11.Urusan Pemerlntnhuu t.\dnlnh kt.~k.u~~\m\ \· m ~\'\\\t,\h~\n ~'-i\\V m -~\\\ t, kewennngan Presiden yt.\t\~ ~~,~~~"\\\~.\;\\Wt~\ ,~··,\ keruenterlan tWRE\\'t\ dan {)('-l\Yf-',kn,R-~~.\n\ \\'m -.nnt~, ,m-, \iw -~\h \W ~· melindungi, melnyaui, tnembe; \a.y~k'm h\\\ \,\<'\ ~ ~~.,, \ , °'~~\,, mnsyarnknt,
9.Kecnmatnn ndnlnh Ketnrnnh,n cH wH~~·ah 'K~\l \\_\~,t~n \..)\ k\
10.Kelurahan adalah Pct'tm~knt K('<.~~.\m~t~n d\ \\'\ht/~,h K~\t W"-\,,. ~\ ,·,~~' Prninl \ Dnlnm \\·,·t1t,·,,," \ l) \ l I • ' 111 · Ht1l'H \ l\, _\'HI\~ dl\\\nktl\\(\ lh1\\~,H' ,
1.Pt,nm~knt. Dnnrnh n(\f\lnh \\\Hl\\\' l ,~n,l't"'t\' ~\'l'{\\ \ P·, 'nh ,\:m \"'"''"' P, rwnl<llnn Rnk~·ut l m mh dnln\\\ \"~,,yd ·n~~:xrn \\\ \ lrn, ·.,,, Penwdnti-:\hnn ynnA nw,\h\(H k\~\W\\fH\~~\\\ P~wrnh,
2.Dnornh ndr,\nh Kubupnlt'n 11~\\(l\\
3.S~kretnrlnl Du~mh ndnlnh ~~''"' ~tnrmt ()1\~~rnh l\,\t'\~\\\ ~n \1~\\\h 4, St,krntnrlH Drwrnh nclnlnh s~,krdnd~ l )~H~n,h l\~\b\\\~\h~n \~rnw
5.Sekrotnriat Dm\'nn T'~~\'Wt-\klhm Rnksnt \)~\t'mh, ~'\~h\\\>\t\\\\\ hs·'"'nt Sekretariat DPRl) n lnlnh ~('kr\~t.n-int rn ~n ~~\b\\!\;\h~n ~\\-\-\
6.ln~pektornt. Dnerah mln\nh \n~1~~k.h rnt Dn\·rnh K ,t,, l\;\t,~n \-,'\\ k,
7.Dinas Daerah ndnh.\h l inm\ Dt\en\h 1'~b\\\\;,t }\\ l1~.nct -,
8.Bndan Daerab nclr\\nh flnchm nu~\,:\h K~\b\\\\';\t ~n \..'.\\ k, Dipindai dengan CamScanner ). ,I L: .·
14.Dinas ... Urusan Pemerintahan bidang Pertanahan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Sub Urusan Kebakaran;
7.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Sosial serta Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Transmigrasi dan Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Adrninistrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
13.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; t 5. 4. 2. Dinas Pendidikan dan P . Kebudayaan Tipe A, rncnyclcnggarnkan Urusan bb emenntahan bidang Pcndidikan clan Urusan Pemerintah bid an 1 ang Kebudayaan · Dinas Kepemud d , aan an Olahraga Tipe C, menyclcnggarakan U rusan Pern · tab · . erin an Bidang Kepemudaan dan Olahraga; 3· Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan ·, Dinas pk · u e erjaan mum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta 1. . ! Dipindai dengan CamScanner -- ••.• , ...... ····----· -·.--- ... ,- .. ,- .. t'" .. , ... ,....· ....
3.Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut: l
14.Dinas p h er ubungan T' Pemerintah bi rpe A, menyelenggarakan Urusan an idang Perhubungan.
15.Dinas Komunikasi d . ' an Informatika Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintah . an b1dang Komunikasi dan Informatika serta Urusan Peme . t h . rm a an bidang Persandian; 16· Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; l 7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan;
19.Dinas Perikanan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perikanan;
20.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata;
21.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian; dan
22.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan dan Urusan Pemerintahan bidang Perindustrian.