Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 10 - 11 - 2021 B U P A T I G A R U T, t t d RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut pada tanggal 10 - 11 - 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d N U R D I N Y A N A LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT (6/223/2021) Mengetahui Sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH, ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA, u.b. LAMPIRAN PERATURAN DAERAH NOM OR 6 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEM BANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN TAHUN 2021-2041 Kegiatan sektor industri di Kabupaten Garut masih didominasi oleh industri kecil dan menengah yang pada umumnya berada di rumah tangga. Data hasil Sensus Penduduk (SP) 2010 Badan Pusat Statistik memproyeksikan jumlah penduduk Kabupaten Garut Tahun 2020mencapai 2.636.637 terdiri dari laki- laki sebanyak 1.325.506 jiwa dan perempuan sebanyak 1.311.131 jiwa. Sementara itu, data kependudukan berdasarkan data pada Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut, menunjukkan data sementara sampai Semester I tahun 2020, jumlah penduduk sebanyak 2.312.764 terdiri dari laki-laki sebanyak 1.183.004 jiwa dan perempuan sebanyak 1.129.760 jiwa. Jumlah penduduk usia kerjadi Kabupaten Garut sebanyak 1.133.248 jiwa dengan Upah MinimumKabupaten (UMK) Garut pada periode tahun 2010-2018 adalah seperti terlihat pada tabel 1 dibawah ini. Tabel 1 Daftar Upah M inimum Kabupaten Garut No Tahun UMK (Rp.) KHL(Rp.) Keterangan 1 2 3 4 5 1 2010 735.000 901.661 KHL: Kebutuhan Hidup Layak 2 2011 802.000 933.612 3 2012 880.000 956.148 4 2013 965.000 1.040.351 5 2014 1.085.000 1.144.691 6 2015 1.275.000 1.271.819 7 2016 1.421.625 PP 78 tahun 2015 kenaikan 11,5% 8 2017 1.538.909 PP 78 tahun 2015 kenaikan 8,25% 9 2018 1.807.285,6 9 Sumber : Disnakertrans (2019) Sebelum tahun 2015 kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) berdasarkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan setelah tahun 2015 dengan adanya Pearturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Kenaikan Upah Minimum Dipengaruhi oleh Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) yaitu Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Tingkat Inflasi. 2 Perkembangan industri kecil dan menengah di Kabupaten Garut terlihat dari munculnya pelaku usaha baru yang menggeluti dibidang pertanian, perdagangan, serta pengolahan. Ditinjau dari lapangan usaha di Tahun 2018, sektor perdagangan sangat mendominasi dengan nilai 26,3% dalam penyerapan tenaga kerja. Sedangkan sektor pertanian mampu menyerap tenaga kerja sebesar 23,10% dan diikuti oleh 3 (tiga) sektor lainnya, seperti sektor industri sebesar 18,65%, sektor jasa sebesar 13,35%, dan sektor lainnya 18,51%. Bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terjadi peningkatan serapan tenaga kerja dari semua sektor. Kenaikan tertinggi di sektor lainnya sebesar 4,11%, kecuali sektor jasa terjadi penurunan dalam kontribusi. Kebijakan terkait kegiatan industri diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019-2024 dimana untuk mendorong perekonomian daerah sebagaimana disebutkan dalam misi ke -4 yaitu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal dan industri pertanian serta pariwisata yang berdaya saing disertai pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Terdapat 2 (dua) sasaran yang berkaitan erat dengan perlunya pengembangan sektor industri, yaitu meningkatnya pendapatan masyarakat berbasis potensi lokal dan meningkatnya realisasi investasi daerah. Hal ini sejalan dengan capaian salah satu core prestasi 2019 pembangunan di Kabupaten Garut dengan laju investasi sebesar10%. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Definisi industri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Pengembangan kawasan industri di Kabupaten Garut ini akan mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri. Terkait dengan pedoman tersebut, maka beberapa pengertian atau definisi adalah sebagai berikut: 1) Kawasan Industri adalah tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri; 2) Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; 3) Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri di wilayah Indonesia; 4) Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri; 5) Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditentukan oleh perusahaan kawasan industri yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan industri, perusahaan pengelola kawasan industri dan perusahaan kawasan industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan industri. 3 Adapun peta perwilayahan industri di Kabupaten Garut terlihat seperti pada gambar 1 dibawah ini. B. Dasar Hukum Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Garut Tahun 2021-2041 1) Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 4 5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 8) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671); 9) Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806); 10) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220); 11) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 12) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 226); 13) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86); 14) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Garut Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 4); 15) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Garut Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Garut Nomor 1); 5 16) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Daerah Kabupaten Tahun 2019 Nomor 1); C. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan dalam rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri kabupaten/kota, antara lain: Jumlah penduduk Kabupaten Garut mencapai 2.585.607 jiwa (2020) dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 1.324.971 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 1.260.636 jiwa. Pertumbuhan penduduk Kabupaten Garut mencapai rata-rata 0,73% per tahun. Jumlah rumah tangga Tahun 2020 mencapai 658.460 rumah tangga dengan rata-rata anggota sekitar 4 jiwa. Dengan luas wilayah 3.065,19 Km2 kepadatan penduduk di Kabupaten Garut mencapai 844 jiwa/Km2 atau mengalami peningkatan 6 jiwa/Km2 dibandingkan Tahun 2017. Kecamatan dengan kepadatan tertinggi dan terendahdi Kabupaten Garut dapat dilihat pada tabel 2 dibawah ini. Tabel 2 Kecamatan dengan Kepadatan Penduduk Tertinggi dan Terendah No Kecamatan Jumlah (ribu jiwa) Laju Pertumbuhan (%) Tahun 2010-2020 1 2 3 4 Kecamatan dengan Penduduk Tertinggi 1 Karangpawitan 135,814 1,52 2 Malangbong 129,588 0,88 3 Garut Kota 127,583 0,09 4 Tarogong Kidul 114,965 0,61 Kecamatan dengan Penduduk Terendah 1 Mekarmukti 18,161 1,51 2 Karangtengah 18,371 1,32 3 Pamulihan 18,592 0,57 4 Cihurip 18,691 0,44 Sumber : Publikasi GDA BPS (2021) 7 Adapun tren pertumbuhan penduduk di Kabupaten Garut dari Tahun 1980 sampai Tahun 2020 terlihat seperti pada gambar 2 dibawah ini. Gambar 2 Trend Penduduk Kabupaten Garut Tahun 1980-2020 Sumber : Publikasi GDA BPS (2021) Grafik perbandingan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Kabupaten Garut Tahun 1980 hingga Tahun 2020 terlihat seperti pada gambar 3 dibawah ini. Gambar 3 Jumlah Penduduk Laki-Laki dan Perempuan Kabupaten Garut Tahun 1980-2020 Sumber : Publikasi GDA BPS (2021) Tahun 2020, jumlah penduduk laki-laki di Kabupaten Garut lebih banyak bila dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan dengan sex ratio sebesar 105,10%. Indikator tersebut menunjukkan bahwa 100 penduduk perempuan terdapat sekitar 105 penduduk laki-laki. Dari 42 Kecamatan di Kabupaten Garut semuanya memiliki sex ratio diatas 100%. 8 Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut tahun 2020 menunjukan kenaikan yang signifikan ditandai dengan banyaknya industri menengah dan besar sektor padat karya dan padat modal, serta meningkatnya angkatan kerja baru sehingga pada tahun ini total angkatan kerja mencapai 1.156.180 jiwa (61,11%) dari total penduduk usia kerja yang mencapai 1.892.059 jiwa. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kabupaten Garut mengalami peningkatan selama 2010-2020 sebesar 1,05%, dengan data pencari kerja rata-rata per tahun sebanyak kurang lebih 24.000 yang membuat surat keterangan bekerja (AK1). Sisi pasar tenaga kerja terjadi peningkatan lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja. Kondisi tersebut menyebabkan kenaikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), tahun 2018 dari 7,2% menjadi 8,96% pada tahun 2020. Berikut ini adalah statistik ketenagakerjaan Kabupaten Garut Tahun 2010-2020. Tabel 3 Statistik Ketenagakerjaan Kabupaten Garut Tahun 2008-2020 Sumber : BPS (2021) Distribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Garut (%) Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada Tabel 4 dibawah ini. Tabel 4 Distribusi Prosentase PDRB Seri 2010 M enurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 Rincian Satuan 2010 2020 Peningkatan/Penurunan 1 2 3 4 5 Penduduk usia kerja Jiwa 1.549.489 1.892.059 Angkatan kerja Jiwa 905.478 1.156.180 TPAK % 58,44 61,11 Pengangguran % 10,98 8,9 Bekerja % 89,02 91,1 Kategori Lapangan Usaha 2016 2017 2018 2019 2020 1 2 3 4 5 6 7 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 38,84 37,88 37,69 37,12 37,97 B Pertambangandan Penggalian 1,64 1,54 1,45 1,35 1,18 C Industri Pengolahan 7,72 7,77 7,98 8,12 8,17 D Pengadaan Listrik dan Gas 0,06 0,07 0,06 0,06 0,06 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,05 0,05 0,05 0,05 0,06 F Konstruksi 5,92 6,02 6,11 6,28 5,94 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 19,75 19,73 19,52 19,68 18,50 H Transportasi dan Pergudangan 3,98 4,00 3,89 3,83 3,78 9 Sumber : BPS (2021) Adapun perbandingan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten/Kota di priangan timur periode tahun 2016 hingga 2018 tersaji pada tabel 5 dibawah ini. Tabel 5 Perbandingan PDRB di Priangan Timur Tahun 2016-2020 Sumber : BPS (2019) 1 2 3 4 5 6 7 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 3,34 3,48 3,58 3,76 3,78 J Informasi dan Komunikasi 2,05 2,16 2,15 2,03 2,50 K Jasa Keuangan dan Asuransi 2,95 3,01 3,01 3,02 3,07 L Real Estate 1,61 1,65 1,67 1,68 1,69 M,N Jasa Perusahaan 0,49 0,51 0,52 0,54 0,48 O Administrasi 3,62 3,48 3,38 3,28 3,26 P Jasa Pendidikan 4,38 4,72 4,96 5,18 5,64 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,68 0,72 0,72 0,73 0,71 R,S,T,U Jasa Lainnya 2,93 3,21 3,23 3,27 3,22 Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 1 2 3 4 5 6 Penduduk (ribu jiwa) Garut 2.570 2.589 2.606 2.622 2.586 Tasikmalaya 1.742 1.747 1.751 1.754 1.865 Ciamis 1.175 1.182 1.189 1.195 1.229 Kota Tasikmalaya 660 661 663 664 716 Kota Banjar 182 182 183 183 201 PDRB ADHB (miliar Rp) Garut 44.452 48.004 53.009 57.875 58.043 Tasikmalaya 27.996 30.533 33.964 37.310 37.446 Ciamis 24.524 26.544 29.133 31.536 31.974 Kota Tasikmalaya 16.751 18.318 20.094 21.751 21.589 Kota Banjar 3.609 3.909 4.240 4.378 4.461 PDRB/Kapita (Juta Rp) Garut 17,30 18,54 20,34 22,07 22,01 Tasikmalaya 16,07 17,47 19,39 21,27 21,33 Ciamis 20,86 22,46 24,51 26,39 26,61 Kota Tasikmalaya 25,40 27,70 30,32 32,78 32,51 Kota Banjar 19,82 21,43 23,19 23,91 24,34 10 Sementara itu statistik perkembangan industri pengolahan di Kabupaten Garut untuk periode 5 (lima) tahun terakhir tersaji pada tabel 6 dibawah ini. Tabel 6 Statistik Industri Pengolahan di Kabupaten Garut Tahun 2016-2020 No Uraian Satuan Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Industri Agro dan Hasil Hutan Unit Usaha Unit 9.826 9.881 9.969 9.972 9.994 Tenaga Kerja Orang 42.120 42.240 42.560 42.575 42.672 2 Industri Tekstil, Kulit dan Aneka Unit Usaha Unit 1.434 1.548 1.553 1.553 1.553 Tenaga Kerja Orang 10.919 11.175 11.225 11.225 11.225 3 Industri Logam dan Bahan Bangunan Unit Usaha Unit 2.001 2.001 2.001 2.001 2.001 Tenaga Kerja Orang 9.393 9.393 9.393 9.393 9.393 4 Industri Kimia Unit Usaha Unit 568 598 598 598 598 Tenaga Kerja Orang 2.840 3.050 3.050 3.050 3.050 Total Unit Usaha Unit 13.829 14.028 14.121 14.124 14.146 Tenaga Kerja Orang 65.272 65.858 66.228 66.243 66.340 Sumber : Disperindag dan ESDM (2021) Sementara itu terkait infrastruktur pendukung aktivitas industri seperti panjang jalan, jumlah pelabuhan, jumlah bandara, penggunaan air serta pemakaian listri disajikan pada tabel 7 dibawah ini. Tabel 7 Infrastruktur Pendukung No Infrastruktur 2018 % 1 2 3 4 1 Panjang Jalan
a.Nasional (km) 33,10 -
b.Provinsi (km) 277,08 -
c.Kabupaten/Kota (km) 828,76 - 2 Jumlah Pelabuhan 0 - 3 Jumlah Bandara 0 - 4 Penggunaan Air Bersih (m3)
a.Rumah tangga 7.429.001 89,53
b.Instansi 327.453 3,95
c.Niaga 245.466 2,96 11 1 2 3 4
d.Industri 3.673 0,04
e.Sosial 292.270 3,52 5 Pemakaian Listrik (MWH)
a.Listrik Terjual 743.981 83,06
b.Dipakai Sendiri 1.769 0,20
c.Susut/Hilang 149.970 16,74 Sumber : Berbagai Sumber (2019) B. Sumber Daya Industri Potensi sumber daya industri Kabupaten Garut, meliputi tenaga kerja, sektor industri, sumberdaya alam, lembaga diklat, dan Litbang. Sejauh ini terdata sebanyak 211.350 orang yang terdaftar sebagai tenaga kerja pada sektor industri. Kabupaten Garut memiliki 12 unit Pendidikan Tinggi dan 4 (empat) diantaranya berkaitan dengan industri. Lembaga pendidikan tingkat dasar terdata bahwa Garut memiliki jumlah SMU/SMK/MA sebanyak 419 unit dengan total siswa angkatan saat ini sebanyak 109.469 orang dan jumlah pengajar sebanyak 6.388 orang. C. Sarana dan Prasarana Pembangunan sektor industri harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Ketersediaan sarana dan prasarana meliputi infrastruktur atau pengelolaan lingkungan, kawasan industri, lahan untuk industri, serta infrastruktur penunjang seperti lembaga uji, kawasan berserikat, dan kawasan pergudangan. Sejauh ini, sarana dan prasarana yang telah terbentuk diantaranya:
1.Kawasan Peruntukan Industri tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
2.Kawasan Berikat terdiri dari 3 (tiga):
a.PT. Chang Shin Reksa Jaya, bergerak pada bidang manufaktur sepatu.
