1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang meFpmegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5
2.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Garut.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Garut.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
10.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
13.Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
14.Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
15.Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
18.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
19.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
20.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
21.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. 6
22.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23.Wilayah Kabupaten adalah seluruh wilayah Kabupaten Garut yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten adalah arahan pengembangan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten guna mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabupaten dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
25.Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten adalah penjabaran kebijakan penataan ruang ke dalam langkah-langkah pencapaian tindakan yang lebih nyata yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten.
26.Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah kabupaten yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah kabupaten yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten, yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
27.Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah kabupaten yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya yang dituju sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW kabupaten yang memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kabupaten hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang.
28.Prasarana Wilayah adalah kelengkapan dasar fisik yang memungkinkan wilayah dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
29.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
30.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
31.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa.
32.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
33.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
34.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
35.Kawasan Karst adalah kawasan batuan karbonat berupa batu gamping dan dolomite yang memperlihatkan morfologi karst. 7
36.Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan, sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (aquifer) yang berguna sebagai sumber air.
37.Kawasan Sekitar Danau/Situ adalah kawasan tertentu di sekeliling danau dan situ yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk, danau, dan situ.
38.Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.
39.Kawasan Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
40.Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
41.Kawasan Hutan Mangrove adalah hutan yang tumbuh di air payau, dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut. Hutan ini tumbuh khususnya di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik. Baik di teluk-teluk yang terlindung dari gempuran ombak, maupun di sekitar muara sungai di mana air melambat dan mengendapkan lumpur yang dibawanya dari hulu.
42.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
43.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
44.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
45.Sistem Jaringan Sumber Daya Air merupakan sistem sumber daya air pada setiap wilayah sungai dan cekungan air tanah.
46.Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
47.Danau/Situ adalah suatu wadah genangan air di permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan yang airnya berasal dari potensial dan merupakan salah satu bentuk kawasan lindung.
48.Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi. 8
49.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
50.Daerah Irigasi yang selanjutnya disebut DI adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
51.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
52.Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk pada sungai buatan/kanal/saluran/irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
53.Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
54.Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan dengan kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, dan geografis pada satu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
55.Kawasan Rawan Letusan Gunungapi adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana letusan gunungapi.
56.Kawasan Rawan Gerakan Tanah atau Kawasan Rawan Bencana Longsor adalah kawasan lindung atau kawasan budi daya yang meliputi zona-zona berpotensi longsor.
57.Kawasan Rawan Banjir adalah daratan yang berbentuk flat, cekungan yang sering atau berpotensi menerima aliran air permukaan yang relatif tinggi dan tidak dapat ditampung oleh drainase atau sungai, sehingga melimpah ke kanan dan ke kiri serta menimbulkan masalah yang merugikan manusia.
58.Kawasan Rawan Gempa Bumi adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana gempa bumi.
59.Kawasan Rawan Tsunami adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi terkena tsunami.
60.Tsunami adalah gelombang laut yang terjadi akibat gempa, letusan gunungapi, atau longsoran yang terjadi di dasar laut.
61.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang diperuntukkan untuk menampung penduduk yang sedang menghindari ancaman bencana., terdiri atas tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir.
62.Tempat Evakuasi Sementara yang selanjutnya disingkat TES adalah tempat singgah sementara yang dapat dijangkau oleh pengungsi dengan cepat untuk menyelamatkan diri dari ancaman bencana.
63.Tempat Evakuasi Akhir yang selanjutnya disingkat TEA adalah tempat singgah akhir di zona aman bencana bagi pengungsi karena tidak memungkinkan untuk kembali ke hunian masing-masing. 9
64.Jalur Evakuasi adalah jalur yang menghubungkan hunian dengan tempat evakuasi sementara maupun jalur yang menghubungkan tempat evakuasi sementara dengan tempat evakuasi akhir.
65.Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
66.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
67.Hutan Rakyat adalah hutan yang dimiliki rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar dengan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan/atau jenis lainnya lebih dari 50 (lima puluh) persen dan/atau pada tanaman tahun pertama dengan tanaman sebanyak 500 (lima ratus) tanaman per hektar.
