menetapkan Peraturan Da€rah Kabuparm Donggala tentant Anggaran Pendapatan d.an Belanja Daerah tGbupaten Donggala Tahun Anggaran 2016; Pasal 18 ayat (6) Perubahan lGdua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo.eia Tahun 19415; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembotukan : Daerahdaerah Tingkat n di Sulawesi (l-earbaran Negara Republik lndonesiia Tahun 1959 Nosor 74 Tambahan l-enbaran Negan Republik Lndoneia Norror 1@); Mengingat : 1. 178 'il li 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Paiak Bumi dan Bangunan (trmUann Nelara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara RI Nouror 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ( L.embaran Negara Republik Indonesia Tahim 1994 Nomor.62, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 35691; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor tl4, Tanrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1.997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Repubiik lndonesia Nomor 3988); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Rebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembalan Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lemtraran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.Ijndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lbmbaran Negara ltepublik lndonesia Tahurr 2001 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 8-. Undang-Undang Nomor- 15 - Tahun - 2004 teniang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangar. Negara (L,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik InConesia Nomor 4400);
9.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2004 Nomor 1M, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2@4 tentang Perirnbangan Keuangan Antara Pemelintah Pusat dan P:merintah Daerah (trrnbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor,1438); 179
11.Undang-Undang Nomor n Tahun 2W9 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan+ Dewan Perwakila't Ral'ya: Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1Zl, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Ol3):
12.Unrtang-Undang Nbmor 28 Tahun 2009 tentang !aj$' O9{ fan Retribu-si Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia I.Jcmor 5049);
13.Unclang-undang Nomor 12 Tahun 201'L tentang Pembentukan Peratuian Perundang'undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011^ Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.Unclang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terrtang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahrn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 T4hun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepubliklndonesiaTahun2015Nonor58,Tambahan Lerirbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5579); ls.Undang.UndangNomor30Tahun2014tentangAdministrasi pemeriiatran (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor2g2TambahanLembaran}IegaraRepubliklndonesia Nomor 5501):
16.Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 1999 tentang Pemindahan Ibu Kota Daerah Kabupaten Donggala dari wilayah Kota Palu ke Wilayah Kota Donggala Kecamatan lanawa Kabupatm Donggala (LerriUaran Negari Republik Indonesia Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3780);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangdn Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (t'embaran Negari nepuUtit Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Ler.^baran Negara Republik Indonesia Nomor t1028); 180 1.8, Peraturan Pegrerintah Nouror 24 Tahn UXX tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan AnSSota Dewan Perwalilan Rakyat Daerah g.€nbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 9(), farribahan I-errbaran Negeta R?ublik Indonesia Nomor t1416) sebagainana telah diubah beberapa kal!, terakhir dmgan Peraturan Pemerintah Nomor Zl Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2J04 tentang Kedudukan P rtokoler dan Keuangan 'lahun 2004 tentang Kedudukan hokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah g*-U"t"tt Negara Ripublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4Z iambalnn t emlaran Nlgara Republik Indonesia Nomor 4Zl2!
19.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (.embaran Negara Republik Lrdohe-sia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 20O5 tentang Piniaman Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21.Peraturan Pemedntah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No.not 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneu Nomor 4575);
22.Peiaturan Penerin'.ai I'lomor 56 Tahur. 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daeran flembaran Negara Republil lndonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tarnbahan l,embaran Negara Republik . Indonesia Nomor 4575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 56 Tahun 20G5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Iorbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11Q Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
23.Peratuan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (t-embaran Negara Republik Lndonesia Tahun 2005 Nc'nor 140, Tanbahan kmbara-r Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 181 -r 24, Peraturan Pemerintah Nomor 6.5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (rmbaran Negara Republil lndonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan t€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4585);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pe$erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun XX)5 Nomor 155, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593))
26.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan ' Keuangan dari Kinerin Iirstansi Pemerintah (Lembaran Negan Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nornor 4514);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negaraj/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4972);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 terttang Standat lluntansi Pemerinrahan jtcmbaran Negara Republik Indonesta Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