b.PT Danbi Indonesia, bergerak pada bidang bulu mata palsu.
c.PT. Hoga Reksa Garment, bergerak pada bidang garment.
3.Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk industri penyamakan kulit sebanyak 4 (empat) unit di wilayah sentra penyamakan kulit Sukaregang.
4.Reaktivasi jalur kereta api Garut-Cibatu dan rencana ke depan adalahGarut-Cikajang.
5.Rencana pembangunan terusan tol Cigatas (Cileunyi-Garut-Tasik). D. Pemberdayaan Industri Kecil dan M enengah Ekspor Jawa Barat (Februari 2019) mencapai USD 2,31 milyar, turun 10,36% dibanding Januari 2019. Ekspor non migas Februari 2019 mencapai 2,30 milyar, turun 10,54% dibanding bulan lalu. Sedangkan ekspor migas naik 23,09%, menjadi USD 17,04 juta. Ekspor migas(y-o-y) turun 32,63% dari tahun 2018. Nilai impor Jawa Barat Februari 2019 mencapai USD 0,76 milyar atau turun 27,15% dibanding Januari 2019. Impor non migas Februari 2019 USD0,70 milyar atau turun 29,22% dibanding Januari 2019. Sedangkan Impor migas naik 11,43%, dari USD 53,35 juta menjadi USD 59,44 juta. 12 Informasi terkait jumlah perusahaan, tenaga kerja, serta nilai produksi menurut klasifikasi industri di Kabupaten Garut Tahun 2020 dilihat pada tabel 8 dibawah ini. Tabel 8 Jumlah Perusahaan, Tenaga Kerja, dan Nilai Produksi M enurut Klasifikasi Industri di Kabupaten Garut Tahun 2020 Sumber : Disperindag dan ESDM (2021) Perkembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) harus dilakukan sebagai upaya peningkatan sektor industri di daerah melalui upaya pemberdayaan. Pemberdayaan IKM dilakukan melalui penguatan sentra IKM, unit pelayanan teknis, peningkatan jumlah dan kualitas tenaga penyuluh lapangan, konsultan dan penyedia pusat promosi. Mayoritas daerah yang memiliki sekitar 1.000 unit IKM berada di daerah Jawa Barat bagian selatan, terkecuali Garut dan Sukabumi. Sentra IKM di Kabupaten Garut dapat dilihat pada Tabel 9-16. Tabel 9 Sentra IKM M akanan di Kabupaten Garut No Nama Sentra Jumlah Unit Usaha 1 2 3 1 Industri tempe kedelai 349 2 Industri tahu kedelai 422 3 Industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya 864 4 Industri pengolahan kopi dan teh 30 5 Industri kue basah 328 6 Industri gula merah 3.065 7 Industri manisan buah-buahan dan sayuran kering 106 8 Industri pemindangan ikan 117 9 Industri makanan lainnya 23 10 Industri produk roti dan kue 53 Sumber : Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 No Klasifikasi Industri Perusahaan Tenaga kerja Nilai Produksi (Rp 000) 1 2 3 4 5 1 Industri Agro dan Hasil Hutan 9.994 42.672 612.951.465 2 Industri Barang Kulit, Tekstil, dan Aneka Industri 1.553 11.225 224.814.851 3 Industri Logam dan Bahan Galian Non Logam 2.001 9.393 118.791.500 4 Industri Kimia 598 3.050 97.358.228 Total 14.146 66.340 1.053.916.044 13 Tabel 10 Sentra IKM M inuman dan Tembakau di Kabupaten Garut No Nama Sentra Jumlah Unit Usaha 1 2 3 1 Industri pengeringan dan pengolahan tembakau 274 Sumber : Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 Tabel 11 Sentra IKM Hasil Hutan dan Perkebunan di Kabupaten Garut No Nama Sentra Jumlah Unit Usaha 1 2 3 1 Industri furniture dari kayu 212 2 Industri pengolahan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain 178 3 Industri rokok dan cerutu lainnya 54 4 Industri kerajinan ukuran dari kayu bukan mebeuler 32 Sumber : Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 Tabel 12 Sentra IKM Aneka dan Kerajinan di Kabupaten Garut No Nama Sentra Jumlah Unit Usaha 1 2 3 1 Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan lainnya 284 2 Indusri alas kaki untuk keperluan sehari-hari 12 3 Industri barang anyaman dari rotan dan bambu 2.960 Sumber : Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 Tabel 13 Sentra IKM Kimia di Kabupaten Garut No Nama Sentra Jumlah Unit Usaha 1 2 3 1 Industri penyamakan kulit 330 2 Industri minyak atsiri 30 3 Industri remilling karet 70 Sumber : Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 Tabel 14 Sentra IKM Bahan Galian Bukan Logam di Kabupaten Garut No Nama Sentra Jumlah Unit Usaha 1 2 3 1 Industri batu bata dari tanah liat/keramik 731 2 Industri bahan bangunan dari tanah liat/keramik bukan batu bata dan genteng 96 3 Industri perlengkapan rumah tangga dari tanah liat/keramik 159 Sumber : Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 14 Tabel 15 Sentra IKM Logam di Kabupaten Garut No Nama Sentra Jumlah Unit Usaha 1 2 3 1 Industri alat potong dan perkakas tangan pertukangan 223 2 Industri alat potong dan perkakas tangan yang digunakan dalam rumah tangga 313 3 Industri peralatan dapur dan peralatan me ja dari logam 26 4 Industri peralatan pemanas dan masak bukan listrik rumah tangga 28 5 Industri permata 69 6 Industri barang perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi 28 Sumber : Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 Tabel 16 Sentra IKM Tekstil di Kabupaten Garut No Nama Sentra Jumlah Unit Usaha 1 2 3 1 Industri pakaian jadi (konveksi) dari te kstil 275 2 Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit 387 3 Industri barang rajutan dan sulaman 77 Sumber : Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2038 Ketersediaan sarana dan sumber daya industri untuk mendukung pemberdayaan IKM, yaitu:
1.Tenaga Penyuluh Lapangan Tahun 2019, Tenaga yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pembinaan penyuluhan bagi IKM adalah sebanyak 5 orang, yang terdiri dari 4 orang (ASN) Tenaga Fungsional Penyuluh Perindag dan 1 orang (kontrak) Tenaga Penyuluh Lapangan.
2.Sarana pendukung Pemberdayaan IKM adalah Klinik Pengembangan Industri yang memiliki peran sebagai media bagi IKM yang memberikan layanan konsultasi, pendampingan, co-working space, dan workshop.
3.Organisasi Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)Kabupaten Garut yang memiliki peran sangat penting dalam pemberdayaan IKM Kerajinan. 15 Rumusan Visi Pembangunan Industri Nasional adalah: “Indonesia M enjadi Negara Industri Tangguh” Visi pembangunan industri nasional bercirikan 3 (tiga) hal se bagai berikut:
1.struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat, dan berkeadilan;
2.industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global; dan
3.industri yang berbasis inovasi dan teknologi. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, pembangunan industri nasional mengemban misi sebagai berikut:
1.meningkatkan peran industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
2.memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional;
3.meningkatkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
4.menjamin kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
5.membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
6.meningkatkan persebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
7.meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Strategi yang ditempuh untuk mencapai visi dan misi pembangunan industri nasional adalah sebagai berikut:
1.mengembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam;
2.melakukan pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi;
3.meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) industri;
4.menetapkan Wilayah Pengembangan Industri (WPI);
5.mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah;
6.menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan industri menengah;
7.melakukan pembangunan sarana dan prasarana industri; 16
8.melakukan pembangunan industri hijau;
9.melakukan pembangunan industri strategis;
10.melakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri; dan
11.meningkatkan kerjasama internasional bidang industri. Visi dan M isi Pembangunan Provinsi Jawa Barat Berdasarkan visi dan misi pembangunan daerah Jawa Barat, visi pembangunan industri Jawa Barat Tahun 2035 ditetapkan sebagai berikut: “Jawa Barat M enjadi Provinsi Industri Termaju di Indonesia” Pernyataan visi tersebut memiliki makna menjadikan industridi Jawa Barat sebagai penopang utama mewujudkan masyarakat Jawa Barat yang sejahtera. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, pembangunan industri Jawa Barat mengemban misi sebagai berikut:
1.meningkatkan peran sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian Jawa Barat;
2.meningkatkan peran industri Jawa Barat dalam peningkatan daya saing industri nasional yang mandiri dan berwawasan lingkungan;
3.meningkatkan peran industri Jawa Barat dalam memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional;
4.meningkatkan peran industri Jawa Barat dalam perluasan kesempatan kerja; dan
5.meningkatkan peran industri Jawa Barat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Tujuan Pembangunan Industri Provinsi Dengan memperhatikan visi misi pembangunan daerah serta visi, misi dan strategi pembangunan industri nasional, maka tujuan Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat Tahun 2016-2035 adalah:
1.meningkatkan pertumbuhan industri manufaktur sebesar 2 (dua) digit untuk mempertahankan kontribusi industri manufaktur dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 40%;
2.meningkatkan industri bernilai tambah tinggi tanpa mengurangi perannya dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pengembangan inovasi dan penguasaan teknologi;
3.meningkatkan peran industri Jawa Barat dalam penguatan dan pendalaman struktur industri nasional;
4.meningkatnya jumlah tenaga kerja di sektor industri manufaktur menjadi 35% dari jumlah tenaga kerja di sektor industri manufaktur nasional; dan
5.meningkatnya nilai ekspor produk industri manufaktur Jawa Barat menjadi 40% dari nilai ekspor nasional. 17 Sasaran Pembangunan Industri Provinsi Sasaran pembangunan industri provinsi ditetapkan dengan memproyeksikan PDRB non migas Jawa Barat, yang mencerminkan pertumbuhan industri non migas pada kurun waktu 2020-2035. PDRB total dan PDRB industri non migas pada kurun waktu tersebut diestimasi akan tumbuh secara konstan. Pada tahun 2011-2015, kedua indikator tersebut mempunyai laju pertumbuhan per tahun yang relatif sama, yaitu rata-rata 10,3-10,5% per tahun. Dengan demikian kontribusi industrinon migas Jawa Barat juga akan konstan. Pada saat ini besarnya kontribusi industri non migas di Jawa Barat sudah sangat tinggi, yaitu rata-rata 41,3%. Sebagai perbandingan, kontribusi industri non migas adalah sekitar 20% pada periode yang sama. Dengan demikian, sasaran pembangunan industri provinsi tidak diarahkan pada peningkatan kontribusi industri non migas. Selain menggunakan data historis, proyeksi juga dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor lain yang diestimasi akan terjadi selama kurun waktu tersebut. A. Visi dan M isi Pembangunan Industri Kabupaten Garut Dalam merumuskan visi dan misi pembangunan industri daerah perlu mengacu pada beberapa kebijakan daerah, yaitu:
1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Garut Tahun 2005-2025, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Garut Tahun 2019-2024, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
3.Rencana Kawasan Peruntukan Industri dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.
