Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2014
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 8 - 12 - 2014 B U P A T I G A R U T, t t d RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut pada tanggal 8 - 12 - 2014 eptember 2005 2 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d I M A N A L I R A H M A N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2014 NOMOR 17 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT: (226/2014) 5 6
Membuka PDF…