Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2016
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT KE DALAM MODAL DASAR PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO GARUT.
BAB I
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-2468075.AH.01.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut.
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 13 - 12 - 2016 B U P A T I G A R U T, t t d RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut pada tanggal 14 - 12 - 2016 2005 2 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d I M A N A L I R A H M A N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2016 NOMOR 21 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT: (21/321/2016) 5
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)