) Bangunan Gedung ya,,g rusak akibat bencana dapat diperbaiki atau ,^, dibongkar- sesuai dengan tingkat kerusakannya. lz, Earrgunan Gedung yang rusak tingkat sedang dar! masih dapat diperbs.iki, 'dapat dilakukan rcbebilitasi sesuaj dengan k;teDtuan y.rrg iitetapr"r, ot.i,' Pemerintah Daerah.
(3)Rchabilitasi Bangunan Cedung yang berfulgsi sebagai hunian rumah tinggal ,", liy.T_r:-," .bcrbenruk pernbcrian banruan perUaitan rumatr masya_ral@t. "'iTll,T#1,',1;l,H:l'L:yj:1:T:::ffi :ff ,*1"","":padaava,(3) melakukan upal,a dan penyediaan t13 I t' t I I I t I
(5)Pcrsyaratan tcknis rchabilitasi Battgunan GcdunS yang--rusak disesuaikan ' ' aenian karaktcristik bcncana yang mungkin terjadi di- masa yang akan Oa,""g a- dengan mcurperhadkan standar konstruksi bangunan' kondisi goslal, adat i8ttadat, budaya dan qkonom''
(6)Pcls.ksqnaan Pembcrian bs-ntuan perbaikan rumah maqankat sebagaimana '-' limaf."ua pada ayat (5) dilakukan mclalui bimbingan teknis dan banhran teknis olch instansi/ lembaga terkait'
(7)Tata cat-a dan pcrE atatan rchabilitasi Bangunan Gedung pascabencana diatu! lcbih lanjut delad ?crahrhn Bu'pau' pt DJat! mclaksanakan rchabilitasi Banguran ccdung huniet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daera} memberikan kcmudahan kepada Pcmilik Bangunan Gcdung yang akan direhabilitasi berupa:
a.Penguralgan atau p€mbcbasan biaya IMB' atau
b.Pemluerian des.iin prototip y'ing sesuai dengan karakter bencara' atau
c.Pcmberian bantuan konsultansi penyelenggaraan rekonstiuksi Bangunan Gcdung, atau
d.icmterian kemudahan kePada permohonan SLF; c, Bantuan lBinnya 1S) untuk -"-p.t""p"t pelaksanaan rehabilitasi Bangunan Gedung hunian ' sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) buPati dapat menyerahkan k.-cirrang., pencrbitan IMB kepada pejabat pemerintaha! di tingkat Pa-ling bawah.
(10)Rehabilitasi rumai hunian sebagaimana dimaksud Pada ayat (2) dilaksanakan melalui proscs Peran Masyaralat di lokasi bencara' dengan difasilitasi olel) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah'
(11)Tata cara Pcnerbitan tMB Bangunan Gectung nunlan nlmanr unSgal Paoa '- -' *.0 refrabilitasi pascsbcncara' dilahrkan 'd€ngan meogilcrti ketentuan sebagaimaaa d makeud dslam Pasal 113' (1r) ;;;";-" ;"erbitan SLF Bangunan Gedu::g hunian rumai tinggal pada '--' th"p rctrauititasi Pascabcncana' dilakukan de"gan mcngikuti ketcntuan , , -sebagaimarradimaksud dalaF Pasal 132' Pssa: !54 P-umah tingga.l ya.1g nengalarri ker osaksn akibat bencana daPat dilak'rkan ..fr"ultita"i-i".riatt mcnggunakan l:onstrukai Bangunan cedung yanS s€sual dcngan katsktcristik bcncana' AAB V TIM AJILI BANGI'NAN GEDI'I{G (TABG} Baglu Kc..tu PeqbcltulA! TABG t44 Plrd lss tll TABG dib€ntuk dan ditctapkan olih Bupati' Ei ;ABG;"-b"A;a dimaisud pada ayat (t) harus sudah ditetaPkan olch -' s'"-""ti -"iffibat-lambatnya 6 [cnam) bulal setelah Peraturan Daerah ini din],ratakan berlaku P.!rl 156 (l) Susunan kcatrggotaan TABG terdiri dati:
a.Pcngarab
b.Kctua
c.Wakil Ketua
d.Sckrcr-aris
c.Anggota
(2)Keanggotaan TABG dapat terdiri dari unsu!-unsuli
a.asosrasr Prolesl; b, masyaraidt ahli di luar disiplin Bangunan Gedung termasuk masyarakat adat;
c.pcrguruan trnggr; d, instansi P.Eerintah Da€rah l3l KctcrwakilaJt unsur-unsur asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan masyatakat al i termasuk masyaiakat adat, minimum sama dengan kete-rwakilal unsur_unsua instansi Pemerintah Daerah'
(4)Keanggotaan TABG tidak belsifat tetap. isi Sctiap unsur diwakili oleh I (satul orarlg sebagai an8Sota iOi ll"-i-".." anggota TABG diusulkan oleh asosiasi profesi, perguruan tinggi dan masyarakai ahli tcrmasuk masya-rakat adat yang disimpan dalam basis data daftar anggota TABG. B'de! Kcdua Ttrgat jar Fulrgsi Pesal 157
(1)TABG memPunyar tugas:
a.Membcrikan Pertimbangan Teknis bempa nasehat' oendapat' dan pertimbangan profesional pada pengesaha'r rencana teknis Bangunan Gedung untuk kePcntrngan uflum-
b.Membcrikan masrrkan tcntang prograrn <ialam pelaksanaan tLrgas PukoK dan fungsi instansi YanA terkait'
(2)Dalam metalsanat<aJr n'rgas scbagaimaaa dimal<sud pada ayat {l) huruf a' TABG memPunyai fungsi:
a.Pengkajian dokumen rencana teknis yang telai disetu'jui oieh instansi Yang b€rwenang; U, -ecngkaji"tt dokumen lencana teknis berdasarkan ketentuan lentang Pcrsya.ratsn tata bangunan
c.iengkajian dokumcn rencana teknis berdasArkan kete'Ituan tenung pcrsyaratan kcandalan Bangunan cedung t45
(3)Disamping tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat {1), TABG daPat mcmbantu:
a.Pcmbuatar a.'-ran dan pcnllaian;
b.Penyelcsaian masalah;
c.Penyempumaan pcraturan, pedoman dan standar. P.ad lsa
(1)Masa kerja TABO ditetapkan 4 (cmpat) tahun angga!-a!t. {2) Masa kcrja TABG dapat dipeipanjahg sebdnya.k-tdriydJ<riya 2 (due) kali-mesa kcrja sebagaimana dirnaksud pada ayat (l). BagloE Kctiga Peoblays$ ?AaG Psoal 159
(1)Biaya pengelolaan database dan operasional anggota TABG dibebankan pada Anggara Pendapatal dan Belanja Daetah.
(2)Pembiayaan sebagaimena dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a.Biaya pengelolaan basis data.
b.Biaya operasional TABG yang terdiri dari: l) Biaya sekreta-riat; 2) Persidanga!; 3) Honorariuo dan tunjaDgan; 4) Biaya psrjslanan dinas.
(3)Pembiayaan sebagajmana dimaksud pada ayat (2) dilak:.anakan sesuai - per'a turan p€rundang-undangal.
a.pemantauan dan penjagaan kctertiban penyelenggaraan Banguoan Gedung;
b.pcmberian masukan kepada Perdcrintah dan/atau Pemerintah Daarah dalam penyernpumaan peraturan, pedoman dan Standar Teknis di bidang Bangunan Gedung; _
c.penyanpaian p€odapat dan p€rtimbangan kepada instalsi yang berw€nang tcrhadap pcnlrusunAlr RTBL, r€ncana teknis bangunan tcrtcntu dan kcgiat^n t46 pcnyelcnggaraan Bsngunatr Cadung yang menimbulkan damPqk Pcnting tcrhadap tintkungar$ " d Pcng4iuan -Cugatan Pcr'*qkilsn terhadap Bangunan Gcdung yang - ;""Artggu, mcrugikan dan/atau membahaJakan kepcntingat! utrum' . Pr.d 161 (f) Obyck pcmantauan dan penjagaan ketdtibar-pcttyclcoggaraan Bangunat ' ' ceiuni sehgaimana dirnaksud datam Pasal 160 buruf a meliputi kcgiatan pembangunart' kcgiatan pemanfaatan' kegiatgn pelcataisl tcrmasuk ;;;; dan/atiu pemugaran Bangunsn Gcdung dan lingkungannya yang dilindungi aan aitcstaritaa dat/atau kegiatan pcmbongkaran BangunEn Gcdung (Z) pemlntauan 'scb"agaimana dimaksud Pada ayat (1) harus memcnuhi Pdrsyatatiiri:
a.dilakukan secara objektiq
b.dilakukEn dengat penuh tanggung JawaD;
c.ditakukan i"t'gttt tid;i mcnimbulkan gaigguan kepada pemilik/Pcngguna Banguna! Ccdung' masyarakat dan lingkungan; ' d. dilakukan dengan tidak menijnbulkan kcrugirin keFada pcrnilik/Pengguna Banguna!! Gcdung' mesyarakat dan linakungan' {3) Pemantauan setagaim"na- aimat<M o.t" ayat (L) dapat dilakukan oleh ' Peromnganr t"lo'ipot, atau organisasi kemasyatakatan melalui kcgiatan pcngamaan, ptnyampaian masukan' -usulan- datllcngaduan tcrhadaP:
a.a.ngu"t" ccdun! yang ditcngarai tidak Lsik Fungsi; ' b. Banguna! ceau-,,i yalg pemba''gunan' . Pemanfaatart' p€lestarian dan/atau pembongkarannya berPotensi menimbulkan tingkat gangguan bagi pengguna dan/ atau 'nasyarakat da-r' lingkungarnya;
