Cukup jelas Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan "efisiensi", adalah upaya pemerintah daerah melalui kerja sama untuk menekan biaya guna memp€roleh suatu hasil tertentu atau menggunakan biaya yang sama telapi dapat mencapai hasil yang maksimal. Huruf b Yang dimaksud dengan 'efektivitas", adalah upaya pemerintah daerah melalui keria sama untuk mendorong p€manfaatan sumber daya para pihak secara optimal dan bertanggungiawab untuk kes€iahteraan mas!.aral(at. Huruf c Yang dimaksud dengan "sinergi', adalah upaya untuk t€rwujudnya harmoni antara pemerintah, masyarakat dan swasta untuk melakukan keria sama demi terwuiudn)€ keseiahteraan masyarakat. Huruf d 73 Yang dimaksud dengan "saling menguntungkan,, adalah pelaksanaan Keqa sama harus dapat memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak dan dapat memberikan manfaat bagi mas-yarakai Huruf e Yang dimaksud dengan .kesepakatan bersama", adalah persetujuan para pihak untuk melakukan kerja sama. HUruf f Yang dimaksud dengan "itikad baik", adalah kemauan para pihak untuk .. - seqtra sungguh-sungguh melaksanakan kerja sama. Huruf o Yang dimaksud dengan "persamaan kedudukan,, adalah persamaan dalam kesederajatan dan kedudukan hukum bagi para pihak yang melakukan ksrja sama da€rah. Huruf h Yang dimaksud dengan "transparansi", adalah adanya proses kelerbukaan dalam kerja sams daenh Huruf i Yang dimaksud dengan .keadilan., adalah adanya persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan pam pihak dalam meLksanakan kerja sama daerah. Hutufi Yang dimaksud dengan "kepastian hukum", adalah bahwa kerra sama yang dilakukan dapat mengikat secara hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama daeran. Huruf k Yang dimaksud dengan .mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara K€saluan Republik Indonesia", adalah sgluruh p€laksanaan kerja sama daerah harus dapat memberikan dampak positif l€rhadap upaya mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh Negara Kesatuan 74