1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3
3.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Garut.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
10.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
11.Pengelolaan BUMD adalah keseluruhan proses kegiatan yang meliputi proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan serta pengendalian dalam penyelenggaraan BUMD yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi.
12.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
13.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham.
14.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah.
15.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
16.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. 4
17.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
18.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
19.Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawas dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
20.Komisaris adalah organ Perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroda.
21.Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan mengikuti proses penjaringan.
22.Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
23.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggungjawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
24.Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
25.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
26.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM atau RUPS.
27.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris atau anggota Direksi BUMD.
28.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM atau RUPS. 5
29.Lembaga Profesional adalah badan hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Bupati.
30.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
31.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional sesuai level BUMD.
32.Rencana Kerja dan Anggaran BUMD atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat RKA BUMD adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis BUMD.
33.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.