Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2018
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA INTAN KABUPATEN GARUT.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan Kabupaten Garut.
Untuk menyelenggarakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan mempunyai fungsi sebagai berikut:
BAB III
BAB IV
BAB V
KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a tidak bertanggungjawab atas kerugian Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan apabila dapat membuktikan:
Membuka PDF…