30.Peraturan Pemerintal. Non or 2 Tahun 2012 tmtang Hibah Daerah (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lemb.r-an Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
31.Peraturan Da€rah Kabupaten Donggala Nomor 48 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupalen Donggala Tahun 2007 Nornor 48);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nonor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Meniadi Kewenargan Daerah KabupatFn Donggala (rmtraran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Numor 3, Tambahan Irmbaran Daerah Kabup3ten Donggala Nomor 3); 182 32 Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 208 tentans Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah xaUuiten Dongsala 0:mbaran Daerah KabuPaten Donggala iJ"i zoc Noi'or 3,-Tambahan Lembaran Daerah KabuPaten Dontgala Nomor 3); X3. Peranran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahrm 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerai, Se*retariat Dewan Ferwakilan Rakyat Daerah dan StaI Ahli Bupati Kabupaten Donggala (l-embaran Daerah .Kabupaten Do;ssala Tahun 2008 Nomor 10); sebagaimana telah diubalt deng; Peratuan Daerah KabuPaten Donggala N9mo1- | T{un ZOfd tentang Perubahan atas Peraturan Daerah KabuPaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tenhng Pembentukan Organisasi aan llta Keria S€kretariat Daerah, Sekletariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerall dan Staf Ahli Bupati K"b:Pl!:" Donggala (I-embaran Daerah KabuPaten Donggala Tahun 2010 Nomor 6)i
34.Peraturan Daerah KabuPaten Donggala Nomor 11 Tahun- 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Ke{a InsPektorat' baoan Perenclnaar. Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal' dan Lernbaga Teknis Daer"ah Kabupaten Donggala (t'embaran Daerah fuUopit tt Donggala tahun 2008 Nornor 11) sebagaimana telah ai,l-uui J."g"" ilrutututt Daerah Kabupaten Donggala Nornor 3 iuton ZOfg" tentang Petubahan Kedua atas Peraturan Daelah . f"i"p.l"" O.nggalf Nomor 11 Tahun 2008 tentar'g Pemben'iukan Ore;isasi dan--Tata Ke{a InsPekto'at, Badan Per''ncanaan Peibangunart Daerah dan Penanaman Modal' dan Lemoaga Teknis daerah Kabupaten Donggala (l'embaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 Nomor 3);
35.Peraturan Daelai KabuPaten Donggala Nomor '12 lahun 2008 ' tentang Penrb6ritukan Organisasi dan Tata Ke4a Dinas-Dnas Daerai KabuPaten Donggala (l-embalan Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Perafirar, Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah KabuPaten Oottg;.du Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan "iata Ketja Dinas-Dinas Daerah Kabripaten DongSala (l-emba'an Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 Nomor 4); 183 I I ,l I i l
36.Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pernbentulan Organisasi dan Tata Keria Kecanatan dan Kelurahan Kabupaten Donggall (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 13)
37.Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2Ol0 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panlang Daerah @PfPD) Tahun 200!2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2010 Nomor 1);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja tembaga lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala (.embaran Daerah Kahupaten Donggala Tahun 2O10 Nomor 9) sebagaimara telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja l,embaga lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 Nomor 4);
39.Peratulan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2ol4 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2014-2019 (l,embaran Daerah Kabupaten Donggala tahun 2014 Nomor 1);
40.Peraturan Menter! Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan' Keuangan D. erah, sebagaimana telah diuiNh behrapa kali dengan Peratuian Menteri Dalam Neged Nomor 21 Tahun 2011 tentang PerubalFn Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonror -l3-Tahun 2006 (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 310);
41.Perahrran Menteri Dalam Negeri Non.or 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengaiua+ Penyaluran, dan I-aPoran Pertanggur'giawaban Penggunaan Bartuan Keuangan Partai Politik;
42.Peratutan Menteri Dalam Negeri [iomor 32 Talun 2011 teniang Pedoman Peraberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagairaru telah 184
43.Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomot 52 Tahun 2m5 tentang Pedosan Penyusunan Anggaran Pendapatan BelanF Daelah Tahun AnsqaraD 2016 sebagairnana telah diubah d€18-r Peiatutan ' Menteri D-J;m Negeri Nomor 77 Tahun 2Ol5 tentang Perubahtn atas P€taturan Menteri Dalarn Negoi Nomor 52 Tahun Z)15 tentang Pedornan Penyusurun Angtaran PendaParan Belania Daerdh Tahun Anggaran 2m6; ,14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 t€fltang Pedoman Penlusunan Anggaran PendaPatan Belania Daerah Tahun Anggaran 2015; 4t5. Penturem BuPati Nofttr 39 Tahun 2Ol5 tentary R€ncana Ketia Pehbangunan Daetah Tahun m16;
46.Nota Kes€pakatan antara Pemelintah KabuPaten Donggala dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 903/0898,/Bappeda /2m5 - tA9-a.\70/ vllJ./sf..t. DPRD/Vu/D75 bntang K€biiakan Umum Ang5arar. PeltdaPatan dan Belania D"erah Tahun Anggaratr 2076:
47.Nota f.esePakatan antara Pemelintah Daerah KabcPaten DonSSala denqan DPRD KabuPaten Dongtala Nomor : 970/69 / Bappeda / 2015 - 419 b.l70lum/Set. DPRD/!'IIl2015 tentang Prioriras dan PlaJon Anggaran Sementara Tahun AnS8ara'r m16. D\engan Peisetuiuan Bersarna DEWA}I PERWAXILAN RAKYAT D-A'ERAH KABUPATEN DONGGALA dan BUPATI DONGGALA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KABTJPATEN DONGCALA TENIANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN'A DAERAH TAHUN ANGARAN mi" Menetapkan 185 Pasal I Dalam Peratur"an Da€rah ini yang dimatsud der€a$