c.Rangu-Ian Cedung yang pcmbangunan' Pemanfaatan' Pelestarian Can/atau pcmbongl€ta:'lnya'Jerpotenli rnenimbulkarl tingkat b?'haya tcrten:u bagr pengguna dan/atau rlrastlfskat datr linBkunsannya - - - d. t"lrr.l""tt 6"attfr yang ditengarai melanggd ketentuan perizinan dan lokasi Batrgunan Gedung
(4)Hasil pernantauan sebagair'ala dimaksud pada ayat (3) dilaPorkan secata tertulis kepada Pcmerintah Daerah secsta langsung atau melalui TABG'
(5)Pemeritqh dacrah wajib menanggapi daJ! menindaklanjuti laporan sebagarmana dimaksud pada ayat (4) dengan melakukan penelitian dan ' evaluasi secara administratif dan sccara teknis melalui pemeriksaan lapangal dan rnelakukan tindakan yang diperlukan serta menyamparkan ' hasilnya kePada Pelapor' t41 {l) (21 {3)
(1),2)
(3)Palal 162 Pettjagaan ketcrtiban pcnyclenggs-raan Bangunan Gedung scbagaimaDa dimaksud dalam Pasal 160 huruf ,a dapat dilakukan oleh masyarakat fftitatui: a, penccgahan perbuatan perorattgan atau kelompok masyarakat yang dapat mengurangi tingkat keandalan Bangunan Gedung; b, pencegahan perbuatan pers€orangari atau kelompok masyarakat yajlg dapat mcnggangu penplcnggaraan Bang -1a! Gedung dan tingkungannya, Terhadap pcrbuatan s€bagaimana diEeksud pada ayat (l) mas,yarakat dapat melaporkar secara lisan dan/atau tertulie kepada:
a.Pemerintah Daerah melalui instangi yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidaltg keamanan dan ketcniban, serta b, pihak pemilik, pengguna atau pengelola Bangunan ccdung. Pemeritah daerah wajib menanggapi dan menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) dengan mclakukan pcnelitian dan evaluasi secara adminis..ratif dan secara teknis melalui pcmeriksaan lapangan dan melakukan tindakan yang diperlukan sena menyampaikan has!' rya kepada pelapor. Psr.l 163 Obyek pemberian masukajl atas penyelenggaraan BanFunan Gedung sebageimana dimaksud dalarn Pasal 160 huruf b mciiputi masukan terhadap pen;n'sunan dan/atau penyempumaan peraturalr, pedoman ctan Standar Teknis di bidang Baig'lnsn Gcdung yalg disusun olch pemerintah Daerah Pembc.ien masukan scbagaimana dir.raksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mcnyanpaikannya sCcaia tertlli< olelr: 9._ p9rorongan;
b.kelompokmasyarakat;
c.organisasi kemasyarakaElr;
d.ma.l.aralat 6}lli; atau
e.maslraral<at hukum adat. Masukan r:1asyarakqt scbagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan baian pertimbaagal bagi Pemerintal Daerah dalarn menyusun dan/atau menyempumakan peraturaJr, pedomar dan Standal Teknis di bidang Bangunan Gedung. l4B Psrd 164 (l) Penyarnpaian pendapat dan p€rtimFngan kcpada instansi yang berrenang tcrhadap pcnyusunan RTBL, rcngrna tcknis bangunan tertcntu dan kegiatan fr€nyclenggaraan Bangunar Gcdung yang menimbutkan dampaj( penting tcrhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 huruf c bcrhrjuan untuk mcndorong masyara-kat agar merqsa berkepentingan dan bailtranggungiawab dalam pen{tAah BangunAn Hung dall lingkuJig,aturya.
(2), Pcnyarnpaian pendapat dan pertimbelgan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dil,akukan oleh: a, perorangan;
b.kclompok masyaralat;
a.oigdnisesi *eiina3,j'arakntan;
d.masyarakat ahli, atau - e. &as:/arakat hukum adat.
(3)Pendapat da'l pertimbangan masyatal@t untuk RTBL yang lingkungannya berdiri Bangunan Cedung Tertenru dan/atau terdapat kegiata, Bangunan Gedung yang mcnimbulkan dampak penting terhadap lingkungajr dapat disampaikan . melalui TABO atau dibahas dalam forum denga, pendapat masyara.kat yang difasilitasi oleh pemerintah Daerah, kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khus.rs difasilitasi oleh pernerintah mclalui koordinasi dengan Pemerintah Dacrah.
