1.Daerah adalah Kabupaten Fakfak.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Fakfak.
4.Bupati Yang Mewakili Pemeritah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Fakfak yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang elanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. 5
8.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pala yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta P a l a adalah Perusahaan Umum Daerah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang bergerak dibidang usaha Air Minum.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Pala yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Pala.
10.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Pala yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Pala untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta P a l a serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Pala baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Pegawai adalah pekerja Perumda Air Minum Tirta Pala yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
12.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
13.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
14.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Pala.
15.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Pala yang ditetapkan oleh Bupati.
16.Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan mengikuti proses penjaringan.
17.Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
18.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
19.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK. 6
20.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.