4.Arah pembangunan Industri berdasarkan RPJPD Tahun 2005-2025, yaitu: Pengembangan ekonomi dilakukan dengan memperkuat perekonomian domestik yang berorientasi dan berdaya saing pada skala regional dan nasional, dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi dan pelayanan skala lokal, regional dan nasional yang kokoh.
5.Prioritas Pembangunan Bidang Perindustrian RPJPD Kabupaten Garut 2005-2025, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025. Mengacu pada visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, serta visi dan misi Industri Nasional, maka Visi dan Misi Pembangunan Industri Daerah adalah: “Industri yang berkelanjutan berbasis pada sumber daya alam lokal dan penguasaan teknologi berwawasan lingkungan dengan didukung oleh sumber daya manusia yang kreatif dan kompeten” M isi yang akan dicapai adalah:
1.Membangun industri yang berdaya saing baik skala lokal maupun regional dan bernilai tambah berdasarkan potensi sumber daya alam unggulan daerah.
2.Mengembangkan Industri Kecil Menengah (IKM) yang mampu berdaya saing baik di pasar lokal maupun internasional. 18
3.Meningkatkan kreatifitas dalam pengembangan, inovasi serta aplikasi teknologi.
4.Meningkatkan kontribusi industri terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan rakyat. B. Tujuan Pembangunan Industri Kabupaten Garut Dengan memperhatikan visi, misi pembangunan daerah serta visi, misi dan strategi pembangunan industri nasional, maka tujuan pembangunan industri Kabupaten Garut Tahun 2021-2041 adalah:
1.Terbangun struktur industri yang kuat secara vertikal dan horizontal.
2.Peningkatan produksi dan kualitas produk industri yang berdaya saing dan bernilai tambah.
3.Terbangun infrastruktur dan fasilitas industri.
4.Terbangun infrastruktur dan fasilitas bagi IKM.
5.Peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia.
6.Terlaksananya kegiatan penelitian dan pengembangan kreatifitas untuk peningkatan kualitas, diversifikasi produk, inovasi teknologi industri, dan pengembangan teknologi digital start up.
7.Diversifikasi dan inovasi produk dan kemasan.
8.Peningkatan pengelolaan usaha industri.
9.Perbaikan regulasi untuk mendukung iklim usaha industri yang kondusif.
10.Peningkatan keterlibatan peran serta pemerintah, akademisi, masyarakat, komunitas, swasta atau pengusaha. C. Sasaran Pembangunan Industri Kabupaten Garut Pembangunan industri di Kabupaten Garut menetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai pada akhir tahun 2041 diantaranya pertumbuhan industri tanpa migas, kontribusi industri tanpa migas, jumlah tenaga kerja di sektor industri tanpa migas serta nilai investasi sektor industri tanpa migas. Secara rinci sasaran tersebut disajikan pada tabel 17 dibawah ini. Tabel 17 Sasaran Pembangunan Industri Kabupaten Garut No Sasaran Tahun 2021 2026 2031 2036 2041 1 2 3 4 5 6 7 1 Pertumbuhan industri tanpa migas (%) 3 4 5,2 6,2 7,5 2 Kontribusi industri tanpa migas terhadap PDRB (%) 5 6 7,5 9 10 3 Jumlah tenaga kerja di sektor industri tanpa migas (orang) 70.543 (adanya KI) 77.600 85.400 102.430 +/- 130.000 4 Nilai investasi sektor industri tanpa migas (Rp) dalam Ribuan 94.427.679 102.454.032 112.187.165 125.649.625 +/- 130.000.000 19
1.meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya industri;
2.meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana industri dan pengembangan sumber energi terbarukan;
3.pengembangan dan peningkatan kerjasama dalam akses pasar, rantai pasok global, dan kegiatan industrial-intelegence;
4.sentralisasi pengembangan wilayah industri;
5.membangun kekuatan IKM bersama sebagai kekuatan kolektif dalam produksi dan pemasaran; dan
6.peningkatan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat. B. Program Pembangunan Industri
1.Penetapan Sasaran dan Program Pembangunan Industri Unggulan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan agar Kab/Kota meningkatkan kemandirian lokal dengan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki secara efisien dan optimal dalam rangka membangun daya saing daerah. Kementerian Perindustrian memasukan konsep pengembangan kompetensi inti industri di daerah dalam Kebijakan Pembangunan Industri Nasional (KPIN). Perencanaan pembangunan industri ini dilakukan dari 2 (dua) arah. Pertama, pendekatan top-down yaitu pembangunan industri yang direncanakan (by design) dengan memperhatikan prioritas yang ditentukan secara nasional yaitu 32 (tiga puluh dua) industri prioritas, dengan pendekatan klaster. Kedua, melalui pendekatan perencanaan secara bottom-up yaitu melalui penetapan kompetensi inti yang berlandaskan potensi yang dimiliki daerah dan merupakan keunggulan daerah sehingga daerah memiliki daya saing. Selain itu Bertolak dari konsep kompetensi inti daerah tersebut, Kab/Kota memetakan industri unggulan masing-masing termasuk Kabupaten Garut. Adapun mengenai faktor-faktor penentu industri unggulan serta penjelasannya disajikan pada tabel 18 dibawah ini. Tabel 18 Faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan Industri Unggulan No Faktor Penjelasan 1 2 3 1 Nilai tambah ekonomis atau peningkatan pendapatan daerah Produk calon terpilih dinilai mampu memberikan sumbangan aspek ekonomi daerah sehingga mem berikan peningkatan pendapatan daerah. Akan dipetakan pada sub-kriteria atau faktor ini adalah:
a.penciptaan nilai tambah produk. 20 1 2 3
b.ketersediaan teknologi yang menunjang pengolahan rantai panjang produk dimaksud.
c.dorongan inovasi produk.
d.ketersediaan sumber energi. 2 Nilai tambah sosial atau penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan Produk calon terpilih dinilai mampu memberikan sumbangan aspek sosial daerah sehingga memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akan dipetakan pada sub-kriteria atau faktor ini adalah:
a.penyerapan tenaga kerja.
b.peranan terhadap peningkatan pengetahuan masyarakat.
c.peranan terhadap peningkatan kesehatan masyarakat.
e.peranan terhadap pelestarian lingkungan hidup. 3 Ketersediaan dan kontinuitas bahan baku atau dukungan sumber daya alam Produk calon terpilih akan dinilai dari sisi ketersediaan dan kontinuitas bahan baku atau dukungan sumber daya alam sehingga memberikan jaminan kelangsungan industri hilir. Akan dipetakan pada sub kriteria atau faktor ini adalah:
a.stabilitas ketersediaan bahan baku (domestik atau lintas daerah).
b.volume bahan baku yang mencukupi.
c.kontinuitas pasok bahan baku.
d.kemungkinan intensifikasi atau ekstensifikasi.
e.rantai pasok.
f.perubahan dari setiap titik rantai dan nilai.
g.ketersediaan bahan-bahan penolong.
h.dukungan letak geografis bagi produk.
i.dukungan kondisi iklim lokal terhadap produk. 4 Aspek pemasaran atau akses dan volume pasar Akan dipetakan bagaimana permintaan dan saluran pemasaran dari produk ini telah berfungsi sehingga produk tersebut dapat menjadi produk unggulan daerah. Beberapa indikator dari faktor ini adalah:
a.jangkauan atau akses pasar regional.
b.jangkauan atau akses pasar nasional.
c.jangkauan atau akses pasar internasional.
d.kondisi persaingan.
e.dukungan infrastruktur pemasaran. 5 Dukungan kebijakan dan kelembagaan pemerintah Dipetakan bagaimana pemerintah telah berperan serta dalam mendukung kesinambungan dan peningkatan potensi yang dapat dihasilkan dari produk ini.Indikator - indikator dari faktor ini mencakup:
a.posisi produk dalam renstra daerah.
b.posisi produk dalam peraturan daerah terkait.
c.dukungan lembaga pemerintah bagi pengembangan produk. 6 Dukungan sumber daya manusia Akan dipetakan daya dukung sumber daya manusia terdiri dari ketersediaan dan kualitas.Indikator-indikator dari faktor ini mencakup:
a.kompetensi sdm daerah.
b.ketersediaan institusi pendidikan dan pelatihan profesi.
c.sertifikasi. 7 Prestise daerah Produk calon terpilih yang hendak diteruskan menjadi produk industri diharapkan mampu memberikan sumbangan citra (image) daerah ditinjau dari:
a.keunikan.
b.kemampuan mengangkat kebanggaan daerah. 21 1 2 3 8 Kesiapan dan kesediaan masyarakat Produk calon terpilih ak an dinilai sejauh mana masyarakat menerima dan tidak menimbulkan konflik atau risiko ya n g bertentangan. Faktor ini ditinjau dari:
a.respon positif masyarakat terhadap produk terpilih yang akan dilanjutkan menjadi produk industri.
b.kesiapan psikologis masyarak at. 9 Kesiapan dan kesediaan pemerintah Produk calon terpilih akan dinilai sejauh mana instansi teknis pemerintah di daerah (aparat birokrasi siap dan memberikan respon positif terhadap produk terpilih). 10 Kesiapan dan kesediaan pelaku usaha Produk calon terpilih akan dinilai sejauh mana pelaku usaha di daerah siap dan menerima produk dilanjutkan menjadi produk hilir dengan faktor:
a.respon pelaku usaha.
b.kesiapan teknologi.
c.kompetensi pengusaha.
