Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 1 September 2025 BUPATI GARUT, t t d ABDUSY SYAKUR AMIN Diundangkan di Garut pada tanggal 1 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d NURDIN YANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT: (5/157/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT GARUT
1.UMUM Pemerintah Daerah mendirikan badan usaha milik daerah dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah telah mendirikan Perumda BPR Garut melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut. Untuk mencapai tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda BPR Garut dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyusun analisis penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah sebelum melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan penyertaan modal pada Perumda BPR Garut, modal tersebut dapat bersumber dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman, sebagaimana yang dimaksud dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 23.2/KPTS/KL/230/B/05/2024 tentang Petunjuk Teknis Akses Layanan Keuangan Kegiatan The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project, bahwa selama ini program bantuan permodalan langsung kepada petani/kelompok tani pada umumnya kurang berkembang, sehingga perlu adanya upaya terobosan baru dalam dukungan fasilitasi kredit/pembiayaan kepada petani. Untuk itu, Akses Layanan Keuangan Kegiatan UPLAND yang dilakukan dalam bentuk dana hibah kepada pemerintah daerah merupakan sebuah terobosan baru, yang dalam pelaksanaannya dana hibah tersebut ditempatkan sebagai Penyertaan Modal pada Perumda BPR Garut untuk selanjutnya disalurkan sebagai kredit/pembiayaan kepada petani/peternak, dan/atau korporasi petani.
2.PASAL DEMI PASAL