68.Kawasan Pertanian adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertanian yang meliputi kawasan pertanian lahan basah, kawasan pertanian lahan kering, kawasan pertanian tanaman tahunan/perkebunan, perikanan, dan peternakan.
69.Kawasan Pertanian Lahan Basah adalah kawasan pertanian yang dikembangkan pada dataran rendah yang mempunyai ketinggian ukuran 300 m di atas permukaan laut yang di sekitarnya terdapat banyak air dari sungai sungai atau saluran irigasi.
70.Kawasan Pertanian Lahan Kering adalah kawasan lahan pertanian yang dapat digunakan untuk usaha pertanian dengan menggunakan air secara terbatas dan biasanya hanya mengharapkan dari curah hujan atau menunggu hujan.
71.Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
72.Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang memiliki fungsi tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.
73.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang selanjutnya disebut KP2B adalah wilayah budi daya pertanian, terutama pada wilayah perdesaan, yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
74.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
75.Kawasan Perikanan adalah kawasan yang memiliki fungsi perikanan.
76.Agribisnis adalah berbagai jenis kegiatan yang berkaitan dengan pertanian dari hulu hingga hilir, termasuk kegiatan penunjangnya.
77.Kawasan Pertambangan adalah kawasan yang memiliki fungsi pertambangan.
78.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 10
79.Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan.
80.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
81.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
82.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
83.Kawasan peruntukan pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
84.Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disebut KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata, yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
85.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
86.Kawasan Perkotaan adalah kawasan dengan kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
87.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah kawasan yang digunakan untuk kegiatan utama non pertanian dan pada umumnya ditunjang oleh sarana dan prasarana transportasi yang memadai, fasilitas peribadatan, pendidikan, perdagangan dan jasa perkantoran, dan pemerintahan. Kawasan permukiman perkotaan terdiri atas bangunan rumah tempat tinggal, berskala besar, sedang, kecil, bangunan rumah campuran tempat tinggal/usaha, dan tempat usaha.
88.Kawasan Perdesaan adalah kawasan dengan kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam, dengan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
89.Kawasan Permukiman Perdesaan adalah suatu kawasan untuk permukiman yang ada pada lokasi sekitarnya masih didominasi oleh lahan pertanian, tegalan, dan pemanfaatan lainnya.
90.Perumahan adalah sekelompok rumah atau bangunan lainnya yang dibangun bersamaan sebagai sebuah pengembangan tunggal.
91.Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan kegiatan pertahanan.
92.Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. 11
93.Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disebut KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara regional dalam aspek pertahanan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, lingkungan dan/atau pendayagunaan sumber daya alam, dan teknologi tinggi.
94.Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disebut KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam aspek ekonomi, sosial budaya, lingkungan dan/atau pendayagunaan sumber daya alam, dan teknologi tinggi.
95.Daya Dukung adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumberdayanya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
96.Daya Tampung adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap penduduk, zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
97.Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPPAS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah serta pengolahan, dan pengembalian sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
98.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
99.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
100.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah sarana pengolahan air limbah yang berfungsi untuk menurunkan kadar pencemar yang terkandung dalam air limbah hingga baku mutu yang ditentukan.
101.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang didesain hanya menerima lumpur tinja.
102.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
103.Ketentuan Perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
104.Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
105.Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
106.Arahan Sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
107.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
108.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. 12
109.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
110.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam perencanaan rinci tata ruang.
111.Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Sistem Kabupaten adalah ketentuan umum yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang/penataan Kabupaten dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten.
112.Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang Kabupaten yang sesuai dengan rencana tata ruang.
113.Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten adalah ketentuan yang dibuat atau disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten agar sesuai dengan RTRW kabupaten yang berbentuk ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah kabupaten.
114.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah Tim ad hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Daerah Provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota, dan mempunyai fungsi membantu tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Koordinasi Penataan Ruang di Daerah.
115.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: