MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATENENDE. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENENDE dan BUPATI ENDE d D Republik : l. Pasal 18 ayat (6), Undang-Un ang asar Indonesia 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat clan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958, Nomor 122, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 5679). Menetapkan Mengingat D p da de gan CamSca mer -3. masyarakat hukurn adat.
6.Pengakuan adalah pemyataan tertulis dan I atau lisan atas keber3:daan masyarakat adat beserta hak-haknya yang diberikan oleh negara.
7.Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh ~egara kepada masyarakat hukum adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak- haknya, agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
8.Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usu! leluhur dan/alau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ckonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu sccara turun temurun.
9.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlalru untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadil~ dan ketertiban masyarakat dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
10.Hak masyarakat hukum adat adalah hak komunal dan/atau perseorangan yang bersifat asal usu! yang melekat pada masyarakat hukum adat yang bersumber dari sistem sosial dan budaya, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam berdasarkan struktur kelembagaan adat yang ada dalam masyarakat hukum adat.
11.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/ atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-ternurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pcwarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
12.Kearifan lokal adalah keputusan-keputusan adat, kebiasaan-kebiasaan yang baik, nilai-nilai, pandangan-pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, karya-karya seni yang hidup dan berkembang dalarn satu masyarakat hukum adat dan diikuti oleh anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
13.Peradilan adat adalah suatu proses penyelesaian konflik/sengketa baik hak adat maupun konflik sosial lainnya dalarn masyarakat hukum adat, guna menyelesaikan/mendamaikan dan memulihkan kembali konflik/sengketa tanpa memandang siapa yang salah dan siapa yang benar.
14.ldentifikasi rnasyarakat hukum adat adalah proses penentuan keberadaan masyarakat hukum adat yang dilakukan pemerintah berdas~kan basil pemetaan wilayah masyarakat hukum adat dcngan mengacu pada kejelasan batas wilayari, konflik, dan ciri khas budaya, beserta hak-hak suatu !'f: d C 'Tl<:: c1 n rD rr-da de