Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 4 - 10 - 2024 Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN Diundangkan di Garut pada tanggal 4 - 10 - 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d NURDIN YANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2024 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT PROVINSI JAWA BARAT: (4/191/ 2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Janga Panjang Nasional. Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, ditetapkan visi Indonesia Emas, yakni "Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”. Visi pembangunan nasional tersebut mengarah pada pencapaian tujuan nasional, seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Pelaksanaan RPJP Daerah Tahun 2025-2045 terbagi dalam tahapan perencanaan pembangunan pada periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam:
a.RPJM Daerah I Tahun 2025–2029;
b.RPJM Daerah II Tahun 2030–2034;
c.RPJM Daerah III Tahun 2035–2029;
d.RPJM Daerah IV Tahun 2040–2045; Tujuan penyusunan Dokumen RPJPD Kabupaten Garut Tahun 2025-2045, yaitu:
a.menelaah kinerja pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang memberi gambaran kondisi riil daerah;
b.menelaah kinerja keuangan masa lalu dan menganalisis kerangka pendanaan daerah untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan;
c.merumuskan permasalahan pembangunan daerah dan isu-isu strategis pembangunan Kabupaten Garut yang menjadi pertimbangan penentuan tujuan dan sasaran pembangunan;
d.merumuskan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Arah Kebijakan pembangunan Kabupaten Garut 20 (dua puluh) tahun kedepan;
e.memberikan pedoman bagi penyusunan RPJMD Kabupaten Garut. 2 II. PASAL DEMI PASAL