(4)Hasii dcngar pcndapat dengEn masyarakat dapat diiadikan pertirobanSan delzfar Floses itenetnpan rehCa?ra taltnis oleh Pemerinta,h atau pernedntah Daerah. Parogref 2 ForuB Dengr- pctdlpat Pa8.l f65
(1)Forumjengar- pgndatat. diaelEnggaraken untuk memperoleh lJndapat dan pertimbangan masjrarakat atas penjrusunan R-BL, rencana tclois Bangunan Gedung Tertentu atau kcgiatajr penyetlntgaraan yant menimbulkan dampak pcoting tcrhaCap lingkungan.
(2)Tata cara p€nyelenggaraan forum dcngar p€ndapat maiyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan terlcbih dahulu melakukan tahapa! kegjatan yaitu:
a.penlrusuna! konsep FIBL atau rencana kegiatan penyelenggaraan Bangunan Cedung yang menimbulkan darnpak penting bagi lingkungan;
b.pcnyeba-rluasan konsep atau rencana sebagaimana dimoksud pada huruf a kcpada masyarakat khususnya masya.alat yarlg berkepenJngan den8an RTBL dan Bangunan Gcdung yang akan me;rimbulkai dampak pcnCng bagi linBkungan; 1,19
(3)14)
(5)
c.menguidang masl.aiskat scbagaimana dirnaksud pada huruf b untuk menghadiri forum dengar pendapaL Masyarakat yarlg diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah masyafakat yang bcrkcpcntingan dcngan RTtsL, rencana teknis Bangunan Cedung Tcrtcntu dan pcnyelcnggaraan Bangunan ccdung yang akan menimbulkan dampak penting bagi lingkungan. Hasil dengar pendapat sebagaimqna dimaksud pada ayat (3) dituangken dalam dokumen risalah rapat yang ditandatangani oleh penycl€nggara dan wakil dari pescrta yarg diundang. Dokumcn sebagaimana dimaksud pada ayat (4) b€nsi simpulen da'l Lcputusan yang mengikat dan harus dilalsatakan oleh ?cnyelenggara Ealrgunan Gedung.
(6)Ketcntuan tentang tata caJa penyelenggaraan forum dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupatr. Pa-ragraf 3 Gugata! PerFal.llan {Clag3 Action} Pa.al 166 Gugatan Perwakilan terhadap f lnyelenggataan Bangunan Gedung sehagaimana dimaksud dalarn Pasa.l 160 huruf d dapat diaiukan ke p€ngadilan apabila hasil peneyelengga-rzrn Bangunan Gedung telah menimbulkan dajnpak yang, mengganggu atau derugikan masyarakat '!an lingkungannya yang tidak diperkitakan pada saat perencaiaan, pelaksanaai dan / atau pemantauan. Cugatan Perwakrlan sebagajmana dimaksud pada ayat (1) dapat di lakukaa oleh pe_seorangajr atau kelompok masyarakat atau orgairisasi kemasyarakatan yang bertindak sebag-ri wakil para pihak yang dirugikart. alqbat dari peny:leirggaraan Sangunan Cedu,lg yang rnengtariigu, merugikah atau membaheyakan kepantingan umum. Cugaten ?erwalilad- sebagaimana dimaksud pade ayat (2) disampaikan kepada pengadilan yang berwenang sesuai dengan huk!:m acara Cugatan Pcrwakilart.
(4)Biaya yang timbul akibat dilakukan G'igatan Perwakilan sebagaimana dimaksud f ada ayat (3) dibebankan kcpada pihak pemohon gugatar' {5} Dalam hal tertentu Pemerintah Dacrah dapat membantu Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat {4} dengan medyedialan anggarannya di dalarn APBD. Patsgtsf a Beltuk Peratr Me.ystakat ddEE Ta.haP ReEcas- PallbaDgutta! (ll t2J
(3)i50 Psld 167 Pcran Masyaiakat dalam tahap rencana pembangunan Bangrrnan Gedung dapat dilakukan datam bcntuk: * - *i"-tp-"t kebcratan tcrhadap rencana Psmbangunan Bangunan Gedung -' ;;;;;; "..uai dcngen F fRw, Pcraturan Z,onasi dan/atau-RrBLl
t.patiUaai"tt roasukan kepada Pemcrintah Daerah dalam rcncena pembangunan Bangunan Gedun$ .. .piirberi; masut<in kcpaaa iemerintah Daerah untuk melal<sanakan - ;;*""t konsultasi dengan mdsyatakat tentang rencanE pembdngunatr Bangunan Gcdrmg. Par.gtaf 5 BcDtuL Pcra! Masysrakat drlgn Prorct Pclabaltr'! KoDrtruLli