Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang. Pj. Ditetapkan di Enrekang pada tanggal 8 November 2024 BUPATI ENREKANG, ttd MARWAN MANSYUR Diundangkan di Enrekang pada tanggal 8 November 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ENREKANG, ttd BABA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.04.105.24. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DIRHAMZAH NIP. 19851007 200903 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2025-2045 I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang beserta segenap komponen masyarakat Kabupaten Enrekang telah mengupayakan untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Enrekang tahun 2025–2045 merupakan kelanjutan dari capaian dan arah pembangunan daerah periode sebelumnya. Untuk itu keberlanjutan pembangunan tetap terkawal, sehingga penataan kembali berbagai langkah dalam kurun waktu 20 tahun mendatang sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan isu-isu dan permasalahan serta arahan pembangunan dari atas, yang antara lain mencakup bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaan, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan serta arahan tujuan pembangunan berkelanjutan, sehingga Kabupaten Enrekang kedepan dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta memiliki daya saing yang lebih baik dan berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan provinsi Sulawesi Selatan maupun pembangunan nasional. Dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 dan menjaga keberlanjutan kinerja pembangunan daerah Enrekang diperlukan penyusunan rencana pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah yang akan dilaksanakan memerlukan penyesuaian pengaturan dan koordinasi untuk mengharmonisasi dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan nasional, pembangunan daerah, maupun pembangunan antar daerah. Dengan Peraturan Daerah ini memuat gambaran konkrit kondisi Kabupaten Enrekang saat ini, serta harapan akan terwujudnya Enrekang sebagai daerah terkemuka di masa 20 (dua puluh) tahun yang akan datang dan dituangkan dalam visi-misi Enrekang yang dijabarkan dalam beberapa agenda kebijakan yang akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan Enrekang sebagai Daerah Agropolitan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. II. PASAL DEMI PASAL