1.Daerah adalah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Gelar Kehormatan adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada seseorang yang telah berprestasi, berjuang dan berjasa kepada Daerah.
6.Penghargaan Daerah adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada seseorang dan/atau badan karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan darma bakti yang bermanfaat bagi Daerah.
7.Warga Kehormatan adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada warga di luar Kabupaten Garut atas jasa, pengabdian, dan kepedulian kepada Daerah.
8.Tanda Penghargaan adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada seseorang dan/atau badan atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap Daerah.
9.Penghargaan Pengabdian adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pegawai Negeri Sipil yang dengan penuh kesetiaan, pengabdian, kedisiplinan, dan prestasi kerja, telah mengabdi selama 10 (sepuluh), 20 (dua puluh), dan 30 (tiga puluh) tahun.
10.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4
12.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
13.Pegawai Aparatur Sipil Negara Teladan adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pegawai ASN yang berprestasi berdasarkan penilaian.
14.Warga Daerah adalah penduduk Kabupaten Garut.
15.Badan adalah kesatuan institusi Pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah, badan hukum perdata, lembaga, organisasi sosial, dan organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan di Daerah.
16.Karya, Karsa, dan Cipta adalah hasil perbuatan dan daya jiwa yang mendorong seseorang untuk berkehendak dan kemampuan berpikir untuk mengadakan sesuatu yang baru, yang mempunyai nilai prestasi dan manfaat bagi Daerah.