DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 07 Tahun 2017

Nomor
07
Tahun
2017
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

PASAL I PASAL II

Isi peraturan

Pasal 138

Bupati dapat menetapkan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 49. Ketentuan Pasal 139 dihapus. 50. Ketentuan Pasal 140 dihapus. 51. Ketentuan Pasal 141 dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang. Ditetapkan di Enrekan pada tangg il.BUPATI REKANG,4 \ Diundangkan di Enrekang pada tanggal. --�- S D�H KARJJPA� ENREKANG, CHAIRUL LATANRO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2017 NOMOR