DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 7 Tahun 2014

Nomor
7
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdiri dari Pendapatan Daerah sejumlah Rp932.351643.196,00, Belanja Daerah sejumlah Rp964.177.272.532,00, dan Defisit sejumlah Rp31.825.629.336,00

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…