1.Daerah adalah Kabupaten Ende.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ende.
3.Bupati adalah Bupati Ende.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende.
5.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
7.Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah Desa.
8.Pemilihan Kepala Desa serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama untuk semua desa dalam wilayah Kabupaten Ende.
9.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
13.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
15.Panitia Pemilihan Tingkat Desa yang selanjutnya disebut panitia pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
16.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
17.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
18.Hari adalah hari kerja.
19.Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan penjaringan oleh panitia pemilihan ditetapkan sebagai bakal calon Kepala Desa.
20.Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari penduduk Desa setempat.
21.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan terhadap bakal calon baik dari segi administrasi, kemampuan dan/atau kepemimpinan.
22.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
23.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
24.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
25.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
26.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
27.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya dan ditambah dengan pemilih baru.
28.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
29.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.