Cukup Jelas. r f>ENJELAS1\N AT1\S Pf~l{/\'l'UfV\N DJ\ERAH l</\UUPATEN ENDE NOMOR I TMIUN 2020 f lFJ,'l'AN , . T~NTANG _, GC,UNGJAWAUAN PELAKSANA,\N 1\NGGi\RAN PENDAPATAN DAN Ol~L/\NJA D/\bRAH 1(/\BUPATEN ENDE TAHUN ANGG1\Ri\N 2019 I. UMUM Pelnksnnnnn pcmcrintahan yang didasarkan pada pelaksanaan otonomi dacrnh ndnlnh mcmbcrikan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat terhadap pcluksnnaan Pcmcrintnh Dacrah, dengan maksud akan rnempercepat proses pcmbnngunnn sccara nasional, pelaksanaan pemcrintahan tersebut tentunya aknn bcrhnsil rnunakala didukung dcngan program-program dan kegiatan ynng dnnru diimplcrncntasikan secara tepat, mcndapatkan partisipasi dad mnsynr·nknt, didukung dcngnn anggaran yang mcmadai, dilaksanakan secara bnik, trnnspnrnn, akuntabel dan hcrkualitas. Dari sederet rancangan pclnkannnan pcmbnngunan dacrah tcntunya diikuti olch komitmen bersama an tarn pelnksnnn Pcrncrintahan Daerah antara Eksekutif dan Legislatif. Terknit Pelaksannnn APBD Tahun Anggaran 2019 merupakan realisasi dnri program dnn kcgiatan atau pcrhitungan anggaran yang disusun dan diluksannkan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial dan ekonomi dncrnh yang dikaitkan dcngan tolak ukur rencana strategis Pcmerintah Daerah Kabupatcn Ende. Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 harus disarnpniknn pcrtnnggungjawabannya setiap akhir tahun anggaran, yaitu dcngan mcnyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD scbagaimnna telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara clan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcrncrintahan Daerah, yang mewajibkan Presiden, Gubemur, Bupati atau Walikota untuk menyampaikan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kcpada lernbaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan clan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Dipindai dengan CamScanner TAMBAHAN LEMBARAN DAERAI-I KABUPATEN ENDE NOMOR 1 t Pnsnl 6 Cukup dclns. Pnsnl 7 Cukup J .lns. Pasul 8 Cukup Jelns. Pasnl 9 Cukup .lelns. Pnsn\ 10 Cukup .lelas. Pnsal 1 l Cu kup .Jelas.