d.peta kekuatan dan kelemahan pelaku usaha. 1.I. Sasaran dan Program Pembangunan Industri Unggulan Komoditi Industri Kulit, Alas Kaki, Tekstil Dan Aneka Program pembangunan industri unggulan menitikberatkan pada 3 (tiga) indikator yaitu pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja dan realisasi investasi. Secara rinci ditampilkan pada tabel 19 dibawah ini. Tabel 19 Sasaran Pembangunan Industri Kulit, Alas Kaki, Tekstil Dan Aneka No Sasaran Tahun 2021 2026 2031 2036 2041 1 2 3 4 5 6 7 1 Pertumbuhan (%) 3 4 5,2 6,2 7,5 2 Penyerapan tenaga kerja (orang) 11.924 13.116 14.428 15.871 +/- 19 3 Nilai investasi (Rp milyar) 18.648.266 20.140.127 22.053.439 26.464.127 +/- 30 22 Berdasarkan sasaran diatas maka program yang akandi lakukan disajikan seperti yang terlihat pada tabel 20 dibawah ini. Tabel 20 Program Pengembangan Industri Kulit, Alas Kaki, Tekstil dan Aneka NO PROGRAM PEM ANGKU KEPENTINGAN TAHUN DAERAH SW ASTA LAIN-LAIN 2018-2022 2023-2027 2028-2032 2033-2037 2038-2041 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Memfasilitasi pengembangan industri bahan baku kulit sintetis dalam negeri √ √ √ √ √ √ √ √ 2 Standarisasi bahan baku untuk industri kulit dan alas kaki untuk mencegah barang impor berkualitas rendah √ √ √ √ √ √ √ √ 3 Melakukan pemetaan potensi industri kulit Kabupaten Garut √ √ √ √ √ √ √ √ 4 Menguatkan sentra IKM melalui penguatan kelembagaan dan teknologi √ √ √ √ √ √ √ √ 5 Memfasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual disain produk kulit yang dihasilkan di Kabupaten Garut √ √ √ √ √ √ √ √ 6 Meningkatkan promosi industri kulit customized secara eksklusif pada forum resmi nasional dan internasional untuk memunculkan industri kelas dunia √ √ √ √ √ √ √ √ 7 Koordinasi dengan sektor peternakan untuk mengatasi hambatan kualitas bahan baku terkait persyaratan kesehatan hewan √ √ √ √ √ √ √ √ 23 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 8 Memfasilitasi pengembangan teknologi pengolahan limbah penyamakan kulit √ √ √ √ √ √ √ √ 9 Melaksanakan penyebaran industri kulit dan alas kaki dengan memperhatikan potensi sumber daya wilayah termasuk kewajiban pemenuhan UMR √ √ √ √ √ √ √ √ 10 Memfasilitasi pendiri an pusat disain dan pusa t inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing industri kulit dan alas kaki √ √ √ √ √ √ √ √ 11 Melanjutkan program restrukturisasi mesin atau peralatan IAK dan IPK untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi √ √ √ √ √ √ √ √ 12 Melaksanakan harmonisasi sistem perpajak a n antara pajak keluaran dan pajak masukan dikaitkan dengan jangka waktu restitusi √ √ √ √ √ √ √ √ 13 Meningkatkan kemampuan penelitian dan pengembangan industri kulit khusus untuk penggunaan di sektor industri lainnya √ √ √ √ √ √ √ √ 14 Menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir didukung oleh infrastruktur yang memadai √ √ √ √ √ √ √ √ 15 Membuat perjanjian kerjasama dengan stakeholder terkait dalam penyediaan bahan baku, pemasaran dan promosi produk √ √ √ √ √ √ √ √ 24 Untuk mencapai sasaran dan program yang direncanakan, maka diimplementasikan melalui rencana aksi seperti yang tersaji dalam tabel 21 dibawah ini. Tabel 21 Rencana Aksi Industri Kulit, Alas Kaki, Tekstil dan Aneka Tahun 2021-2025 NO RENCANA AKSI INDIKATOR PEM ANGKU KEPENTINGAN TAHUN PUSAT DAERAH LAIN-LAIN 2021 2022 2023 2024 2025 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 Penguatan Kelembagaan M enyelesaikan Perangkat Regulasi dan Kelembagaan RPIK monitoring dan evaluasi − terselenggara monitoring data dan evaluasi secara berkala setiap6 (enam) bulan − tersedianya hasil evaluasi dan perbaikan rencana tindak ke depan yang berkelanjutan
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan UrusanBidang P erencanaan
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan UrusanBidangPerindustr ian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan UrusanBidang Koper asi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.Lembaga Keuangan
3.Lembaga P enelitian/ P erguruan T inggi X X X X X 2 Penguatan SDM
a.M eningkatkan kemampuan SDM dalam Produksi Standar dan Sertifikasi Produk 1) Mengadakan pelatihan dan pendampinangan teknik produksi standar dan safety yang baik terkuasainya teknik produksi dan safety bagi industri kulit, Alas Kaki, T ekstil dan Aneka pada 5 (lima) pelaku usaha per tahun
1.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
2.Balai Besar Kementerian P erindustian
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
1.P elaku Usaha
2.Lembaga Keuangan X X X 25 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.Lembaga P enelitian/ P erguruan Tinggi X X X 2) Mengadakan pelatihan pengelolaan usaha dan akses pendanaan bagi pelaku usaha terkuasainya pengelolaan usaha dan akses pendanaan bagi pelaku usaha sebanyak 50 unit usaha
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P engembangan SDM Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P erbankan X X 3) Mengadakan pelatihan dan pendampingan sertif ik asi produk terkuasainya prosedur sertifikasi produk dan adanya sertifikat produk untuk produk kulit, Alas Kaki, Tek sti l dan Aneka dan proses penyamakan kulit tertentu pada 5 (lima) unit usah a per tahun berdasarkan prioritas
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Dirjen P rasarana dan Sarana P ertanian Kementerian P ertanian
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P erguruan T inggi di Wilayah Jawa Barat X X 4) Mengadakan pelatihan tentang pembuatane- catalog dan sarana pemasaran berbasis IT terkuasainya kemampuan membuat e-catalog dan sarana pemasaran berbasis IT bagi 2 (dua) unit usaha per tahun
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Hasil Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.P erguruan Tinggi X 26 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
b.M eningkatkan Kemampuan SDM dalam Teknologi Proses Produksi dan Kew irausahaan 1) Memfasilitasi magang untuk penguasaan teknologi rekayasa disain dan teknik produksi ke Balai Besar atau P erguruan T inggi atau perusahaan sejenis yang menyed iak an workshop terselenggara magang 2 (dua) kali bagi SDM produksi pelaku usaha
1.Balai Besar Kementerian P erindustrian
2.Direktorat IKM Wilayah II, Kemenperin
3.Deputi Bidang P engembangan Sumber Daya Manusia Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erikanan dan P eternakan
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 2) Melakukan pelatihan kew irausahaan (technopreneurship) − terkelola usaha dengan benar − adanya peningkatan jumlah w irausaha baru − adanya peningkatan jumlah w irausaha terampil
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P engembangan Sumber Daya Manusia Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Sosial
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang T enaga Kerja dan T ransmigrasi P elaku Usaha X X X X X 27 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 3) Melakukan pelatihan disain produk pakaian jadi dari kulit adanya desain produk baru setiap tahunnya sesuai kebutuhan pasar
1.Balai Besar Kulit, Karet dan P lastik, Kemenperin
2.Deputi Bidang P engembangan Sumber Daya Manusia,
3.Kementerian KUKM
4.IP MI P usat
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Sosial
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang T enaga Kerja dan T ransmigrasi P elaku Usaha X X X X X 3 Penguatan Proses M eningkatkan Mutu Hasil Industri Kulit, Alas Kaki, Tekstil dan Aneka
a.Mengajukan fasilitas alat dan mesin bagi pelaku usaha mesin atau peralatan teknologi tepat guna terfasilitasinya alat dan mesin di s e ntr a produksi prioritas
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku usaha X X X X X
b.Mengajukan fasilitasi pengembangan teknologi pengolahan limbah penyamakan kulit terfasilitasinya teknologi pengolahan limbah
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
1.P elaku usaha
2.KUB P enyamakan Kulit X X 28 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Lingkungan Hidup
c.Fasilitasi Sertifikasi (ISO, GMP , SNI) bagi pelaku usaha − adanya 1 (satu) usaha yang tersertifikasi ISO − adanya 1 (satu) jenis produk yang tersertifikasi SNI per tahun
1.Balai Besar Kementerian P erindustrian
2.Kementerian P ertanian
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Sosial
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang T enaga Kerja dan T ransmigrasi
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 4 Integrasi Jejaring Pasokan dan Pemasaran
a.M eningkatkan Promosi dan Pemasaran Produk ke Pasar yang Lebih Luas 1) Menjalin kerjasama dengan perusahaan pengguna produk dalam rangka perluasan pasar dalam sebuah forum temu bisnis terdistribusikan produk hasil Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P elaku Usaha X X X X X 29 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 2) Memfasilitasi pelaku usaha mengikuti pameran dalam negeri terdapat pelaku usaha yang mengikuti pameran dalam negeri minimal 5 (l i ma) pelaku usaha Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P elaku Usaha X X X X X 3) Membuat profil investasi Kabupaten Garut terkait dengan potensi industri tersedia profil peluang investasi bagi para penanam modal
1.BKP M
2.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erizinan dan P enanaman Modal P elaku Usaha X 4) P embuatan show room pemasaran untuk produk industri di pusat kota terbangunnya show room untuk semua produk
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erencanaan
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan P elaku Usaha X 30 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
5.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ekerjaan Umum dan P enataan Ruang 5) Kerjasama dengan Hotel, Restoran, Mall dan IKM untuk P emasaran Lokal dan pembuatan counter pemasaran khusus produk Garut − adanya kerjasama dan showroom khusus produk Garut di Hotel, Restoran, Mall dan Tempat Strategis − adanya kerjasama IKM pengguna dan IKM
1.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
2.Kementerian P erdagangan
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erencanaan
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan P elaku Usaha X X 6) P engembangan Branding untuk produk industri dalam merek dan standarisasi produk adanya brand bagi produk unggulan industri di Kabupaten Garut
1.Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II, Kemenperin
3.P usat Standarisasi Balai Besar Kementerian P erindustrian
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P elaku Usaha X X 31 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
5.P erguruan Tinggi 7) P engembangan Showroom produk di P usat Kota untuk memperluas pasar adanya showroom di P usat Kota 1. Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah IIKemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
5.P erguruan Tinggi P elaku Usaha X 32 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 8) P engembangan Showroom produk di beberapa daerah di luar Garut adanya showroom di beberapa daerah d i luar Garut
1.Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
4.P erguruan Tinggi P elaku Usaha X 9) P enyelenggaraan pame r an hasil produk Garut terselenggaranya pameran minimal setiap 1 (satu) tahun sekali
1.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
2.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
3.Kementerian P erdagangan
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 33 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
b.M emperkuat Pasokan dan Kontinuitas Bahan Baku Melakukan kerjasama dengan penyamak kulit adanyakerjasama pasokan bahan baku dengan penyamak kulit
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P elaku Usaha X X X 5 Peningkatan Teknologi dan Infrastruktur Sarana dan Prasarana
a.P enyiapan pusat pengujian dan pengelolaan limbah yang terintegrasi adanya pusat pengujian limbah terintegrasi Balai Besar Kulit, Karet dan P lastik Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Lingkungan Hidup
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ekerjaan Umum dan P enataan Ruang
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X 34 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
5.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erumahan dan P ermukiman
b.Menyelenggarakan temu us ah a untuk peningkatan IKM dalam mengakses teknologi dan desain produk adanya temu usaha IKM minimal setahun sekali Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X
c.Desiminasi teknologi pengolahan limbah dari perguruan tinggi adanya peran perguruan tinggi dalam mendesiminasikanteknologi pengol ahan limbah kepada IKM
1.P erguruan Tinggi
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Lingkungan Hidup
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.KUB
3.P erguruan T inggi X X X X X 35 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 6 M eningkatkan Akses Finansial dan Permodalan Bagi Pelaku Usaha
a.Memfasilitasi permodalan bagi pelaku usaha dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), CSR dan P erbankan Adanya minimal 5 (lima) pelaku usaha per tahun yang dapat mengakses dana dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), CSR dan perbankan Deputi Bidang P embiayaanKUMKM P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.Lembaga Keuangan
2.KUB X
b.Fasilitasi Sertifikasi (ISO, GMP , SNI) bagi pelaku usaha industri − adanya 1 (satu) usaha industri yang terserfikasi ISO − adanya 1 (satu) jenis produk yang tersertifikasi SNI per tahun
1.Balai Besar Kementerian P erindustrian
2.Kementerian P ertanian
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Sosial
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang T enaga Kerja dan T ransmigrasi
