Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2024
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal I Pasal II
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal I Pasal II
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 29) diubah sebagai berikut:
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Cukup Jelas Angka 2
Cukup Jelas Angka 3
Cukup Jelas Angka 4
Cukup Jelas Angka 5
Membuka PDF…