Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas: lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan;
b.lampiran II : Laporan Perubahan SAL;
c.lampiran III : Laporan operasional;
d.lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e.lampiran V : Neraca;
f.lampiran VI : Laporan arus kas
g.lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
h.lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
l.lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.lampiran XII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o.lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya
p.lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q.lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r.lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s.lampiran XIX : Daftar sub kegiatang yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri: lampiran XX.1: Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.