Deviden perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 7 - 8 - 2023 BUPATI GARUT, t t d RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut Pada tanggal 7 - 8 - 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT t t d NURDIN YANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT (1/118/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO GARUT I. UMUM PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut merupakan Badan Usaha Milik Daerah milik bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bergerak dibidang layanan jasa keuangan mikro. Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah serta sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Garut, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan penyertaan modal kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Garut Sehubungan modal Dasar yang ditetapkan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sudah terpenuhi, dan dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 19 Juli 2021 dengan meningkatkan modal dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut menjadi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Dalam upaya memenuhi ketentuan perubahan modal dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut, sehingga dapat memberikan penyertaan modal kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut, Pemerintahan Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.