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 36 1.2. Sasaran dan Program Pembangunan Industri Unggulan Komoditi Industri Pangan Program pembangunan industri unggulan Kabupaten Garut menitikberatkan pada 3 (tiga) indikator yaitu pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja dan realisasi investasi. Secara rinci ditampilkan pada tabel 22 dibawah ini. Tabel 22 Sasaran dan Program Pengembangan Industri Pangan Tahun 2021-2041 NO SASARAN TAHUN 2021 2026 2031 2036 2041 1 2 3 4 5 6 7 1 Pertumbuhan (%) 3 4 5,2 6,2 7,5 2 Penyerapan tenaga kerja (orang) 10.630 11.693 12.863 14.149 17.500 3 Nilai investasi (Rp milyar) 19.395.415 20.947.048 22.937.017 27.524.421 33.000.000 37 Berdasarkan sasaran diatas maka program yang akan di lakukan disajikan seperti yang terlihat pada tabel 23dibawah ini. Tabel 23 Program Pengembangan Industri Pangan Tahun 2021-2041 NO PROGRAM PEM ANGKU KEPENTINGAN TAHUN DAERAH SW ASTA LAIN-LAIN 2018-2022 2023-2027 2028-2032 2033-2037 2038-2041 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 Menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir didukung oleh infrastruktur yang memadai √ √ √ √ √ √ √ √ 2 Menyiapkan SDM yang ahli dan berkompeten di bidang industri pangan melalui pendidikan dan pelatihan industri dan pendampingan √ √ √ √ √ √ √ √ 3 Meningkatkan kemampuan penguasaan dan pengembangan inovasi teknologi industri pangan melalui penelitian dan pengembangan yang terintegrasi √ √ √ √ √ √ √ √ 4 Meningkatkan efisiensi proses pengolahan da n penjaminan mutu produk melalui penerapan Good Hygiene Practices (GHP), Good Manufactuing Practices (GMP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Halal, sertifikasi mutu lainnya, serta bantuan mesin atau peralatan pengolahan produk pangan dan peningkatan kapasitas laboratorium uji mutu √ √ √ √ √ √ √ √ 38 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 5 Mengoordinasikan pengembangan sistem logistik untuk meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi produk pangan √ √ √ √ √ √ √ √ 6 Memfasilitasi akses terhadap pembiayaan yang kompetitif bagi industri pangan skala kecil dan menengah √ √ √ √ √ √ √ √ 7 Meningkatkan kerjasama industri untuk alih teknologi, peningkatan investasi dan penguasaan pasar ekspor √ √ √ √ √ √ √ √ 8 Promosi dan perluasan pasar produk industri pangan di dalam dan luar negeri √ √ √ √ √ √ √ √ 9 Memantapkan zonasi/kawasan industri pangan √ √ √ √ √ √ √ √ 10 Meningkatkan kualifikasi, kapasitas, dan kemampuan laboratorium uji mutu produk pangan √ √ √ √ √ √ √ √ 11 Meningkatkan kemampuan inovasi dan penguasaan teknologi proses atau rekayasa produk industri pangan melalui sinergi kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan industri pangan √ √ √ √ √ √ √ √ 12 Memantapkan kebijakan terkait infrastruktur dan pembiayaan industri meliputi akses lahan, sarana logistik, ketersediaan utilitas dan energi untuk meningkatkan daya saing industri pangan regional √ √ √ √ √ √ √ √ 13 Meningkatkan nilai tambah limbah industri pangan dan penerapan sistem produksi bersih (reduce, reuse, recycle) berbasis inovasi dan teknologi ramah lingkungan √ √ √ √ √ √ √ √ 39 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 14 Memperkuat struktur industri tembakau dengan membuat kawasan industri hasil tembakau √ √ √ √ √ √ √ √ Untuk mencapai sasaran dan program yang direncanakan, maka diimplementasikan melalui rencana aksi seperti yang tersaji dalam tabel 24 dibawah ini. Tabel 24 Rencana Aksi Industri Pangan Tahun 2021-2025 NO RENCANA AKSI INDIKATOR PEM ANGKU KEPENTINGAN TAHUN PUSAT DAERAH LAIN-LAIN 2021 2022 2023 2024 2025 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 Penguatan Kelembagaan M enyelesaikan Perangkat Regulasi dan Kelembagaan RPIK monitoring dan evaluasi − terselenggara monitoring data dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan − tersedianya hasil evaluasi dan perbaikan rencana tindak ke d e pan yang berkelanjutan
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erencanaan
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.KUB Kulit
3.Lembaga Keuangan
4.Lembaga P enelitian/ P erguruan T inggi X X X X X 40 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 2 Penguatan SDM
a.M eningkatkan Kemampuan SDM dal am Produksi Standard dan Sertifikasi Produk 1) Mengadakan pelatihan dan pendampingan teknik produksi standar dan safety yang baik terkuasainya teknik produksi dan safet y bagi industri pangan pada 5 (lima) pelaku usaha per tahun
1.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
2.Balai Besar Industri Agro Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.KUB P angan
3.Lembaga Keuangan
4.Lembaga P eneitian atau P erguruan T inggi X X X 2) Mengadakan pelatihan pengelolaan usaha dan akses pendanaan bagi pelaku usaha terkuasainya pelelolaan usaha dan akses pendanaan bagi pelaku usaha seban yak 50 unit usaha
1.Direktorat P P I Wilayah I Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P engembangan SDM Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P erbankan X X 3) Mengadakan pelatihan dan pendampingan sertifikasi produk terkuasainya prosedur sertifikasi produk dan adanya sertifikat produk untuk produk pangan pada 5 (lima) unit usah a per tahun berdasarkan prioritas
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Dirjen P rasarana dan Sarana P ertanian Kementerian P ertanian
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P erguruan T inggi X X 41 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 4) Mengadakan pelatihan tentang pembuatan e- catalogue dan sarana pemasaran berbasis IT T erkuasainya kemampuan membuat e-catalogue dan sarana pemasaran berbasis IT bagi 2 (dua) unit usaha per tahun
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II
3.Kemenperin, Deputi Bidang P emasaran dan Hasil Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elakuUsaha
2.P erguruan T inggi X
b.M eningkatkan Kemampuan SDM dalam Teknologi Proses Produksi dan Kew irausahaan 1) Memfasilitasi magang untuk penguasaan teknologi rekayasa design dan teknik produksi ke Balai besar atau P erguruan T inggi atau perusahaan sejenis yang menyed iak an workshop terselenggaranya magang 2 (dua) kali bagi SDM produksi pelaku usaha
1.Balai Besar Makanan Agro Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P engembangan SDM, Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erikanan dan P eternakan
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ertanian
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 42 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 2) Melakukan pelatihan kew irausahaan atau technopreneurship terkelola usaha dengan benar manageable
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II, Kemenperin
3.Deputi Bidang P engembangan SDM Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan BidangSosial
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang T enaga Kerja dan T ransmigrasi P elaku Usaha X X X X X 3 Penguatan Proses M eningkatkan Mutu Hasil Industri Pangan
a.Memfasilitasi alat dan mesin bagi pelaku usaha mesin atau peralatan teknologi tepat guna T erfasilitasinya alat dan mesin pencampur dan pengaduk sentra produksi prioritas
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.Kub Makanan Ringan X X X X X 43 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
b.Memfasilitasi pengembangan teknologi pengolahan limbah industri pangan terfasilitasinya teknologi pengolahan limbah
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.Kub Makanan Ringan X X X X X
c.Fasilitasi sertifikasi (ISO, G MP , SNI) bagi pelaku usaha industri pangan − adanya 1 (satu) usaha industri makanan ringan yang tersertifikasi ISO − adanya 1 (satu) jenis produk yang tersertifikasi SNI per tahun
1.Balai Besar Industri Agro Kemenperin
2.Kementerian P ertanian
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Sosial
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang T enaga Kerja dan T ransmigrasi
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 44 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 4 Integrasi Jejaring Pasokan dan Pemasaran M eningkatkan Promosi dan Pemasaran Produk ke Pasar yang Lebih Luas
a.Membuat media promosi industri pangan dalam be n tuk cetak dan audio terpasang dan tersebar media promosi di beberapa lokasi strategis dan media Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
1.RRI
2.P elaku Usaha
3.KUB X X X X X
b.Menjalin kerjasama dengan perusahaan pengguna produk yaitu IKM P angan, IKM Kerajinan, P ertanian dan P roduk P ertanian dll. dalam rangka perluasan pasar dalam sebuah forum tertentu terdistribusikan produk hasil Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P elaku Usaha X X X X X
c.Memfasilitasi pelaku usaha mengikuti pameran dalam negeri terdapat pelaku usaha yang mengikuti pameran dalam negeri minimal 5 (l i ma) pelaku usaha Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P elaku Usaha X X X X X
d.Membuat profil investasi Kabupaten Garut terkait dengan potensi industri pangan tersedianya profil peluang investasi bagi para penanam modal
1.BKP M
2.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P enanaman Modal dan P erizinan T erpadu P elaku Usaha X 45 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
e.P embuatan showroom pemasaran untuk produk industri di pusat kota terbangunnya showroom untuk semua produk
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erencanaan
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
5.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ekerjaan Umum dan P enataan Ruang
6.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erumahan dan P ermukiman P elaku Usaha X
f.Kerjasama dengan Hotel, Restoran, Mall dan IKM untuk pemasaran lokal dan pembuatan counter pemasaran khusus produk Garut - adanya kerjasama dan showroom khusus produk Garut di Hotel, Restoran, mall dan tempat strategis - adanya kerjasama IKM pengguna d an IKM Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erencanaan P elaku Usaha X 46 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 - 2. P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
g.P engembangan branding untuk produk industri pangan dalam merek dan standarisasai produk pangan adanya brand bagi produk Garut 1. Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.P usat Standarisasi, Balai Besar Agro Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
5.P erguruan Tinggi P elaku Usaha X X X X X 47 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
h.P engembangan showroom produk pangan di pusat kota untuk memperluas pasar adanya showroom di pusat kota 1. Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
5.P erguruan Tinggi P elaku Usaha X
i.P enyelenggaraan pameran hasil produk Garut T erselenggaranya pameran minimal setiap 1 (satu) tahun sekali
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 48 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 5 Peningkatan Teknologi dan Infrastruktur Sarana dan Prasarana
a.Memfasilitasi pengembangan teknologi pengolahan limbah industri pangan terfasilitasinya teknologi pengolahan limbah
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II, Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Lingkungan Hidup
1.P elaku Usaha
2.KUB
3.P erguruan T inggi X X X X X
b.P enyiapan pusat pengujian dan pengelolaan limbah yang terintegrasi adanya pusat pengujian dan pelatihan SDM
1.Balai Besar Agro, Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.Dinas P erindag dan P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ekerjaan Umum dan P enataan Ruang
5.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erumahan dan P ermukiman
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X 49 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
c.Menyelenggarakan temu us ah a untuk peningkatan IKM dalam mengakses teknologi dan inovasi produk pangan adanya temu usaha IKM minimal 1(satu) tahun sekali Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.Dinas P erindag dan P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X
d.P enyelenggaraan pameran hasil produk Garut terselenggaranya pameran minimal setiap 1(satu) tahun sekali
1.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
2.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.Dinas P erindag dan P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X
e.Desiminasi teknologi pangan dan inovasi produk dari perguruan tinggi adanya peran perguruan tinggi dalam mendesiminasikan teknologi pengolahan makanan dan inovasi kepada IKM
1.P erguruan Tinggi, Dinas P erindag dan P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
1.P elaku Usaha
2.KUB
3.P erguruan T inggi X X X X X 50 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
f.2. P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan 6 M eningkatkan Akses Finansial dan Permodalan bagi Pelaku Usaha Memfasilitasi permodalan begi pelaku usaha dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), CSR dan P erbankan adanya minimal 5 (lima) pelaku usaha per tahun yang dapat mengakses dana dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), CSR dan P erbankan Kementerian KUKM Deputi Bidang P embiayaan
1.Dinas P erindag dan P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.Lembaga Keuangan
2.KUB x x x x x 51 1.3. Sasaran dan Program Pembangunan Industri Unggulan Komoditi Industri Kopi 1.3.1 Rencana Aksi Industri Pengolahan Kopi 5 Tahun (2021-2025) Untuk mencapai sasaran dan program yang direncanakan, maka diimplementasikan melalui rencana aksi seperti yang tersaji dalam tabel 25 dibawah ini. Tabel 25 Rencana Aksi Industri Pengolahan Kopi Tahun 2021-2025 NO RENCANA AKSI INDIKATOR PEM ANGKU KEPENTINGAN TAHUN PUSAT DAERAH LAIN-LAIN 2021 2022 2023 2024 2025 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 Penguatan Kelembagaan M enyelesaikan Perangkat Regulasi dan Kelembagaan RPIK monitoring dan evaluasi − terselenggara monitoring data dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan − tersedianya hasil evaluasi dan perbaikan rencana tindak ke d e pan yang berkelanjutan
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erencanaan
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.KUB T erkait
3.Lembaga Keuangan
4.Lembaga P enelitian/ P erguruan T inggi X X X X X 52 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 2 Penguatan SDM
a.M eningkatkan Kemampuan SDM dal am Produksi Standard dan Sertifikasi Produk 1) Mengadakan pelatihan dan pendampingan teknik produksi standar dan safety yang baik T erkuasainya teknik produksi dan safety bagi industri makanan ringan pada 5 (lima) pelaku usaha per tahun
1.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
2.Balai Besar Industri Agro Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ertanian
1.P elaku Usaha
2.KUB P ngolahan Kopi
3.P etani Kopi
4.Lembaga Keuangan
5.Lembaga P enelitian atau P erguruan T inggi X X X 2) Mengadakan pelatihan pengelolaan usaha dan akses pendanaan bagi pelaku usaha T erkuasainya pengelolaan usaha dan akses pendanaan bagi pelaku usaha sebanyak 50 unit usaha
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P engembangan SDM Kementerian KUKM
1.Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P erbankan X X 3) Mengadakan pelatihan dan pendampingan sertifikasi produk T erkuasainya prosedur sertifikasi produk dan adanya sertifikat produk untuk produk olahan kopi pada 5 (lima) unit usaha per tahun berdasarkan prioritas
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Dirjen P rasarana dan Sarana P ertanian Kementerian P ertanian
1.Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P erguruan T inggi X X 53 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ertanian 4) Mengadakan pelatihan tentang pembuatan e- catalog dan sarana pemasaran berbasis IT T erkuasainya kemampuan membuat e-catalog dansarana pemasaran berbasis IT bagi 2 unit usaha per tahun
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilalayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Hasil UsahaKementerian KUKM
1.Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X
b.M eningkatkan Kemampuan SDM dalam Teknologi Proses Produksi dan Kew irausahaan 1) Mengajukan fasilitasi magang untuk penguasaan teknologi rekayasa design dan teknik produksi ke Balai Besar atau P erguruan T inggi atau P erusahaan sejenis yang menyed iak an workshop T erselenggaranya magang 2 (dua) kali bagi SDM produksi pelaku usaha
1.Balai Besar Makanan Agro Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P engemangan SDM, Kementerian KUKM
1.Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erikanan dan P eternakan
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ertanian
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 54 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 2) Melakukan pelatihan kew irausahaan atau technopreneurship T erkelola usaha dengan benar manageable
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P engemangan SDM Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Sosial
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang T enaga Kerja dan T ransmigrasi P elaku Usaha X X X X X 3 Penguatan Proses M eningkatkan Mutu Hasil Industri Pengolahan Kopi
a.Memfasilitasi alat dan mesin bagi P elaku Usaha Mesin atau P eralatan Teknologi Tepat Guna terfasilitasinya alat pengupas biji kopi, alat sortasi, huller, alat penggilingan kopi, dan alat pengemas bubuk kopi
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.Balai Besar Agro
1.P elaku Usaha
2.KUB P engolah Kopi X X X X X 55 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
b.Memfasilitasi pengembangan teknologi pengolahan kopi terfasilitasinya teknologi pengolahan kopi 1. Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.Balai Besar Agro
1.P elaku Usaha
2.KUB
3.P erguruan T inggi X X X X X
c.Fasilitasi sertifikasi (ISO, G MP , SNI) bagi pelaku usaha industri olahan kopi − adanya 1 (satu) usaha industri olahan kopi yang tersertifikasi ISO − adanya 1 (satu) jenis produk yang tersertifikasi SNI per tahun
1.Balai Besar Industri Agro Kemenperin
2.Kementerian P ertanian
1.Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Sosial
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang T enaga Kerja dan T ransmigrasi
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 56 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 4 Integrasi Jejaring Pasokan dan Pemasaran M eningkatkan Promosi dan Pemasaran Produk ke Pasar yang Lebih Luas
a.Membuat media promosi industri kopi dalam bentuk cetak dan audio di Garut terpasang dan tersebar media promosi di beberapa lokasi strategis dan media Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
1.RRI
2.P elaku Usaha
3.KUB X X X X X
b.Menjalin kerjasama dengan perusahaan pengguna produk yaitu IKM P angan, IKM P r od uk P ertanian dll. dalam rangka perluasan pasar dalam sebuah forum temu bisnis terdistribusikan produk hasil Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P elaku Usaha X X X X X
c.Memfasilitasi pelaku usaha mengikuti pameran dalam negeri terdapat pelaku usaha yang mengikuti pameran dalam negeri minimal 5 (l i ma) pelaku usaha Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P elaku Usaha X X X X X
d.Membuat profil investasi Kabupaten Garut terkait dengan potensi industri pengolahan kopi tersedianya profil peluang investasi bagi para penanam modal BKP M, Deputi Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian KUKM P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P enanaman Modal dan P erizinan T erpadu P elaku Usaha X 57 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
e.P embuatan showroom pemasaran untuk produk industri di pusat kota T erbangunnya showroom untuk semua produk Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin Direktorat IKM Wilayah IIKemenperin Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erencanaan
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
5.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ekerjaan Umum dan P enataan Ruang
6.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan BidangPerumah an dan P ermukiman P elaku Usaha X
f.Kerjasama dengan Hotel, Retoran, Mall dan IKM untuk pemasaran lokal dan pembuatan counter pemasaran khusus produk Garut - Adanya kerjasama dan showroom khusus produk Garut di Hotel, Restoran, Mall dan tempat strategis - Adanya kerjasama IKM pengguna Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan UsahaKementerian KUKM
1.Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erencanaan P elaku Usaha x 58 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 - 2. P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan P elaku Usaha X
g.P engembangan branding untuk produk industri olahan kopi dalam merek dan standarisas ai produk bubuk kopi Adanya brand bagi produk Garut 1. Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.P usat Standarisasi Balai Besar Agro Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
5.P erguruan T inggi P elaku Usaha X X X X X 59 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
h.P engembangan showroom produk olahan kopi di pusat kota untuk memperluas pasar - Adanya showroom di pusat kota 1. Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.Dinas P erindag P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
5.P erguruan T inggi P elaku Usaha X
i.P enyelenggaraan pameran hasil produk Garut T erselenggaranya pameran minimal setiap 1 (satu)tahun sekali
1.Direktorat P P I Wilayah II Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 60 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan 5 Peningkatan Teknologi dan Infrastruktur Sarana dan Prasarana
a.Menyelenggarakan temu us ah a untuk peningkatan IKM dalam mengakses teknologi dan inovasi produk olahan kopi Adanya temu usaha IKM minimal setahun sekali Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.KUB
3.P erguruan T inggi X X X X X
b.Desiminasi teknologi pangan dan inovasi produk dari perguruan tinggi Adanya peran perguruan tinggi dalam mendesiminasikan teknologi pengolahan kopi dan inovasi kepada IKM
1.P erguruan T inggi
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.KUB
3.P erguruan T inggi X X X X X 6 M eningkatkan Akses Finansial dan Permodalan bagi Pelaku Usaha Memfasilitasi permodalan bagi pelaku usaha dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), CSR dan P erbankan Adanya minimal 5 (lima) pelaku usaha per tahun yang dapat mengakses dan a dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), CSR dan P erbankan Kementerian KUKM Deputi Bidang P embiayaan
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.Lembaga Keuangan
2.KUB X X X X X 61 1.4. Sasaran dan Program Pembangunan Industri Unggulan Komoditi Industri Hulu Agro Oleokimia-M inyak Atsiri I.4.1 Sasaran dan Program Pengembangan Industri Hulu Agro- Oleokimia Program pembangunan industri unggulan menitikberatkan pada 3 (tiga) indikator yaitu pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja dan realisasi investasi. Secara rinci ditampilkan pada tabel 26 di halaman 54. Tabel 26 Sasaran Pembangunan Industri Hulu Agro-Oleokimia-M inyak Atsiri Kabupaten Garut Tahun 2021-2041 No Sasaran Tahun 2021 2026 2031 2036 2041 1 2 3 4 5 6 7 1 Pertumbuhan (%) 3 4 5,2 6,2 7,5 2 Nilai ekspor (Rp. Milyar) 1.655.396 1.787.828 1.957.671 2.349.205 2.876.310 3 Penyerapan tenaga kerja (orang) 2.981 3.279 3.607 3.968 4.189 4 Nilai investasi (Rp. Milyar) 45.363.320 48.992.386 53.646.662 64.375.995 71.023.489 62 Berdasarkan sasaran diatas maka program yang akan di lakukan disajikan seperti yang terlihat pada tabel 27 dibawah ini. Tabel 27 Program Pengembangan Industri Hulu Agro-Oleokimia-M inyak Atsiri Tahun 2021-2041 NO PROGRAM PEM ANGKU KEPENTINGAN TAHUN DAERAH SW ASTA LAIN-LAIN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas, dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait diduk ung oleh infrastruktur yang memadai √ √ √ √ √ √ √ 2 Menyiapkan SDM yag ahli dan berkompeten di bidang industri hulu agro melalui pendidikan dan pelatihan industri dan pendampingan √ √ √ √ √ √ √ 3 Meningkatkan kemampuan penguasaan dan pengembangan inovasi teknologi industri hulu agro melalui penelitian dan pengembangan yang terintegrasi √ √ √ √ √ √ √ 4 Meningkatkan efisiensi proses pengolahan dan penjaminan mutu produk melalui penerapan Good Hygiene Practice (GHP), Good Manufacturing Practice (GMP), dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sertifikasi Standard Nasional Indonesia (SNI) dan halal, sertifikasi mutu lainn ya , serta bantuan mesin atau peralatan pengolahan produk pangan dan peningkatan kapasitas laboratorium uji mutu √ √ √ √ √ √ √ 63 1 2 3 4 5 6 7 8 9 5 Pembangunan pendidikan kejuruan dan vokasi bidang industri hulu agro serta perlindungan hak kekayaan intelektual √ √ √ √ √ √ √ 6 Menkooordinasikan pengembangan system logistic untuk meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi produk √ √ √ √ √ √ √ 7 Memfasilitasi penerapan harga keekonomian produk minyak atsiri √ √ √ √ √ √ √ 8 Memberikan insentif khusus untuk industri minyak atsiri √ √ √ √ √ √ √ 9 Memfasilitasi promosi dan perluasan pasar produk industri hulu agro berwawasan lingkungan di dalam dan luar negeri √ √ √ √ √ √ √ 10 Meningkatkan kapasitas produksi minyak atsiri dan mengurangi emisi GRK (Gas Rumah Kaca), dan mendorong penerapan industri hijau √ √ √ √ √ √ √ 64 Untuk mencapai sasaran dan program yang direncanakan, maka diimplementasikan melalui rencana aksi seperti yang tersaji dalam tabel 28 dibawah ini. Tabel 28 Rencana Aksi Industri M inyak Atsiri Tahun 2021-2025 NO RENCANA AKSI INDIKATOR PEM ANGKU KEPENTINGAN TAHUN PUSAT DAERAH LAIN-LAIN 2021 2022 2023 2024 2025 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 Penguatan Kelembagaan M enyelesaikan Perangkat Regulasi dan Kelembagaan RPIK monitoring dan evaluasi − terselenggara monitoring data dan evaluasi secara berkala setiap6 (enam) bulan − tersedianya hasil evaluasi dan perbaikan rencana tindak ke d e pan yang berkelanjutan
1.Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah IIKemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erencanaan
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.KUB T erkait
3.Lembaga Keuangan
4.Lembaga P enelitian/ P erguruan T inggi X X X X X 2 Penguatan SDM
a.M eningkatkan Kemampuan SDM dal am Produksi Standard dan Sertifikasi Produk 1) Mengadakan pelatihan dan pendampingan teknik produksi standar dan safety yang baik Kelompok memilih peserta yang tepat T erkuasainya teknik produksi dan safety bagi industri makanan ringan pada 5 (lima) pelaku usaha per tahun Direktorat IKM Wilayah IIKemenperin, Balai Besar Industri Agro Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
1.P elaku Usaha
2.KUB P engolahan Minyak Atsiri X X X 65 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ertanian
3.P etani Akar Wangi
4.Lembaga Keuangan
5.Lembaga P enelitian atau P erguruan T inggi X X X 2) Mengadakan pelatihan pengelolaan usaha dan akses pendanaan bagi pelaku usaha terkuasainya pelelolaan usaha dan akses pendanaan bagi pelaku usaha seban yak 50 unit usaha
1.Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II
3.Kemenperin
4.Deputi Bidang P engembangan SDM Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P erbankan X X 3) Mengadakan pelatihan dan pendampingan sertifikasi produk terkuasainya prosedur sertifikasi produk dan adanya sertifikat produk untuk produk akar w angi pada 5 (lima) unit usaha per tahun berdasarkan prioritas
1.Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Dirjen P rasarana dan Sarana P ertanianKemente rian P ertanian
