Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 17 - 1 - 2023 BUPATI GARUT, t t d RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut pada tanggal 17 - 1 - 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d NURDIN YANA BERITA DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 4 NOMOR 2023 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 4 TAHUN 2023022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA TEKNIK PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA Kegiatan Pengelolaan Arsip Terjaga, terdiri dari: A. Identifikasi;
1.Identifikasi Arsip Terjaga dilaksanakan untuk menentukan arsip dinamis yang masuk dalam kategori arsip terjaga Contoh daftar identifikasi Arsip Terjaga: No Jenis Arsip Dasar Pertimbangan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Unit Pengolah Penanggung Jawab Ket.
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Keterangan Petunjuk Pengisian: Kolom (1), diisi dengan nomor urut; Kolom (2), diisi dengan judul dan uraian singkat yang menggambarkan isi dari jenis arsip; Kolom (3), diisi dengan dasar pertimbangan penentuan arsip terjaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan lain yang ditentukan oleh pimpinan organisasi/lembaga; Kolom (4), diisi dengan keterangan klasifikasi keamanan dan akses arsip (sangat rahasia, rahasia, terbatas dan biasa); Kolom (5) diisi dengan nama unit kerja yang bertanggung jawab terhadap, keutuhan, keamanan dan keselamatan fisik dan informasi arsip; Kolom (6), diisi dengan nama pejabat penanggung jawab pengelola arsip terjaga; Kolom (7), diisi dengan keterangan atau informasi lain yang diperlukan, seperti kode klasifikasi ataupun lokasi simpan.
2.Identifikasi Arsip Terjaga dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a.analisis fungsi organisasi;
b.pendataan arsip; dan
c.pengolahan data.
3.Analisis fungsi organisasi dilakukan untuk menentukan unit kerja yang memiliki potensi menciptakan arsip terjaga (berkaitan dengan bidang kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya dan masalaha pemerinataha yang strategis);
4.Pendataan arsip dilaksanakan dengan:
a.mengelompokan substansi informasi terhadap unit kerja yang menciptakan Arsip Terjaga;
b.pengelompokan substansi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan menggunakan formulir pendataan arsip terjaga. 2 Contoh Formulir Pendataan Arsip: Instansi : …………………… (1) ………..………… Unit Kerja : …………………… (2) ………..………… Jenis/Seri Arsip : …………………… (3) ………..………… Media Simpan : …………………… (4) ………..………… Klasifikasi Keamanan dan Akses : …………………… (3) ………..………… Volume : …………………… (4) ………..………… Kurun Waktu : …………………… (3) ………..………… Retensi : …………………… (4) ………..………… Tingkat Perkembangan : …………………… (3) ………..………… Kondisi Arsip : …………………… (4) ………..………… Nama Pendataan : …………………… (3) ………..………… Waktu Pendataan : …………………… (4) ………..………… Keterangan Petunjuk Pengisian: Kolom (1), diisi dengan nama instansi; Kolom (2), diisi dengan nama unit kerja; Kolom (3), diisi dengan judul atau uraian singkat yang menerangkan isi dari jenis arsip; Kolom (4), diisi dengan jenis media simpan arsip, seperti tekstual, kartografi, audio visual, elektronik dan digital; Kolom (5) diisi dengan tingkat klasifikasi keamanan dan akses arsip, yaitu sangat rahasia, rahasia, terbatas dan biasa/terbuka; Kolom (6), diisi dengan jumlah arsip yang tersimpan, sepeti lembar, berkas, meter lari dan sejenisnya; Kolom (7), diisi dengan keterangan masa/kuru waktu arsip tersebut tercipta; Kolom (8), diisi dengan status masa simpan arsip, seerti permanen atau musnah; Kolom (9), diisi dengan tingkat perkembangan arsip, seperti asli, salinan, tembusan, petikan dan hasil penggandaan (kopi); Kolom (10), diisi dengan keterangan kondisi fisik arsip, seperti baik, perlu perbaikan dan rusak; Kolom (11), diisi dengan nama petugas pendata arsip terjaga; Kolom (12), diisi dengan tanggal waktu pendataan arsip terjaga.
5.Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan metode analisis hukum dan analisis risiko.
6.Analisis hukum dilaksanakan melalui kegiatan:
a.melakukan identifikasi peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya dan masalah pemerintahan yang strategis; dan
b.melakukan analisa terkait dengan potensi tuntutan hukum yang akan timbul dikemudian hari. 3
7.Analisis risiko dilaksanakan dengan menafsirkan dampak kerugian yang timbul, antara lain:
a.kerugian materiil; dan
b.kerugian immaterial. B. Pemberkasan
1.Pemberkasan dilakukan berdasarkan system subjek (kelompok masalah).
