1.Daerah adalah Kabupaten Ende.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ende.
3.Bupati adalah Bupati Ende.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Ende.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.
6.Tanggung Jawab Sosial perusahaan selanjutnya disingkat TJSP adalah Tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk ikut mengatasi permasalahan sosial dengan memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan mengurangi berbagai dampak operasionalnya terhadap lingkungan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan, memberikan keuntungan bagi perusahaan dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Ende.
7.Perusahaan adalah badan usaha yang bergerak dalam suatu bidang usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal, serta bertujuan memperoleh keuntungan.
8.Perusahaan swasta lokal adalah perusahaan swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat setempat dan/ atau penduduk Kabupaten Ende.
9.Perusahaan swasta nasional adalah perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia yang bukan masyarakat setempat dan/ atau penduduk Kabupaten Ende.
10.Perusahaan swasta asing adalah perusahaan yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki warga negara atau badan hukum asing.
11.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
12.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya adalah milik Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
13.Cabang Perusahaan adalah perusahaan milik perusahaan induk , baik sebagai kantor cabang, kantor perwakilan maupun anak perusahaan yang membuka kantor di wilayah Kabupaten Ende.
14.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya dasar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan umum dan peningkatan ekonomi dengan menjaga mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
15.Peran serta masyarakat adalah bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya yang diaktualisasikan dalam partisipasi penyelenggaraan TJSP serta hak yang melekat pada setiap orang perseorangan dan/ atau kelompok masyarakat yang bisa menikmati kesejahteraan dan keadilan sosial untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TJSP.
16.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
17.Fasilitas adalah kemudahan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada perusahaan yang melakukan kegiatan investasi.
18.Pembiayaan TJSP adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk peyelenggaraan TJSP yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.