1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Garut;
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.
6.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
9.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut yang selanjutnya disebut RSUD dr. Slamet Garut adalah Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah menerapkan status PPK-BLUD Penuh.
10.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
11.Objek Tarif adalah setiap pemberian pelayanan kesehatan pada rumah sakit yang meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, pelayanan medis, pelayanan penunjang diagnostik, pelayanan keperawatan, dan kebidanan, pelayanan rehabilitasi medik, pelayanan penunjang non medis, pelayanan konsultasi khusus, medikal legal, pelayanan farmasi atau kefarmasian, pelayanan darah, pelayanan fasilitas lainnya. 4
12.Subjek Tarif adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD dr. Slamet Garut.
13.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek tarif, penentuan besarnya tarif yang terutang sampai kegiatan penagihan biaya pelayanan kepada pasien/keluarga dan/atau pihak penjamin serta pengawasan penyetorannya.
14.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit umum untuk keperluan mendapatkan pelayanan medis, observasi, perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan penunjang medis atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di ruangan.
16.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk Rumah Sakit Umum dan menempati tempat tidur untuk keperluan mendapatkan pelayanan medis, observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan penunjang medis atau kesehatan lainnya di ruang rawat inap.
17.Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosa, pengobatan, tindakan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
18.Jasa Sarana dan Prasarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas penggunaan ruangan dan fasilitas yang digunakan langsung dalam rangka diagnosis, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lain serta bahan habis pakai tertentu yang dipergunakan untuk keperluan tersebut.
19.Tindakan Medik dan Terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnose lainnya.
20.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik tanpa pembedahan.
21.Pelayanan Bedah Sehari (one day surgery) adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnose dalam narcose di kamar bedah serta tidak memerlukan ruang rawat inap.
22.Penunjang Diagnostic adalah pelayanan untuk menunjang/menegakan diagnosa.
23.Rehabilitasi Medik dan Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Rehabilitasi Medik dalam bentuk fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortosik/prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
24.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap dengan atau tanpa makan di rumah sakit.
25.Bahan dan Alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai dan bahan medis habis pakai lainnya untuk dipergunakan langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, tindakan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya yang terdiri dari Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Dasar I, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Dasar 2 dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Dasar Pelengkap.
26.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan kepada penderita yang datang ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut dalam keadaan gawat yang perlu pertolongan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau kecacatan. 5
27.Bahan Farmasi adalah persediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan untuk kelanjutan pengobatan tindakan medik dan terapi serta tindakan medik lainnya, baik rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat.
28.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
29.Pelayanan Psikiatri adalah pelayanan kepada pasien dan/atau keluarga pasien oleh dokter ahli penyakit jiwa/psikiater.
30.Pelayanan Asuhan Keperawatan/Kebidanan adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga perawat dan/atau bidan.
31.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan bagi seseorang yang menjadi tanggungannya.
32.Orang Tidak Mampu/Miskin adalah mereka yang tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
33.Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
34.Konsul Dokter adalah konsultasi dari perawat ke dokter atau dari dokter jaga kepada dokter yang merawat atau konsulen.
35.Konsultasi Antar Dokter adalah konsultasi dari dokter yang memeriksa atau merawat pasien kepada dokter lain atas dasar indikasi medik.
36.Visite adalah pemeriksaan langsung terhadap pasien ruang rawat inap.
37.Operator adalah dokter yang melaksanakan tindakan operasi.
38.Cito adalah tindakan medik yang dilakukan segera untuk menyelamatkan jiwa atau memulihkan fungsi organ tubuh.
39.Pemulasaraan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah untuk kepentingan pemakaman.
40.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan berupa konsultasi psikologi dan konsultasi lainnya.
41.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
42.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
43.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran jaminan kesehatan.