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ertanian P erguruan T inggi X X 66 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 4) Mengadakan pelatihan tentang pembuatan e- catalog dam sarana pemasaran berbasis IT terkuasainya kemampuan membuat e- catalog dan sarana pemasaran berbasis IT bagi 2 (dua) unit usaha per tahun
1.Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Hasil UsahaKementeria n KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X
b.M eningkatkan Kemampuan SDM dalam Teknologi Proses Produksi dan Kew irausahaan 1) Mengajukan fasilitasi magang untuk penguasaan teknologi rekayasa design dan teknik produksi ke Balai Besar atau P erguruan T inggi atau P erusahaan sejenis yang menyed iak an workshop T erselenggaranya magang 2 (dua) kali bagi SDM produksi pelaku usaha
1.Balai Besar Makanan Agro Kemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah IIKemenperin
3.Deputi Bidang P engembangan SDM Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ertanian
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 2) Melakukan pelatihan kew irausahaan atau technopreneurship T erkelola usaha dengan benar manageable
1.Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P engemangan SDM Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P elaku Usaha X X X X X 67 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Sosial
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang T enaga Kerja dan T ransmigrasi P elaku Usaha X X X X X 3 Penguatan Proses M eningkatkan Mutu Hasil Industri Minyak Atsiri
a.Memfasilitasi alat dan mesin bagi P elaku Usaha Mesin atau P eralatan Teknologi Tepat Guna terfasilitasinya alat steamboiler, alat pengujian mutu
1.Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.KUB Minyak Akar Wangi X X X X X
b.Memfasilitasi pengembangan teknologi produksi minyak akar w angi dan pengolahan limbah terfasilitasinya teknologi produksi minyak akar w angi dan pengolahan limbah
1.Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah IIKemenperin P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
1.P elaku Usaha
2.KUB
3.P erguruan T inggi X X X X X
c.Fasilitasi sertifikasi (ISO, G MP , SNI) bagi pelaku usaha industri minyak atsiri − adanya 1 (satu) usaha industri minyak atsiri yang tersertifikasi ISO − adanya 1 (satu) jenis produk yang tersertifikasi SNI per tahun
1.Balai Besar Industri Agro Kemenperin
2.Kementerian P ertanian
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 68 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Sosial
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang T enaga Kerja dan T ransmigrasi 4 Integrasi Jejaring Pasokan dan Pemasaran M eningkatkan Promosi dan Pemasaran Produk ke Pasar yang Lebih Luas
a.Membuat media promosi industri minyak atsiri dalam bentuk cetak dan audio di Garut terpasang dan tersebar media promosi di beberapa lokasi strategis dan media Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan UsahaKementerian KUKM P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
1.RRI
2.P elaku Usaha
3.KUB X X X X X
b.Menjalin kerjasama dengan perusahaan pengguna produk seperti industri kosmetik dll. dalam rangka perluasan pasar dalam sebuah forum temu bisnis terdistribusikan produk hasil Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan UsahaKementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P elaku Usaha X X X X X 69 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
c.Memfasilitasi pelaku usaha mengikuti pameran dalam negeri terdapat pelaku usaha yang mengikuti pameran dalam negeri minimal 5 (l i ma) pelaku usaha Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM P elaku Usaha X X X X X
d.Membuat profil investasi Kabupaten Garut terkait dengan potensi industri minyak atsiri tersedianya profil peluang investasi bagi para penanam modal BKP M Deputi Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan UsahaKementerian KUKM P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P enanaman Modal dan P erizinan T erpadu P elaku Usaha X
e.P embuatan showroom pemasaran untuk produk industri di pusat kota terbangunnya showroom untuk semua produk
1.Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah IIKemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erencanaan
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan P elaku Usaha X 70 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
5.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ekerjaan Umum dan P enataan Ruang
6.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan BidangPerumaha n dan P ermukiman P elaku Usaha X
d.Kerjasama dengan Hotel, Retoran, Mall dan IKM untuk pemasaran lokal dan pembuatan counter pemasaran khusus produk Garut - adanya kerjasama dan showroom khusus produk Garut di Hotel, Restoran, Mall dan tempat strategis - adanya kerjasama dengan industri pengguna Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erencanaan
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan P elaku Usaha X 71 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
e.P engembangan branding untuk produk industri minyak atsiri dalam merek dan standarisas ai produk minyak atsiri adanya brand bagi produk Garut 1. Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.P usat Standarisasi Balai Besar Agro Kemenperin
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
5.P erguruan Tinggi P elaku Usaha X X X X X
f.P engembangan showroom produk minyak atsiri di pusat kota untuk memperluas pasar adanya showroom di pusat kota 1. Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan P elaku Usaha X 72 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
4.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika
5.P erguruan Tinggi
g.P enyelenggaraan pameran hasil produk Garut terselenggaranya pameran minimal setiap 1 (satu) tahun sekali
1.Direktorat P P I Wilayah IIKemenperin
2.Direktorat IKM Wilayah II Kemenperin
3.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha Kementerian KUKM
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P ariw isata dan Kebudayaan
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 5 Peningkatan Teknologi dan Infrastruktur Sarana dan Prasarana
a.Menyelenggarakan temu us ah a untuk peningkatan IKM dalam mengakses teknologi dan inovasi produk minyak atsiri adanya temu usaha IKM minimal setahun sekali
1.Deputi Bidang P emasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian KUKM
2.Dew an Atsiri Pusat
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.P erguruan T inggi X X X X X 73 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
b.Desiminasi teknologi p r oduk s i dari perguruan tinggi adanya peran perguruan tinggi dalam mendesiminasikan teknologi produksi kepada IKM
1.P erguruan Tinggi
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
3.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.P elaku Usaha
2.KUB
3.P erguruan T inggi X X X X X 6 M eningkatkan Akses Finansial dan Permodalan bagi Pelaku Usaha Memfasilitasi permodalan begi pelaku usaha dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), CSR dan P erbankan Adanya minimal 5 (lima) pelaku usaha per tahun yang dapat mengakses dana dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), CSR dan P erbankan Kementerian KUKM Deputi Bidang P embiayaan
1.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang P erindustrian
2.P erangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Bidang Koperasi dan UKM
1.Lembaga Keuangan
2.KUB X X X X X 74 II. Pengembangan Perwilayahan Industri Pengembangan perwilayahan industri dilakukan melalui pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Pembangunan Kawasan Industri (KI) dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM). Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (4)Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031 yang menerangkan bahwa Industri Kecil Menengah (IKM) untuk komoditi tertentu yang dibatasi meliputi: • Kegiatan usaha industri penyamakan kulit terletak di Kecamatan Garut Kota dan Karangpawitan. • Pengembangan kegiatan usahan industri penyamakan kulit terle tak di Kecamatan Cibatu dan Selaawi. • Kegiatan usaha industri minyak akar wangi terletak di Kecamatan Samarang, Cilawu, Bayongbong, Leles, Pasirwangi, dan Sukaresmi. Sedangkan pada Pasal 6 yang menerangkan bahwa kegiatan industribesar terletak di Kawasan Industri (KI) dengan total luas area sebesar 701 hektar terletak di Kecamatan Leles, Selaawi, Balubur Limbangan, dan Cibatu. Adapun terkait program pengembangan perwilayahan industri secara rinci ditampilkan pada tabel 29 dibawah ini. Tabel 29 Program Pengembangan Perwilayahan Industri Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 A Pengembangan KPI
1.Melakukan review terhadap pengembangan kawasan peruntukan industri dalam rangka review RTRW √ √ √ √
2.Pembangunan infrastruktur, penyediaan energi, sarana dan prasarana dalam mendukung pengembangan kawasan peruntukan industri √ √ √ √ B Pengembangan KI
1.Menetapkan perizinan usaha kawasan industri √ √ √ √
2.Berperan aktif dalam koordinasi antar lembaga terkait dalam pembangunan infrastruktur untuk mendukung kawasan industri √ √ √ √ 75 1 2 3 4 5 6
3.Koordinasi antar pihak terkait dalam penyelesaian aspek-aspek yang terkait pertanahan √ √ √ √
4.Koordinasi antar lembaga terkait dalam penyusunan rencana penyediaan energi untuk mendukung kawasan industri √ √ √ √
5.Koordinasi antar lembaga terkait dalam penyusunan rencana penyediaan SDM dan teknologi untuk mendukung kawasan industri √ √ √ √
6.Pembangunan kawasan industri √ √ √ √
7.Pembangunan infrastruktur jalan untuk mendukung kawasan industri √ √ √ √
8.Pembangunan infrastruktur energi untuk mendukung kawasan industri √ √ √ √
9.Pembangunan sarana dan prasarana pengembangan SDM √ √ √ √
10.Pembangunan sarana dan prasarana pengembangan Riset, Teknologi, dan Inovasi (RISTEKIN) √ √ √ √
11.Revitalisasi kawasan industri yang sudah beroperasi √ √ √ √
12.Promosi kawasan industri √ √ √ √ C Pengembangan Sentra IKM
1.Revitalisasi sentra IKM yang sudah ada √ √ √ √
2.Penyiapan lokasi untuk pembangunan sentra IKM baru √ √ √ √
3.Pembangunan sentra IKM baru √ √ √ √
4.Pembangunan infrastruktur untuk mendukung sentra IKM √ √ √ √
5.Pembinaan dan pengembangan sentra IKM √ √ √ √
6.Promosi sentra IKM √ √ √ √ 76 III. Pembangunan Sumber Daya Industri Pembangunan sumber daya industri dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia industri, pemanfaatan, penyediaan dan penyaluran sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri, pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi, penyediaan sumber pembiayaan. III.1 Pengembangan Sumber Daya M anusia (SDM ) Industri Sumber daya manusia industri meliputi: a) wirausaha industri (pelaku usaha industri); b) tenaga kerja industri (tenaga kerja profesional di bidang industri); c) pembina industri (aparatur yang memiliki kompetensi bidang industri); dan d) konsultan industri (perorangan atau perusahaan yang memberikan layanan konsultasi, dan pemecahan masalah bagi industri). Kegiatan pembangunan SDM industri difokuskan pada rencana pembangunan tenaga kerja industri. Pembangunan tenaga kerja industri bertujuan untuk menyiapkan tenaga ke rja industri kompeten yang siap kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan industri dan atau perusahaan kawasan industri, meningkatkan produktivitas tenaga kerja industri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor industri serta memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja industri. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri yang memiliki kompetensi di bidang teknis dan manajerial perlu dilakukan berbagai program Pengembangan SDM Industri Kabupaten Garut Tahun 2021-2041 seperti yang terlihat pada tabel 30 dibawah ini. Tabel 30 Program Pengembangan SDM Industri Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Pembangunan infrastruktur tenaga kerja industri berbasis kompetensi (penyediaan tempat pelatihan, gedung, dll) √ √ √ √ 2 Pembangunan tenaga kerja berbasis kompetensi diselenggarakan dengan bekerjasama antara Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan perusahaan industri √ √ √ √ 77 1 2 3 4 5 6 3 Penyiapan tenaga kerja industri bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja, Politeknik, Akademi Komunitas dan Swasta √ √ √ √ 4 Penyediaan sarana dan prasaran a pendidikan dan pelatihan untuk melengkapi unit pendidikan dan Balai Pendidikan dan pelatihan melalui penyediaan laboratorium, teaching factory, dan workshop √ √ √ √ 5 Fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi calon tenaga kerja dan tenaga kerja sektor industri serta penempatan kerja bagi lulusan pendidikan vokasi industri dan pendidikan dan pelatihan industri berbasis kompetensi √ √ √ √ Dalam rangka menjamin ketersediaan sumber daya alam bagi pengembangan industri terutama industri yang berbasis agro, maka disusunprogram pemanfaatan, penyediaan dan penyaluran sumber daya alam tahun 2021-2041 seperti yang terlihat pada tabel 31 dibawah ini. Tabel 31 Program Pemanfaatan, Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Penyusunan rencana pemanfaatan sumber daya alam √ √ √ √ 2 Manajemen pengolahan sumber daya alam √ √ √ √ 3 Implementasi pemanfaatan sumber daya yang efisien paling sedikit melalui penghematan, penggunaan teknologi yang efisien dan optimasi kinerja proses produksi (penerapan) √ √ √ √ 4 Implementasi pemanfaatan sumbe r daya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan prinsip pengurangan limbah (reduce), penggunaan kembali (reuse), pengolahan kembali (recycle) dan pemulihan (recovery) √ √ √ √ 5 Audit tata kelola pemanfaatan sumber daya alam √ √ √ √ 78 1 2 3 4 5 6 6 Penyusunan rencana penyediaan dan penyaluran sumber daya alam berupa paling sedikit neraca ketersediaan sumber daya alam √ √ √ √ 7 Penyusunan rekomendasi dalam rangka penetapan jaminan penyediaan dan penyaluran sumber daya alam √ √ √ √ 8 Pemetaan jumlah, jenis, dan spesifikasi sumber daya alam, serta lokasi cadangan sumber daya alam √ √ √ √ 9 Pengembangan industri berbasis sumber daya alam secara terpadu √ √ √ √ 10 Diversifikasi pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan ramah lingkungan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri √ √ √ √ 11 Pengembangan potensi sumber daya alam secara optimal dan mempunyai efek berganda terhadap perekonomian suatu wilayah √ √ √ √ 12 Pengembangan pemanfaatan sumber daya alam melalui penelitian dan pengembangan √ √ √ √ 13 Pengembangan jaringan infrastruktur penyaluran sumber daya alam untuk meningkatkan daya saing perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri √ √ √ √ 14 Pemetaan dan penetapan wilayah penyediaan sumber daya alam terbarukan √ √ √ √ 15 Konservasi sumber daya alam terbarukan √ √ √ √ 16 Penanganan budidaya dan pascapanen sumber daya alam terbarukan √ √ √ √ 17 Menerapkan kebijakan secara kontinyu atas efisiensi pemanfaatan sumber daya alam √ √ √ √ 18 Penerapan kebijakan diversifika si energi untuk industri √ √ √ √ 79 III.2 Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing dan kemandirian industri nasional. Penguasaan teknologi dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri dalam negeri agar dapat bersaing di pasar dalam negeri dan pasar global. Secara rinci program pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri disajikan pada tabel 32 dibawah ini. Tabel 32 Program Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Peningkatan sinergi program kerjasama penelitian dan pengembangan √ √ √ √ 2 Implementasi pengembangan teknologi baru melalui pilot plant atau yang sejenis √ √ √ √ 3 Pemberian jaminan risiko terhadap pemanfaatan teknologi √ √ √ √ 4 Pemberian insentif bagi industri yang melaksanakan kegiatan R&D dalam pengembangan industri Kabupaten Garut √ √ √ √ 5 Peningkatan transfer teknologi melalui proyek putar kunci √ √ √ √ 6 Mendorong relokasi unit R&D milik perusahaan industri penanaman modal asing melalui skema insentif √ √ √ √ 7 Meningkatkan kontribusi hasil kekayaan intelektual berupa disain, paten dan merek dalam produk industri untuk meningkatkan nilai tambah √ √ √ √ 8 Melakukan audit teknologi terhadap teknologi yang dinilai tidak layak untuk industri √ √ √ √ 9 Mendorong tumbuhnya pusat- pusat inovasi (center of excellence) pada wilayah pusat pertumbuhan industri √ √ √ √ 80 1 2 3 4 5 6 10 Mendorong terjadinya transfer teknologi dari perusahaan atau tenaga kerja asing yang beroperasi di Kabupaten Garut √ √ √ √ 11 Pemberian penghargaan bagi rintisan, pengembangan dan penerapan teknoogi industri √ √ √ √ III.3 Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi dimaksudkan untuk memberdayakan dan menumbuhkan industri yang tumbuh di masyarakat terutama dalam rangka pengembangan industri kreatif. Untuk mengembangkan dan memanfaatkan kreativitas dan inovasi, maka perlu dilakukan:
a.Penyediaan ruang dan wilayah untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi;
b.Pengembangan sentra industri kreatif;
c.Pelatihan teknologi dan desain;
d.Konsultasi, bimbingan, dan fasilitas perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya bagi industri kecil; dan
e.Fasilitasi promosi dan pemasaran produk industri kreatif di dalam dan luar negeri. Secara rinci program pengembangan dan pemanfaatan kreatifitas dan inovasi disajikan seperti pada tabel 33dibawah ini. Tabel 33 Program Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Penyediaan klinik pengemban ga n industry co-workingdanincubation business space √ √ √ √ 2 Pengembangan sentra industri kreatif √ √ √ √ 3 Pelatihan teknologi dan desain √ √ √ √ 4 Konsultasi, bimbingan, advokasi dan fasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya bagi industri kecil √ √ √ √ 5 Fasilitasi promosi dan pemasaran produk industri kreatif dan luar negeri √ √ √ √ 81 III.4 Penyediaan Sumber Pembiayaan Dalam rangka pencapaian sasaran pengembangan industri nasional dibutuhkan pembiayaan investasi di sektor industri yang bersumber dari penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing, serta penanaman modal pemerintah khususnya pengembangan industri strategis. Pembiayaan diperoleh melalui investasi langsung maupun melalui kredit perbankan, serta ditunjang oleh pembiayaan dari APBN dan APBD.Terbatasnya pemanfaatan kredit perbankan di sektor industri, antara lain disebabkan oleh relatif tingginya suku bunga perbankan dan ketersediaan jaminan yang dimiliki oleh IKM karena dibiayai oleh dana masyarakat berjangka pendek. Program penyediaan sumber pembiayaan tahun 2021-2041 dapat dilihat pada tabel 34 dibawah ini. Tabel 34 Program Penyediaan Sumber Pembiayaan Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Pembiayaan melalui investasi langsung √ √ √ √ 2 Pembiayaan melalui kredit perbankan √ √ √ √ 3 Pembentukan kerjasama dengan lembaga pembiayaanpembangunan industri √ √ √ √ 4 Pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan industri √ √ √ √ IV. Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri Dukungan sarana dan prasarana dalam pembangunan industri mempunyai peran yang vital, dikarenakan pembangunan industri tidak akan optimal tanpa dukungan sarana prasarana yang memadai. Pemenuhan Program ini harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan terkait pembangunan industri, serta menjaga kesinambungan aktivitas industri. Selain itu memperhatikan pula ketersediaan lahan untuk industri, jaringan energi dan kelistrikan, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, sanitasi, jaringan transportasi, sistem informasi industri serta infrastruktur penunjang standardisasi industri. Secara rinci ditampilkan pada tabel 35 dibawah ini. 82 Tabel 35 Program Pembangunan Pengelolaan Lingkungan Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Penetapan standar industri hijau √ √ √ √ 2 Pembangunan dan pengembangan sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau √ √ √ √ 3 Pemberian fasilitas untuk industri hijau √ √ √ √ 4 Meningkatkan pengendalian perusahaan lingkungan hidup yang disebabkan oleh proses produksi di industri √ √ √ √ Beberapa tahapan terkait pembangunan sarana dan prasarana industri dimulai dengan penyediaan lahan, jaringan energi dan kelistrikan, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, jaringan sanitasi, jaringan transportasi, sistem informasi industri hingga infrastruktur penunjang standarisasi industri. IV.1 Lahan Program penyediaan lahan untuk kegiatan industri disajikan pada tabel 36 dibawah ini. Tabel 36 Program Pengadaan Lahan Industri Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Koordinasi SKPD terkait penyelesaian aspek -aspek yang terkait pertanahan √ √ √ √ 2 Memberikan kemudahan dalam pengadaan lahan industri √ √ √ √ 3 Penyediaan lahan untuk pembangunan sentra IKM √ √ √ √ 83 IV.2 Jaringan Energi dan Kelistrikan Untuk menjamin kelancaran kegiatan industri maka perlu adanya jaminan pasokan energi dan kelistrikan. Secara rinci program ini disajikan pada tabel 37 dibawah ini. Tabel 37 Program Pengembangan Jaringan Energi dan Kelistrikan Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Koordinasi antar lembaga terkait dalam penyusunan rencana penyediaan energi untuk mendukung pembangunan industri √ √ √ √ 2 Pembangunan pembangkit listrik untuk mendukung pembangunan industri √ √ √ √ 3 Pembangunan dan pengembangan jaringan transmisi dan distribusi √ √ √ √ 4 Pengembangan sumber energi yang terbarukan √ √ √ √ 5 Diversifikasi dan konservasi energi √ √ √ √ 6 Pengembangan industri pendukung pembangkit energi √ √ √ √ 7 Peningkatan jaringan listrik untuk industri √ √ √ √ IV.3 Jaringan Telekomunikasi Kegiatan industri sangat dipengaruhi oleh jaringan telekomunikasi terutama saat ini, dimana industri memasuki tahapan 4.0. secara rinci program pengembangan jaringan telekomunikasi disajikan pada tabel 38 dibawah ini. Tabel 38 Program Pengembangan Jaringan Telekomunikasi NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Peningkatan kualitas dan kapasitas infrastruktur komunikasi √ √ √ √ 84 IV.4 Jaringan Sumber Daya Air Sementara itu, terkait pemenuhan kebutuhan air maka program pengembangan jaringan sumber daya air disajikan pada tabel 39 dibawah ini. Tabel 39 Program Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Peningkatan jaringan air untuk industri √ √ √ √ IV.5 Jaringan Sanitasi Untuk menjamin aspek kesehatan dalam pembangunan industri maka harus disiapkan program pembangunan jaringan sanitasi seperti yang terlihat pada tabel 40 dibawah ini. Tabel 40 Program Pengembangan Jaringan Sanitasi Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Pemenuhan sanitasi untuk industri √ √ √ √ IV.6 Jaringan Transportasi Transportasi merupakan faktor penting yang akan mendukung kelancaran kegiatan industri. Transportasi ini menyangkut aktifitas tenaga kerja maupun aktifitas kendaraan yang mengangkut bahan baku, bahan penolong serta produk yang dihasilkan oleh perusahaan industri. Secara rinci program pembangunan jaringan transportasi disajikan pada tabel 41 dibawah ini. Tabel 41 Program Pembangunan Jaringan Transportasi NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Peningkatan panjang jalandi seluruh Kabupaten Garut dalam kondisi baik √ √ √ √ 85 1 2 3 4 5 6 2 Peningkatan panjang jalan dengan lebar > 6 (enam) meter √ √ √ √ 3 Mengajukan peningkatan panjang jalan Provinsi sebagai jalan kolektor (MST > 8 ton) √ √ √ √ 4 Meningkatkan daya dukung infrastrukur dan pelayanan transportasi √ √ √ √ IV.7 Sistem Informasi Industri Untuk memperkuat database industri maka perlu dibangun sistem informasi industri. Adapun program pengembangan sistem informasi industri terlihat seperti pada tabel 42 dibawah ini. Tabel 42 Program Pengembangan Sistem Informasi Industri NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Penyusunan Rencana Induk (Master Plan) Pengembangan SII Kabupaten Garut yang terintegrasi dengan SIINAS √ 2 Penetapan standard menge nai jenis data dan struktur database industri Kabupaten Garut yang sesuai dengan database industri nasional √ 3 Menyiapkan data dasar pada database Kabupaten Garut √ 4 Mengikuti peraturan menteri yang terkait dengan petunjuk pelaksanaan teknis SIINAS √ 5 Penyiapan pusat data √ √ √ 6 Penyiapan perangkat keras √ √ √ 7 Pengembangan perangkat lunak √ √ √ 8 Penyelenggaraan sosialisasi kepada seluruh stakeholder SII Kabupaten Garut (perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, kementeri an atau lembaga, pemerintah provinsi Jawa Barat, Pemda Kabupaten Garut, dan masyarakat) √ √ √ 86 1 2 3 4 5 6 9 Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi SDM √ √ √ 10 Pengembangan decision support system, expert system, business intelligence, dan knowledge management industri Kabupaten Garut √ √ √ 11 Penyusunan laporan hasil analisis industri secara periodik √ √ √ 12 Publikasi laporan hasil analisis industri √ √ √ 13 Kerjasama interkoneksi dengan pemerintah provi nsi dan Kabupaten Garut √ √ √ 14 Pemanfaatan pengembangan sistem informasi √ 15 Pemantapan pengolahan data dan informasi √ 16 Pemantapan pengelolaan sistem informasi √ IV.8 Infrastruktur Penunjang Standarisasi Industri Standarisasi merupakan faktor penting terhadap suatu produk industri, hal ini untuk menjamin kredibilitas produk di pasaran. Untuk itu diperlukan program pembangunan infrastruktur penunjang standardisasi industri seperti tersaji pada tabel 43 dibawah ini. Tabel 43 Program Pembangunan Infrastruktur Penunjang Standarisasi Industri Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Pengembangan standarisasi industri dalam rangka peningkatan kemampuan daya saing industri √ √ √ √ 2 Pengembangan infrastruktur untuk menjamin kesesuaian mutu produk industri dengan kebutuhan dan permintaan pasar √ √ √ √ 87 V. Pemberdayaan Industri Untuk memberdayakan industri khususnya industri kecil menengah (IKM), dilakukan melalui program-program yang terlihat seperti pada tabel 44 dibawah ini. Tabel 44 Program Pemberdayaan IKM Tahun 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Meningkatkan akses IKM terhadap pembiayaan termasuk fasilitasi pembentukan pembiayaan bersama (modal ventura) IKM √ √ √ √ 2 Mendorong tumbuhnya kekuatan bersama sehingga terbentuk kekuatan kolektif untuk menciptakan skala ekonomis melalui standarisasi, procurement dan pemasaran bersama √ √ √ √ 3 Pembentukan koordinator sentra IKM √ √ √ √ 4 Perlindungan dan fasilitasi terhadap inovasi baru dengan mempermudah pengurusan hak kekayaan intelektual bagi kreasi baru yang diciptakan IKM √ √ √ √ 5 Diseminasi informasi dan fasilitasi promosi dan pemasaran di pasar domestik dan ekspor √ √ √ √ 6 Peningkatan kemampuan kelembagaan sentra IKM dan sentra industri kreatif, serta UPT , TPL, dan Konsultan IKM √ √ √ √ 7 Kerjasama kelembagaan dengan lembaga pendidikan dan lembaga penelitian dan pengembangan √ √ √ √ 8 Kerjasama kelembagaan dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan atau asosiasi industri, serta asosiasi profesi √ √ √ √ 9 Pemberian fasilitas bagi IKM √ √ √ √ 88 Tabel 45 Industri Pendukung Kabupaten Garut 2021-2041 NO PROGRAM TAHUN 2021-2026 2026-2031 2031-2036 2036-2041 1 2 3 4 5 6 1 Industri Kreatif √ √ √ √ 2 Industri Bahan dari Logam dan Bahan Galian Bukan Logam √ √ √ √ 3 Indutri Kimia √ √ √ √ 4 Industri Pengolahan Non Migas Klasifikasi C lainnya √ √ √ √ 89
1.Pedoman pembangunan industri Kabupaten Garut bagi semua pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten.
2.Dokumen RPIK ini diharapkan untuk dapat dijabarkan ke dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD dalam mendukung pembangunan industri untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Garut.
3.Sebagai daya dukung bagi Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Nasional (RPIN). B U P A T I G A R U T, t t d RUDY GUNAW AN