Menetapkan : PERATURANDAERAH TENTANGPERUBAHANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATENENDE TAHUNANGGARAN 2016. MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ENDE dan BUPATIENDE Dengan Persetujuan Bersama Rp. 15.085.897.36{'15.085.897 .366,- Rp.Rp.Rp. 203.929.917.000,- Rp. 3.494.012.206,- Rp. 207.423.929.206,- Rp. 984.948.674.000,-Rp. (12.295.885.600,-) Rp. 972.652.788.400,-Rp. 62.500.000.000,-Rp. 245.433.938,- Rp. 62.745.433.938,-150.810.995.791,21,- Rp.Rp. 2.500.000.000 .- Rp. Qjcccoo(/)§occoOlcQj"O~·5.0 8.000 .000.000,- ( 5.500 .000 .000 .-} Rp.Rp. c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah 1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sahsetelah perubahan b. Dana perimbangan1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah dana perimbangan setelah perubahan a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Pua12 b. Pengeluaran1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah Pengeluaran Setelah Peru bahan Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri darijenis pendapatan a. Pajak daerah1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah Pajak Daerah setelah perubahan ( 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : Rp. 346.253.670.000,- Rp. (10.537.955.600,-) Rp. 335.715.714.400,- ~ Rp. 621.695.004.000,-Rp. • Rp. 621.695.004.000,-Rp. 17.000.000.000,- Rp. ( 1.757.930.000.-l Rp. 15.242.070.000,- c. Dana alokasi khusus1) Semula 2) Bertambah J (Berkurang) Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan b. Dana alokasi umum1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah dana alokasi umum setelah peru bahan
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf b terdiri darijenis pendapatan a. Dana bagi basil Pajak dan Bukan Pajak1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah dana bagi basil Pajak dan bukan Pajak setelah perubahan Rp. 38.274.932.285,- Rp. 210.000.000.- Rp. 38.484.932.285,- Rp. 4.929.195.000,- Rp. • Rp. 4.929.195.000,- Qjccco Rp. 4.209.975.349,- o(/)§ Rp. 35.433.938- occo Rp. 4.245.409.287,- OlcQj"O~·5.0 d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah lain-lain pendapatan asli daerahyang sah setelah peru bahan b. Retribusi daerah 1) Semula 2) Bertambah / ( Berkurang) Jumlah retribusi daerah setelah perubahan c. Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah basil pengelolaan kekayaan daerahyang dipisahkan setelah peru bahan Rp. 815.760.394.000,-Rp. ( 15.255.225.323. 79),- Rp. 800.505.168.676.21,- \
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari a. Belanja Tidak Langsung1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan PaA13 e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya 1) Semula Rp. 3.000.000.000,- 2) Bertambah I (Berkurang) Rp. (732.000.000,-} Jumlah bantuan keuangan dari provinsi Atau dari Rp. 2.268.000.000,- pemerintah daerah lainnya setelah perubahan Rp. 184.
