1.Daerah adalah Kabupaten Ende.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ende.
3.Bupati adalah Bupati Ende.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Carnat sebagai perangkat daerah.
6.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihonnati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalarn sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. PERATURAN DAERAH TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIANPERANGKATDESA. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersarna DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENENDE dan BUPATI ENDE ,S a nD 4 I atau lepas dari segala tuntutan hukum.
11.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
13.Sekretariat Desa adalah unsur staf, dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang administrasi Pemerintahan.
14.Pelaksana teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang dipimpin oleh Kepala Seksi. ~elaksana kewilayahan adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang dipimpin oleh Kepala Dusun.
16.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana Pemerintahan Desa.
17.Staf perangkat Desa adalah staf yang membantu tugas-tugas administratif para Kepala Urusan di Sekretariat Desa.
18.Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa.
19.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21.Tim Seleksi adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan seleksi calon perangkat Desa.
22.Baka! calon perangkat Desa adalah warga Desa yang mengajukan lamaran tertulis kepada Kepala Desa untuk diseleksi oleh tim seleksi.
23.Calon perangkat Desa yang selanjutnya disebut calon adalah halon yang berkas lamarannya dinyatakan oleh Tim seleksi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
24.Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas / Dipir-d