menetapkan Peraturnn Dncrah t.cntnnp. lJodnn Pormunyawnrutnn De, u, I. Pri ,:ii I~ nyn ( )) Undnnp.·Undonp. I tJNOr Ncp;,ru lkpuhllk 011:NOAN HAIIMA'l"l'UIIAN YAN(I MAIIA IWJ\ 'l'l~N'l'ANCI IJADAN PlmMUl,YAWAIM'l'AN l)lt.f-lA Pl~l~A'l'UIUN DA11:l<AII l{AIIUl'A'l'ICN Jt,NJ)Jt, NOM(m H 'l'AIIUN :J.017 OUl'A'J'I lf.NJ>lt, l'IWVINIII NUHA 'l'Jt,N(ICIAHA 'l'IMIJJl .. ' ... ar- C mS ann rD p raa d 2 I tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun ·2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 1gan CarrS a 1 erD p rd 3