Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2017
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Pembangunan Kepariwisataan Daerah 4. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pariwisata daerah 5. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah 6. Arah Kebijakan dan Strategi Pemasaran dan Promosi Pariwisata 7. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata 8. Pelaksanaan dan Pengendalian 9. Ketentuan Penutup
Isi peraturan
Pasal 47
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini telah ditetapkan paling Jama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang. Ditetapkan di Enrekang pada tanggal 18 Agustus 2017 BUPATI ENREKANG, ttd MUSLIMIN BANDO Diundangkan di Enrekang pada tanggal 18 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ENREKANG, ttd CHAIRUL LATANRO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2017 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG PROVINS! SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.HAM 8.120.17
Membuka PDF…