1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga Pemerintah non departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan Pemerintah Daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah.
8.Kepala BPBD adalah Kepala BPBD Kabupaten Garut yang dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio.
9.Kepala Pelaksana BPBD adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut.
10.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
11.Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah 5 (lima) tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
12.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 4
13.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk BUMN, BUMD, Koperasi, atau Swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Forum untuk pengurangan risiko bencana adalah suatu forum untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko bencana di daerah.
15.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
16.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga Asing non Pemerintah dari Negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
17.Peran Serta Masyarakat adalah proses keterlibatan masyarakat dalam perselenggaraan pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana.
18.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
19.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
20.Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
21.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
22.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
23.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
24.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
25.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
26.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 5
27.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat.
28.Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
29.Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat TRC PB adalah tim yang ditugaskan oleh Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana serta memberikan dukungan pendampingan dalam rangka penanganan darurat bencana.
30.Tim Kaji Cepat disingkat TKC adalah suatu tim yang dibentuk oleh Kepala BPBD terdiri dari instansi/Lembaga teknis/non teknis terkait yang bertugas melaksanakan kaji cepat bencana meliputi identifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban bencana, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber daya alam atau buatan, dan dampak bencana pada saat tanggap darurat bencana meliputi penilaian kebutuhan (need assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (damage and losses assessment) serta memberikan dukungan pendampingan dalam penanganan darurat bencana.
31.Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
32.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
33.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek Pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
34.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat Pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
35.Bantuan adalah segala sesuatu yang diperoleh dari hasil bantuan dan/atau sumbangan dari berbagai pihak yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan.
36.Logistik adalah segala sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri atas sandang, pangan dan papan atau turunannya.
37.Peralatan adalah segala bentuk alat dan peralatan yang dapat dipergunakan untuk membantu penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar dan untuk pemulihan segera prasarana dan sarana vital.
38.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah. 6
39.Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahan pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
40.Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
41.Dana Kontinjensi Bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
42.Dana Siap Pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
43.Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pasca bencana.
44.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
45.Rencana Penanggulangan Bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan, strategi, program, dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari tahap pra, tanggap darurat, dan pasca bencana.
46.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disebut RAD-PRB adalah dokumen perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi landasan prioritas, strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensif dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
47.Status Potensi Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menilai potensi bencana yang akan terjadi pada jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
48.Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
49.Status Keadaan Darurat Bencana adalah Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
50.Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
51.Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
52.Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung. 7
53.Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat PDB adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada keadaan darurat bencana untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan.
54.Bantuan Penanganan Darurat Bencana adalah bantuan untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan pada keadaan darurat bencana.
55.Bantuan Perbaikan Darurat adalah bantuan kemanusiaan yang terdiri atas bantuan perbaikan darurat untuk pembersihan puing-puing, sampah, lumpur dan bahan-bahan berbahaya serta perbaikan prasarana dan sarana darurat berupa infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, Pelabuhan, rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur pelayanan lain seperti jaringan air bersih dan sanitasi, listrik dan/atau gas, dan jaringan komunikasi dan sebagainya, yang berfungsi sebagai fasilitas untuk memperlancar arus lalulintas manusia dan barang sehingga sektor-sektor dasar kehidupan tetap berjalan.
56.Pemulihan dengan Segera Sarana dan Prasarana Vital yang selanjutnya disebut Pemuihan dengan Segera adalah serangkaian upaya pengembalian fungsi prasarana dan sarana vital yang dilakukan dengan segera pada saat keadaan darurat bencana dan bertujuan agar kehidupan masyarakat terdampak bencana tetap berlangsung seperti pembersihan puing-puing, sampah, lumpur, dan bahan-bahan berbahaya serta perbaikan sarana darurat antara lain instalasi air, jaringan listrik, telekomunikasi dan jaringan irigasi.
57.Komando adalah kewenangan untuk memberikan perintah, mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi upaya penanganan darurat bencana.
58.Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana adalah satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat bencana.
59.Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.
60.Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Lapangan PDB adalah institusi yang berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan darurat bencana baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian.
61.Pos Pendukung Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Pendukung PDB adalah institusi yang berfungsi membantu kelancaran akses masuk, keluar, dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan darurat bencana dari luar wilayah terdampak.
62.Pos Pendamping Penanganan Darurat Bencana adalah institusi yang berperan mengoordinasikan mobilisasi bantuan penanganan darurat bencana meliputi pos pendamping nasional penanganan darurat bencana, pos pendamping penanganan darurat bencana provinsi, dan pos pendamping penanganan darurat bencana wilayah. 8
63.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
64.Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana adalah upaya yang meliputi pengelolaan data dan informasi, perlindungan dan pemberdayaan, penempatan, pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi.
65.Pengelolaan Data dan Informasi Pengungsi adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi serta pelaporan data dan informasi pengungsi.
66.Tempat Pengungsian adalah tempat tinggal sementara selama korban bencana mengungsi, baik berupa tempat penampungan massal maupun keluarga, atau individual sesuai standar pelayanan minimum dan dilengkapi dengan utilitas dasar yang dibutuhkan.
67.Pengkajian Kebutuhan Pasca bencana atau yang disebut dengan Jitupasna adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengkjian dan penilaian akibat bencana, analisis dampak bencana, perkiraan kebutuhan pasca bencana dan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana.
68.Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana atau yang disebut dengan R3P adalah suatu dokumen perencanaan yang disusun secara bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta pemangku kepentingan berdasarkan pengkajian kebutuhan pasca bencana untuk periode waktu tertentu paling lama 3 (tiga) tahun.
69.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: