1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten yang berwenang di bidang tertentu dan mendapat pendelegasian pelimpahan wewenang dari Bupati.
6.Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, nyaman dan tenteram.
7.Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran, termasuk diantaranya debu, sampah dan bau.
8.Keindahan adalah keadaan lingkungan yang nyaman, estetik dan proporsional.
9.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
10.Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan yang dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
11.Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu Jalan dan lebih tinggi dari perkerasan permukaan Jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.
12.Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang Jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara Jalan dan digunakan untuk badan Jalan, saluran tepi Jalan dan ambang pengamannya.
13.Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan, yang diperuntukan bagi ruang manfaat Jalan, pelebaran Jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
14.Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik Jalan yang penggunaannya diawasai oleh penyelenggara Jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan dan fungsi Jalan.
15.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
16.Pengusaha Pariwisata adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang pariwisata.
17.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
18.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
19.Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
20.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. 4
21.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
22.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat.
23.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran-ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
24.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
25.Bangun adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia, merupakan lingkungan yang tercipta oleh sebab kerja manusia yang berdiri di atas tanah atau bertumpu pada landasan dengan susunan tertentu sehingga terbentuk ruang yang terbatas seluruhnya atau sebagian diantaranya berfungsi sebagai dan/atau tidak sebagai pelengkap bangunan gedung.
26.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
27.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
28.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
29.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
30.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum.
31.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
32.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana dan peraturan pelaksanaannya. 5
2.Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: