1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
5.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
6.Dinas Perumahan dan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan permukiman;
7.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
8.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 4
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
11.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika dan statistik;
13.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan untuk wilayah daratan;
14.Dinas Koperasi dan UKM Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16.Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
17.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
19.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan serta urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan;
20.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
21.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
22.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; dan
23.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.