Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI GARUT, t t d ABDUSY SYAKUR AMIN Diundangkan di Garut pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d NURDIN YANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT PROVINSI JAWA BARAT: (3/118/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan Pembangunan Daerah jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kondisi Daerah yang dilaksanakan dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel. RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD yang merupakan dokumen tahunan dan Renstra Perangkat Daerah yang merupakan dokumen 5 (lima) tahunan. Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 selain menerjemahkan tujuan dari Visi dan Misi Bupati paling sedikit juga memuat sasaran pokok RPJPD periode I Tahun 2025-2029. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, penyusunan RPJMD Tahun 2025- 2029 wajib selaras dan berdasarkan pada RPJPD Tahun 2025-2045 dengan Visi Daerah Tahun 2025-2045 yaitu “Unggul, Maju, dan Berkelanjutan”, sinkronisasi dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2025-2029 dengan Visi “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045” yang di dalamnya memuat Asta Cita sebagai Misi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2025-2029, serta Visi RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 “Jabar Istimewa”, dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi Daerah, dan kearifan lokal. Visi Daerah berupa “Terwujudnya Garut Hebat dan Berkelanjutan” yang diterjemahkan kedalam Misi RPJMD Tahun 2025-2029 yang memuat upaya yang akan dilaksanakan oleh Daerah untuk mewujudkan Visi dengan mengacu pada rumusan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan Tahun 2025-2030 dan telah dilakukan pembahasan secara teknokratik. Hasil rumusan Misi RPJMD Tahun 2025-2029 meliputi:
1.mewujudkan sumber daya manusia yang berbudaya, berdaya saing, dan adaptif;
2.meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang bermartabat dan inklusif;
3.mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis nilai tambah sektor unggulan lokal yang berkelanjutan;
4.memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan;
5.mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan inovatif dengan layanan publik yang inklusif;
6.mewujudkan pemerataan kualitas infrastruktur dan percepatan pembangunan kawasan perdesaan dan penataan kawasan perkotaan;
7.mewujudkan kelestarian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berbasis daya dukung, fungsi ruang, dan penanggulangan bencana; dan
8.mewujudkan kesalehan sosial, kerukunan antar umat beragama, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL