1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Bupati adalah Bupati Garut.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
8.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
9.Jalan Khusus adalah jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
10.Jalan Nasional adalah jalan umum yang meliputi jalan arteri dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dan pelabuhan utama atau pengumpul, jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan jalan kolektor primer 1, jalan strategis nasional; dan jalan tol.
11.Jalan Provinsi adalah jalan umum yang meliputi jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota yang merupakan jalan kolektor primer 2, jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten/kota yang merupakan jalan kolektor primer 3 dan jalan strategis provinsi yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.
12.Jalan Kabupaten adalah jalan umum yang meliputi jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi yang merupakan jalan kolektor primer 4, jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan pusat desa, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, antardesa dan poros desa, jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis kabupaten.
13.Jalan Desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa serta jalan lingkungan di dalam desa.
14.Nama Jalan adalah identitas yang membedakan antara jalan yang satu dengan jalan yang lain.
15.Sarana Umum adalah segala fasilitas Pemerintah Daerah atau pihak lain yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
16.Pemberian Nama Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan identitas sebagai petunjuk bagi pengguna jalan dengan menggunakan nama yang diajukan dan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 4
17.Pemberian Nama Sarana Umum adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan identitas sebagai petunjuk bagi pengguna sarana umum dengan menggunakan nama yang diajukan dan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
18.Nama Jalan Tematik adalah nama jalan yang menggunakan tema tertentu sesuai dengan keadaan dan keunggulan masing-masing wilayah tertentu.
19.Tim Teknis Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati yang bertugas melakukan penelitian, penelaahan, dan/atau pengkajian dalam rangka pemberian nama jalan.