Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 80
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I BAB II BAB III BAB IV BAB V BAB VI BAB VIII BAB IX
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
BAB I BAB II BAB III BAB IV BAB V BAB VI BAB VIII BAB IX
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
BAB I
Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi:
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
BAB II
Pemerintah Daerah melakukan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui upaya:
Sasaran pencegahan dilaksanakan melalui:
Pencegahan melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
Pencegahan melalui satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi :
Membuka PDF…