(I) Orang pribadi atau Badan Hukum yang melakukan usaha perikanan berdasarkan atau bukan berdasarkan SIUP sebagimana dimaksud dalam PasaJ 30 dikenakan pungutan produksi sebagai berikut :
a. dihapus.
b. dihapus,
c. hasil pembudidayaan ~-an diperairan tawar sebesar 1% dari harga jJ . keseluruhan pada saat itu. r
13. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b dihapus sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut :
b) 11 - 15 unit sebesar Rp. 497.250,--/tahun
c) 15,1 unit sebesar Rp. 577.575,.--/tahun
5. Pembesaran di Keramba dengan ketentuan 1 unit= 4 x 2 x 1,5 m2
a) 6 - IO unit sebesar Rp. 10.000,--/tahun
b) 11 - 15 unit sebesar Rp, 16.250,-·/tahun
c) 15, I unit sebesar Rp. 18.875,--/tahun
b. Dihapus.
c. Dihapus.
Rp. 306.000,--/tahun 7x2,5m2),:
a) 6 - 10 unit se besar Rp. 31'.2.500,--/tahun Rp. 781.250,--/tahun Rp. 1.281.250,--/tahun
2. Pem be saran di kolam air tenang :
a) 2,1-3 ha sebesar
b) 3,1 - 4 ha sebesar
c) 4, 1 - 5 ha ke atas sebesar
3. Pembesaran di air deras dengan ketentuan 1 unit = 100 m2 :
a) 6 - 10 unit sebesar Rp. 72.000,--/tahun b] 11 - 15 unit sebesar Rp. 117.000,--/tahun
c) 15,l unit sebesar Rp. 135.900,--/tahun
4. Pembesaran dikerambajaring apung dengan ketentuan 1 unit= 4 x (7 x Rp. 250.000,--/tabun R 400.000,--/tahUn p.
c) 2,1 - 5 ha sebesar
d) 5 J 1 - ha keatas Rp.
75.000,--/tahun 150.000,--/tahun Rp.
Pasal 35 · · d ya S~UP sebagjmana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, untuk usaha budt a .
dikenakan pungut d · · an engan ketentuan sebagai berikut:
a. Budidaya ikan air tawar :
1. Pembenihan:
a) 0, 76 - 1 ha sebesar
b) l.1- 2 ha sebesar · Dipindai dengan CamScanner 10 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR 03/2019 DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2019 NOMOR 3LE Diundangkan di Ende pada tanggal 16 Juli 2019 · f SEKRErARIS DAERAH KABUPATEN ENDE,A lfwAKIL BUPATI END~ ~ fru;;~ H. ACH~ Ditetapkan di Ende pada tanggal 15 Juli 2019 Peraturan Da rah · · 1· - · - - e · uu mu m berlaku pada tanggaJ diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintakan pcngundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ende.
Pasal U (2} Pemungutan pungutan sebagn,1'.m·- ana huruf c .
q dimaksuz] pada ayat ( lJ dilakukan di .tempat produksi.
Dipindai dengan Camscanner TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH ~UPATEN ENDE NOMOR 3 f Cukup jelas Pasal II Cukup jelas II. PASAL DEMI PASAL PasaJ I I. UMUM Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanat.kan bahwa beberapa kewenangan Retribusi Izin Usaha Perikanan dialihkan ke Pemerintah Provinsi dan juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri DaJam Negeri Nornor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah sebagairnana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan, maka Retribusi Jzin Gangguan dicabut;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang PeJayanan Perizinan Tertentu,Pemerintah Kabupaten Ende melakukan beberapa penyesuaian dan perubahan mengenai Retribusi Perizinan Tertentu.
Selain itu perubahan ketentuan mengenai Retribusi Perizinan Tertentu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemanfaatan umum serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Ende daJam melaksanakan pungutan kepada masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut diatas.maka dipandang perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor S Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENENDE NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANGRETRIBUSfPERIZINANTERTENTU ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 3 TAHUN 2019 1 PENJELASAN