2.Arsip ditata berdasarkan subjek dengan menggunakan klasifikasi arsip sebagai panduan pengelompokannya.
3.Prosedur pemberkasan terdiri dari pemeriksaan, penentuan indeks (indexing), pengkodean, pemberian tunjuk silang, penyortiran, pelabelan berkas dan penataan.
4.Pemeriksaan meliputi kegiatan memeriksa kelengkapan berkas dan memperhatikan apakah terdapat tanda perintah (disposisi) pimpinan unutk menyimpan berkas.
5.Penentuan indeks (indexing) pada arsip dengan cara menentukan kata tangkap (keyword) terhadap isi informasi arsip yang akan disimpan sebagai judul berkas. Indeks dari informasi berkas sebagai subjek pokok dicantumkan pada folder dan tab guide. Indeks dapat berupa nama orang, lembaga/organisasi, tempat/wilayah, masalah dan kurun waktu.
6.Menuliskan kode klasifikasi terhadap kata tangkap yang terpilih menjadi indeks di sudut kanan atas arsip.
7.Menulis kode untuk fungsi/primer pada bagian depan dengan huruf kapital sesuai klasifikasi, untuk kegiatan/sekunder dengan kode angka dan diletakkan setelah kode huruf kapital, serta transaksi/tersier dengan kode angka dan diletakkan di belakang kode angka kegiatan/sekunder. Contoh arsip terjaga yang harus diberkaskan antara lain: Surat tentang Cuti Bersalin Kodenya : Primer : 800 (Kepegawaian) Sekunder : 800.1.11 (Administrasi Pegawai) Tersier : 800.1.11.3 (Cuti bersalin) Indeksnya : 800.1.11.3 (Cuti bersalin tahun ....)
8.Penyortiran berkas surat berdasarkan kode-kode klasifikasi yang telah dituliskan disudut kanan kertas surat. Penyortiran dilakukan pada saat berkas surat dimasukan ke dalam folder untuk memudahkan labelisasi dan penataan berkas di tempat penyimpannya.
9.Kegiatan pemberian tanda pengenal berkas pada tab folder, dengan ukuran label sesuai dengan ukuran tab folder dan guide. Label diketik judul berkas, indeks yang telah ditetapkan serta kode klasifikasi selanjutnya ditempel pada guide atau tab folder di mana berkas surat akan disimpan. 4 Contoh: 900 KP. KEPEGAWAIAN 950 CUTI
955.CUTI HAJI
955.CUTI HAJI TAHUN 2013Pokok Masalah Sub Masalah Sub-Sub Masalah
10.Penyimpanan berkas surat dengan menggunakan sarana dan prasarana kearsipan yang terdiri dari Filling Cabinet, Guide/Sekat dan folder. Folder yang berisi berkas dan telah di beri indeks dan kode klasifikasi ditata atau dimasukan dibelakang guide/sekat dalam filing cabinet sesuai dengan klasifikasi subjek dan rinciannya. Penataan berkas menggunakan sistem subyek/masalah dengan menggunakan klasifikasi arsip sebagai dasar penataan. Contoh:
a.Filing Cabinet
b.Sekat atau guide : Pembatas antar file TE FOLDER SEKUNDER PRIMER GUIDE ATAU SEKAT TERSIER PRIMER SEKUNDER TERSIER 800 800.1.11 ADMINISTRASI PEGAWAI 800.1.11.3 CUTI BERSALIN ADMINISTRASI PEGAWAI 800.1.11.3 CUTI BERSALIN ADMINISTRASI PEGAWAI 5
c.Folder TAB FOLDER 35,5 cm 24 cm 2 cm 8 cm Folder dengan tab di atas C. Pelaporan
1.Pelaporan Arsip Terjaga diaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a.menyiapkan daftar Arsip Terjaga;
b.menyiapkan salinan autentik Arsip Terjaga; dan
c.pelaporan Arsip Terjaga kepada ANRI.
