1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Bupati adalah Bupati Garut.
3.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Garut.
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.
8.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
9.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
10.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi dan Usaha Mikro, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
11.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
12.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
13.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro dengan Usaha Besar. 4
14.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
15.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
16.Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
17.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
18.Usaha adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar, dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha yang meliputi usaha nasional milk negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
20.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
21.Jaringan Usaha adalah mata rantai saluran pengembangan dan perluasan usaha Koperasi dan Usaha Mikro.
22.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
23.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
24.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
25.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta inkubasi.