1.Ekosistem a d a l a h k e s a t u a n k o m u n i t a s t u m b u h t u m b u h a n , h e w a n , organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
2.Mangrove adalah vegetasi pantai yang memililci morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang s u r u t dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
3.Kawasan adalah bagia dan i wilayah yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan karakteristik fisik, biologi, sosial d a n ekonomi untuk dipertahankan keberadaanya.
4.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan h i d u p yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
5.Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi atau potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan yang diambil manfaatnya untuk kebutuhan manusia.
6.Kawasan P e m a n f a t a n U m u m a d a l a h w i l a y a h y a n g d i t e t a p k a n peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
7.Kawasan Mangrove adalah hutan mangrove yang berada d i areal pesesir pantai Kabupaten Donggala.
8.Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan selanjutnya disingkat PMB adalah upaya u n t u k memperoleh manfaat hutan mangrove secara berkelanjutan untuk kemalcmuran r a k y a t y a n g m e l i p u t i k e g i a t a n perlindungan, pemanfaatan, pendidikan, penelitian dan pemberdayaan masyakarakat.
9.Fasilitasi PMB adalah upaya u n t u k mengelola ekosistem mangrove secara bijaksana d a n berkelanjutan, d e n g a n t u j u a n menjaga keseimbangan ekologi, ekonomi, dan sosial.
10.Pemanfaatan Kawasan a d a l a h kegiatan u n t u k memanfaatkan r u a n g tumbuh sehingga diperoleh m a n f a a t lingkungan, sosial d a n ekonomi secara maksimal dengan tidak mengrurangi fungsi utamanya.
11.Fasilitasi Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah upaya untuk mengatur dan mendukung penggunaan kawasan hutan secara terencana, bijaksana, dan berkelanjutan.
12.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan
13.Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
14.Rehabilitasi adalah suatu usaha memulihkan kembali, memperbaiki dan meningkatkan kondisi l a h a n y a n g r u s a k agar d a p a t berfungsi secara maksimal.
15.Mitigasi Bencana adalah upaya u n t u k mengurangi risiko bencana, b a i k secara s t r u k t u r a t a u f i s i k melalui pembangunan f i s i k a l a m i d a n / a t a u buatan m a u p u n n o n s t r u k t u r a t a u n o n f i s i k m e l a l u i p e n i n g k a t a n kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil.
16.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan y a n g terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
17.Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermulcim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
18.Masyarakat H u k u m A d a t adalah sekelompok orang yang secara t u r u n - temurun bermukim d i wilayah geografis tertentu d i Negara Kesatuan Republik Indonesia k a r e n a a d a n y a i k a t a n p a d a a s a l u s u l l e l u h u r, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan h u k u m adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan t a t a kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
20.Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan t a t a kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil 1 tertentu.
21.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai l u h u r yang masih berlaku dalam t a t a kehidupan Masyarakat.
22.Daerah adalah Kabupaten Donggala.
23.Pemerintah D a e r a h a d a l a h B u p a t i perangkat d a e r a h sebagai u n s u r penyelenggara pemerintahan daerah.
24.Bupati adalah Bupati Donggala.
25.Kabupaten adalah Kabupaten Donggala.