2.Penyiapan daftar Arsip Terjaga terdiri dari penyiapan daftar berkas Arsip Terjaga dan daftar isi berkas Arsip Terjaga. Contoh:
a.Daftar berkas Arsip Terjaga No Nomor Berkas Unit Pengolah Uraian Informasi Berkas Kurun Waktu Jumlah Keterangan
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Keterangan: Kolom (1), diisi dengan nomor urut; Kolom (2), diisi dengan nomor berkas dari Arsip Terjaga; Kolom (3), diisi dengan nama unit pengolah yang menciptakan Arsip Terjaga Kolom (4), diisi dengan uraian informasi dari berkas Arsip Terjaga; Kolom (5), diisi dengan masa/kurun Arsip Terjaga yang tercipta; Kolom (6), diisi dengan jumlah banyaknya Arsip Terjaga dalam satuan yang sesuai dengan jenis Arsip Terjaga; Kolom (7), diisi dengan keterangan spesifik dari jenis Arsip Terjaga, seperti tekstual, kartografi, audio visual, elektronik dan digital.
b.Daftar isi berkas Arsip Terjaga Nama Unit Pengolah : …… (a) …… No Nomor Berkas Nomor Item Arsip Uraian Informasi Arsip Tanggal Jumlah Keterangan
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) 6 Keterangan: Kolom (a), diisi dengan nama unit kerja yang menciptakan Arsip Terjaga; Kolom (1), diisi dengan nomor urut; Kolom (2), diisi dengan nomor berkas dari Arsip Terjaga; Kolom (3), diisi dengan nomor item Arsip; Kolom (4), diisi dengan uraian informasi Arsip dari setiap berkas Arsip Terjaga; Kolom (5), diisi dengan tanggal Arsip Terjaga itu tercipta; Kolom (6), diisi dengan jumlah banyaknya Arsip Terjaga dalam satuan sesuai jenis Arsip Terjaga; Kolom (7), diisi dengan keterangan spesifik dari jenis Arsip Terjaga, seperti tekstual, kartografi, audio visual, elketronik dan digital.
3.Pelaporan Arsip Terjaga berupa Daftar Berkas Arsip Terjaga dan Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga yang disampaiakn dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
4.Pelaporan Arsip Terjaga ke ANRI paling lama 1 tahun setelah kegiatan dengan cara:
a.secara manual, menyampaikan secar tertulis melalui surat kepada Kepala ANRI;
b.secara elektronik, melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dengan menginput “Daftar Berkas Arsip Terjaga” dan “Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga”. D. Penyerahan
1.Dalam penyerahan tersebut harus dibuat dokumentasi serah terima, antara lain:
a.surat penetapan penyerahan yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kuasa;
b.Berita Acara Serah Terima Arsip Terjaga sebagai bukti peralihan tanggung jawab pengelolaan arsip terjaga antara pencipta arsip dengan ANRI;
c.fisik arsip terjaga berupa salinan arsip terjaga yang telah diautentifikasi oleh pimpinan pencipta arsip;
d.salinan yang diserahkan berjumlah 1 rangkap salinan autentik;
e.penyerahan salinan autentik kepada ANRI menjadi tugas dan tanggung jawab Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan setelah penandatanganan serah terima arsip terjaga Contoh: DAFTAR ARSIP YANG DISERAHKAN NAMA INSTANSI : ALAMAT : PENCIPTA : NOMOR : NO URAIAN ISI INFORMASI TAHUN MEDIA JUMLAH TINGKAT KEASLIAN KONDISI ARSIP 7
2.Salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga dalam bentuk softcopy dan hardcopy diserahkan kepada ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
3.Penyerahan salinan autentik dari naskah asli Arsip Terjaga oleh Pencipta Arsip kepada ANRI dilengkapi dengan berita acara penyerahan salinan autentik Arsip Terjaga. Contoh: BERITA ACARA PENYERAHAN SALINAN AUTENTIK ARSIP TERJAGA Nomor : ………………………………………………… Pada hari ini .......... Tanggal .......... Bulan .......... Tahun .........., bertempat di …………………………………, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama : ………………………………….. Jabatan : ………………………………….. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.Nama : ………………………………….. Jabatan : ………………………………….. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Menyatakan telah melakukan penyerahan Arsip Terjaga seperti yang tercantum dalam Daftar Penyerahan Arsip Terjaga terlampir untuk disimpan di ANRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ….. (tempat), ……. (tanggal) ….. PIHAK PERTAMA Pimpinan Pencipta Arsip*) ttd (nama jelas) PIHAK KEDUA Kepala ANRI ttd (nama jelas)
3.Penyerahan naskah asli Arsip Terjaga kepada ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
4.Penyerahan naskah asli Arsip Terjaga oleh Pencipta Arsip kepada ANRI dilengkapi dengan berita acara penyerahan naskah asli Arsip Terjaga. BUPATI GARUT, t t d RUDY GUNAWAN