Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Daerah Kabupaten Ende. Ditetapkan di Ende pada tanggal 29 Oktober 2OtB ^Bupntl ENDII r-, Diundangkan di Ende pada tanggal 29 Oktober 2018 f **rouu.Rrs DAER*,H I.i*BUP,qrE,.I ENDE,rdl S G.N LEMBARAN D RAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2AI8 NOMOR 4 MARSELINUS NOMOR REGISTER PERATURA} DAERAH KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA rrMUR 04 l2a8r PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENDE NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ENDE I. UMUM Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan rnasyarakat yang semakin baik harus dilakukan secara terarah dan terpadu serta berkesinambungan, upaya kesehatan yang semulanya menitikberatkan kepada upaya penyembuhan penderita secara berangsur-angsur berkembang kearah keterpaduan gpaya kesehatan yang menyeluruh. Oleh karena itu kebijakan pembangunan kesehatan yang menyangkut upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan oleh pemerintah dan masyarakat. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa serta pembangunan nasional. Rumah Sakit Umum Daerah Ende sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah di bidang kesehatan secara langsung mendapat tantangan dan tugas berat baik dari pemerintah maupun dari masyarakat dituntut untuk mampu memberikan pelayanan dan perawatan kesehatan secara paripurna. Untuk menjawab tantangan dimaksud akan berpengaruh pada peningkatan kebutuhan anggaran kesehatan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang sesuai standar, salah satu yang akan ditempuh adalah melakukan peninjauan ulang Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 21ll tentang Retribusi Jasa Umum, khusus Lampiran I B (Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende). Dalam rangka tinjauan ulalg Perda Retribusi dimaksud di atas perlu disadari bahwa penyesuaian biaya pelayanan kesehatan dan perawatan yang bertujuan untuk mendorong percepatan perbaikan mutu pelayanan sesuai standar agar Rumah Sakit dapat menjalani fungsi sosialnya terutama bagi masyarakat serta rumah sakit dapat tumbuh dan berkembang. Pengelolaan Rumah Sakit tentu akan memerlukan pedoman operasional yang tidak sedikit, akan berkembang terus sesuai kemajuan dan permintaan masyarakat yang selama ini pendanaan berasal dari subsidi Pemerintah Daerah dan Pusat dan juga berasal dari masyarakat yang dilayani dan dirawat di Rumah Sakit. INA-CBG's merupakan sistem pengelompokan penyakit berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumberdaya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyelenggara jaminan kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif. INA-CBG's yang ada sekarang lebih cocok untuk rumah sakit pemerintah karena variable yang menjadi acuannya hanyalah biaya pengobatan serta biaya operasional. Sesuai Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2Ol3 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besarnya pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakataan BPJS dengan Asosiasi fasilitas di wilayah tersebut dengan mengacu pada Standar Tarif yang ditetapkan Meteri Kesehatan. Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2A16 tentang Perubahan KetigaAtas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentangJaminan Kesehatan, Menteri Kesehatan memutuskan besaran pembayaran atas program Jaminan Kesehatan yang diberikan. Asosiasi Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentangJaminan Kesehatan, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Besaran Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's) ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 tahun sekali oleh Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan. Berdasarkan INA-CBG's, tarif dibagi menjadi 5 (lima) regional dengan NTT, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat termasuk *:r""11 S frrnal. Tarif INA-CBG's Penerapan INA-CBG's mengfuaruskan rumah sakit untuk melakukan kendali mutu, kendali biaya dan akses melalui, pen5rusunan Clinicat Pathwag darr perhitungan cost of care yang tentunya tidak dapat dilakukan apabila rumah sakit tidak dapat menghitung unit cost. Serta rumah sakit juga dituntut untuk mampu mengelisiensikan biaya dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan. Berdasarkan pertirnbangan tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Daeralr. tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende. II. PASAL DEMI PASAL