729.917 .000,- Rp. , Rp. 184.729.917.000.- c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah daerah Lainnya 1) Semula Rp. 16.200.000.000,- 2) Bertambah / (Berkurang) RQ. 4.226.012.206,- Jumlah dana bagi basil pajak setelah perubahan Rp. 20.426.012.206,- d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus Setelah peru bahan Rp.RQ. Qj Rp. cccoo(/)§occo Rp. OlcQj"O Rp. ~ Rp. ·5.0 b. Dana darurat1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah dana darurat setelah perubahan
(4)Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf c terdiri dari jenis pendapatan:a. Hibah1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah pendapatan hibah setelah perubahan b. Pencairan dana cadangan1) Semula Rp. 2) Bertambah / (Berkurang) __R__ p. __ Jumlah pencairan dana cadangan setelah perubahan Rp. c. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan 1) Semula Rp. 2) Bertambah / (Berkurang) _R_p_. ------.a... Jumlah basil penjualan kekayaan daerah Rp. :~ ~ yang dipisahkan setelah perubahan l
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri darijenis pembiayaan: a. Sisa Lebih Perhitungan AnggaranTahun Anggaran sebelumnya (SILPA) 1) Semula Rp. 115.000.000.000,- 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. 38.310.995.791,21,- Jumlah SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp. 153.310.995.791,21,- Setelah peru bahan Rp. 8.000.000.000,- Rp. (5.500.000.000,-l Rp. 2.500.000.000,- b. Pengeluaran1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah pengeluaran setelah perubahan Paul4
(1)Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari Qjcccoo(/)§occoOlcQj"O~·5.0 Rp.115.000.000.000,-Rp. 38.310.995.791,21,- Rp. 153.310.995.791,21,- a. Penerimaan1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 542.618.197 .000,-RQ. 50.509.781.659,- Rp. 593.127.978.659,- b. Belanja Langsung 1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah belanja langsung setelah perubahan
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri darijenis belanja: "'o Belanja Pegawai c: a. "'Ol 1) Semula Rp. 582.
499.7 57. 000 ,- 2) Bertambah / (Berkurang) RQ. {4.488.435.323,79},- Jumlah belanja pegawai setelah perubahan Rp. 578.011.321.676,21,- b. Belanja Bunga1) Semula Rp. 2) Bertambah / (Berkurang) RQ. Jumlah belanja bunga setelah perubahan Rp. c. Belanja Su bsidi 1) Semula Rp. 2) Bertambah / (berkurang) RQ. Jumlah belanja subsidi Rp. d. Belanja Hibah1) Semula Rp. 10.000. 000 .000 ,- 3) Bertambah / (Berkurang) RQ. 5 .066. 960 .000 ,- Jumlah belanja hibah setelah perubahan Rp. 15.066.960.000,- e. Belanja Bantuan Sosial1) Semula Rp. 2 .000 .000. 000 ,- 2) Bertambah / (Berkurang) RQ. ( 1.200.000.000,-) Jumlah belanja bantuan sosial setelah perubahan Rp. 800.000.000,- ~ Rp. 343.094.495.196,- Rp. 24.844.889.033,- Rp. 367.939.384.229,- \ c. Belanja modal1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah belanja modal setelah perubahan b. Belanja barang dan jasa1) Semula Rp. 174.285.306.304,- 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. 22.687.938.070,- Jumlah belanja barang danjasa setelah perubahan Rp. 196.973.244.374,- Rp. 25.238.395.500,- Rp 2.976.954.556,- Rp. 28.215.350.056,-
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b terdiri dari jenis belanja a. Belanja Pegawai1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah belanja pegawai setelah perubahan 1.350.000.000,- Rp.
1.500 .000 .000,- ( 150.000. 000, -} Rp.Rp. h. Belanja tidak terduga1) Semula 2) Bertambah / (Berkurang) Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan g. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi /Kab/KotaPemdes dan Parpol 1) Semula Rp. 219.560.637.000,- 2) Bertambah / (Berkurang) Rp. {14.483.750.000,-l Jumlah belanja bantuan keuangan setelah perubahan Rp. 205.076.887.000,- Qjcccoo(/)§occoOlcQj"O~·5.0 200.000.000,- f. Belanja Bagi Hasil Kepada Propinsi/Kab/Kota dan Pemdes1) Semula Rp. 2) Bertambah / (Berkurang) ~R~p.!-. .....,- Jumlah belanja bagi hasil setelah perubahan Rp. 200.000.000,- ti menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landass sional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pa al 6 Ringkasan APBDRingkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian APED menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja di Pembiayaan;Rekapitulasi Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan KegiatarRekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah d; Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;Daftar Piutang Daerah;Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarki kembali dalam tahun anggaran ini;Daftar Dana Cadangan Daerah danDaftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. QJcc"'oo:~oc"'OlcQJ"O~·5.0