1.Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
3.Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
4.Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
5.Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk dan arus. 5
6.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urusan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya pesisir yang tersedia.
7.Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur dan tanggung jawab dalam rangka pengkoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
8.Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP3K adalah rencana yang memuat arahan kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat.
9.Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP3K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan, memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
10.Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP3K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur dan tanggungjawab dalam rangka pengkoordinasian pengambilan keputusan diantara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di dalam zona yang ditetapkan.
11.Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAWP3K adalah tindaklanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi, untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya, guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.
12.Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan, serta ketersediaan sarana yang menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
13.Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
14.Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
15.Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
16.Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
17.Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional. 6
18.Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
19.Konservasi Wilayah Pesisir adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
20.Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut KKP3K adalah kawasan pesisir dengan ciri khas tertentu yang dilindungi, untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
21.Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
22.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
23.Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir.
24.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari.
25.Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
26.Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
28.Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
29.Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan pulau-pulau kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, dan masyarakat.
30.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. 7
31.Daerah adalah Kabupaten Garut.
32.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
33.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
34.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang terbatas yang sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
35.Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung dan budidaya yang dapat dibagi-bagi berdasarkan sistem zonasi.
36.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan, meliputi perairan sejauh 4 (empat) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau dan laguna.
37.Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
38.Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
39.Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
40.Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
41.Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
42.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.