1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
5.Bupati adalah Bupati Garut.
6.Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah.
7.Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
8.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
9.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
10.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hal asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Camat atau yang disebut dengan nama lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
12.Lurah adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan. 4
13.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14.Toleransi adalah sikap dan perilaku yang saling memahami, menghargai dan menghormati antar individu atau kelompok didalam masyarakat terhadap perbedaan agama, suku dan golongan maupun sikap non diskriminatif dalam bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, dan budaya kepada orang atau sekelompok orang yang berbeda agama, ras, suku dan golongan guna menjaga kepentingan umum serta menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
15.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
16.Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama/keyakinan, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati, dan masih berlaku di masyarakat
17.Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial, sehingga mengganggu stabilitas dan pembangunan nasional dan daerah.
18.Pencegahan konflik adalah serangkain kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini.
19.Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencangkup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik.
20.Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban mengatasi perluasan eskalasi konflik, serta pencegahan bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
21.Pemulihan Pasca Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, reintegrasi dan rekonstruksi.
22.Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
23.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5