menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-UndVn1 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun rcas; { I Mengingat
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nornor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Aru Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679\; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2A14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5?1?l,f/ 4. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ll2 Tahun 2Al4 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun zAfi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 112 Tahun 2OL4 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Ind.onesia Tahun 2Ol8 Nomor 611); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2Al7 tentang Perubahan atas Peratr.lran Menteri Dalam Negeri Nornor 82 Tahun 20 15 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 12221; Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ENDE dan BUPATI ENDE MEMUTUSKAN: MenCtapKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 4 TAHUN 2A16 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2Ot6 Nomor 4, Tamlahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4) diubah sebagai benl<tat : { / 6. 7. 8.
1.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :