1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Bupati adalah Bupati Garut.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kreatif adalah daya cipta atau kemampuan intelektual untuk menciptakan karya dan/atau produk kreatif yang memiliki sifat pembaharuan atau kreasi baru berdasarkan kecerdasan dan imajinasi.
6.Usaha Kreatif adalah usaha yang berdasarkan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi.
7.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
8.Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan, dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu.
9.Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
10.Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif.
11.Forum Komunitas Kreatif adalah wadah berhimpun yang dibentuk secara partisipatif untuk menghimpun, menghubungkan, dan memberdayakan Komunitas Kreatif serta Pelaku Ekonomi Kreatif di daerah guna mendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
12.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
13.Pelindungan adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi Pelindungan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
14.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, Komunitas Kreatif, media komunikasi dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk mengembangkan ekosistem, penciptaan iklim usaha serta pembinaan Ekonomi Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
15.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
16.Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
17.Subsektor adalah pengelompokan bidang/kegiatan usaha Ekonomi Kreatif yang berbasis kreativitas yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
18.Pusat Ekonomi Kreatif adalah tempat yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi kreatif dan berfungsi sebagai etalase bagi produk ekonomi kreatif setempat.
19.Kabupaten Kreatif adalah Kabupaten yang mampu memperbaiki dan menciptakan lingkungan perkotaan yang kondusif dalam rangka pengembangan potensi dan ekosistem ekonomi kreatif.
20.Komite Ekonomi Kreatif Daerah adalah lembaga non struktural bersifat independen yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Daerah yang mewadahi fungsi Pengembangan Ekonomi Kreatif.
21.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Pelaku Ekonomi Kreatif.
22.Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergi dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif.
23.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Pelaku Ekonomi Kreatif.
24.Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
25.Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah dokumen perencanaan daerah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah serta diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah dan rencana induk ekonomi kreatif nasional.