Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipungut Retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
4.Ketentan dalarn Bab II ditambah 1 (satu) bagian yakni Bagian Kesembilan dan diantara Pasal 46 dan 47 disisipkan 5 (lima) Pasal baru yaitu Pasal 46A, Pasal 468.> Pasal 46C, Pasal 460 dan Pasal 46E sehingga berbunyi sebagai berikut:
g.Retribusi pelayanan tera/ tera ulang; dan
h.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. . . - - . . ,, - - (1) d·golongkan sebagru .Jasa .
(2). Retribus1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 - Um um. Dipindai dengan CamScanner - ·r. 6 DALRAll KABUPATEN l!.tNDE 'rAHUN 2019 NOMOR 1 NO fOH .f<£01BTEU PE.JMTURAN DAERAH KABUPATEN ENDE_ PROVINS! NUSA TENOGARA TIMUR 01/2019 . pz ...t.bl ras:1.ggal 1.6 .JuU 2019 f s MREf ARIS DARRAH KABUPATEN ENDE.A Ditctapkan di f~nde pada tanggal 15 .Juli 20 L 9 AvA~E/\- /DJAJ',AR H. ACHMAD Pnsal U I c ntu in Uu rnh lni muhd bcrh1:ku pada t nggal diumlungknn. ·" n· . Ii 1p o .mi: m n 1 ·•udminyn, mcmerint.01hkan pcngunLb1n, an Pcn1.turan o.. er: 1h iui den un p«!ncntp tan.ya daJam .Lcrnbarun Daernh K11hupuLen Ende. Parograf l StruktUr Bcsanm TariJ R tribusi Pn al ,J6F s· ruk ur dan :·' rn ra tarif r Lribu. is ·lmgiimnnu tcrcnntmn dnlnm LBmpiran I rn m paknn h l'l.i' n . u g tid ,k l rpi 1hk11n dnri Per uornn Oocrnh lni. per aion I seb,;gaim nu dim rksud pa .a 'Y"t (2l Peroturan Bupati tent ng Slnndnr Har ... dnn . .--1 :'1 I 1- A:J_.', ':;Ji \ re0t.-~1t1 ·r rif '"rh ·,I ~ttlll , ~ "U · 11 ,cl llil'f'O f· 1 t r '-"''t H r--. -· ·r · ~·t·-'f i~i d,t -ti'l')k rn denRRn ~" d e r •• nn l'.11!.'-" t 11 m tflrt, rt . .n t .. - r . I '., li,1rnt j11. , l,«.mmnp J 11 mn. y11nik nt. aspcl< r n, 'I· ·n. f,..Wl ,1inn oh.1H (l"Jlny-ut1 m tcrsdJ :H , · · · - nrru ion al · 1 Uru1 ~.·1 I l nl'n. ,t·fft (I) rn 1if,U 1 nn r· · Im l i •Y 1 mod d. irn rn dhn. ks td p da nyul (.2} tierdiri ntns ·riku : Dipindai dengan CamScanner I. UMUM Bahwa dalam konteks penyelenggaraan otonorni daerah, Pernerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam perspektif ini berarti Pemerin tah Daerah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kernasyarakatan secara optimal sehingga esensi dan hakekat otonomi daerah dapat diwujudkan.. Agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, maka sumber pendapatan daerah harus dikelola secara optimal untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dimaksud. Untuk itu salah satu potensi Pendapatan asli daerah yang perlu dikelola secara maksimal adalah Retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang rnerupakan salah satu obyek retribusi yang digolongkan dalam retribusi Jasa Umum. Bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah KabupatenEnde Nomor 3 Tahun 2011 dalam salah satu obyek retribusinya adalah Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekornunikasi dan Retribusi Pergantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil dalarn perkernbangan pelaksanaannya dipandang sudah tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biayasehingga perlu diubah, Berdasarkan hal tersebut diatas.rnaka dipandang perlu menetapkan perubahan Peraturan Daerah r+: Ende Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa =t . 7 TE rn:1 NO PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM NO MOR l TJ\HUN 20 .19 PERATURAN OAl~~RAH l<ABUPATl'TN ENDE ATAQ r. Dipindai dengan CamScanner 8 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 1 Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas II. PASAL DEMI PASAL